Pemprov Sumbar Menang Gugatan di PTUN, Penertiban Bangunan HSH di Lembah Anai Tunggu Tahap Lanjutan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan yang terletak di kawasan Lembah Anai.( poto : langgam.id )

Salah satu bangunan yang terletak di kawasan Lembah Anai.( poto : langgam.id )

Sumatera Barat, seriusnews.id – Polemik penertiban bangunan di Lembah Anai memasuki fase baru setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memenangkan perkara melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Putusan itu memperkuat posisi pemerintah dalam menata kawasan sesuai aturan tata ruang dan perizinan.

Majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh gugatan PT HSH yang menggugat langkah penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Hakim juga mencabut Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026 tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa. Sebelumnya, penetapan itu menghentikan sementara tindakan penertiban selama proses persidangan berlangsung.

Pemprov Sumbar Nilai Putusan Beri Kepastian Hukum

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mashri Yanda Boy, menyambut positif hasil persidangan tersebut. Ia menilai keputusan pengadilan memberi kepastian hukum terhadap langkah yang selama ini dijalankan pemerintah.

Baca Juga :  Solok dan Tanah Datar Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Perbatasan

Mashri menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Menurutnya, hasil itu menunjukkan pemerintah menjalankan proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemerintah belum akan melaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa. Pemprov Sumbar memilih menunggu kepastian tahapan hukum berikutnya.

Mashri menjelaskan PT HSH masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan. Aturan memberi waktu selama 14 hari setelah putusan keluar untuk mengajukan banding.

Karena itu, pemerintah belum mengambil tindakan lapangan. Pemprov Sumbar lebih dulu menyusun koordinasi teknis lintas sektor sebagai persiapan jika proses penertiban berlanjut.

Mashri berharap perkara ini tidak berlanjut ke tahap hukum berikutnya sehingga pemerintah dapat menjalankan eksekusi secara terukur. Meski begitu, pemerintah tetap menghormati hak setiap pihak yang memperoleh perlindungan hukum.

Fokus Pemerintah pada Legalitas dan Tata Ruang

Mashri menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan status kepemilikan lahan. Pemerintah memusatkan perhatian pada legalitas pembangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang.

Baca Juga :  PFI Gelar Pameran Foto Istano Basa Pagaruyung Edukasi Bencana

Menurutnya, pengelola bangunan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat dasar sebelum proses perizinan berjalan.

Ia menjelaskan ketiadaan rekomendasi PKKPR membuat proses perizinan tidak dapat berlanjut. Kondisi itu juga membuat izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak terbit.

Selain persoalan izin, pemerintah juga menilai lokasi pembangunan hotel berada di kawasan lindung. Kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

Karena alasan itu, pemerintah menilai pembangunan tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Pemprov Sumbar menegaskan bahwa langkah penertiban bertujuan menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kawasan.

Putusan PTUN Padang menjadi titik penting dalam sengketa yang berlangsung di Lembah Anai. Meski demikian, kelanjutan penertiban masih menunggu keputusan apakah pihak penggugat akan menggunakan hak banding dalam tenggat yang tersedia.(ar)

Berita Terkait

Dampak Cuaca Ekstrem Kota Padang: BPBD Evakuasi Warga dan Bersihkan Pohon Tumbang
Bank Nagari Salurkan Bantuan Banjir untuk Korban di Padang
Pemko Padang Targetkan Pembersihan 92 Sekolah Terdampak Banjir Tuntas Hari Ini
Tanggap Darurat Banjir, Pemko Padang dan BNPB Tinjau Lokasi Kuranji
Pemko Padang Gandeng APPMBGI Sumbar Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Gubernur Sumbar Turunkan Alat Berat Normalisasi Aliran Sungai Kuranji Padang
Pemko Padang Gerak Cepat Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Permukiman
Kecelakaan Beruntun di Pasaman Truk Terperosok Masuk Jurang Bonjol
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem Kota Padang: BPBD Evakuasi Warga dan Bersihkan Pohon Tumbang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bank Nagari Salurkan Bantuan Banjir untuk Korban di Padang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pemko Padang Targetkan Pembersihan 92 Sekolah Terdampak Banjir Tuntas Hari Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tanggap Darurat Banjir, Pemko Padang dan BNPB Tinjau Lokasi Kuranji

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pemko Padang Gandeng APPMBGI Sumbar Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Melalui Tim Reaksi Cepat Bank Nagari Tanggap Bencana (TRC BNTB), Bank Nagari bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana banjir di Kota Padang.(poto: padangkita.com).

Regional

Bank Nagari Salurkan Bantuan Banjir untuk Korban di Padang

Rabu, 5 Agu 2026 - 23:59 WIB

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan rancangan KUA PPAS 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman.(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Pemko Pariaman Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027 Ke DPRD

Rabu, 5 Agu 2026 - 21:00 WIB