KPK Ungkap OTT Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukoharjo Etik Suryani.( poto: radarsumbar.com).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani.( poto: radarsumbar.com).

Jakarta, seriusnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar motif operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Lembaga antirasuah menduga sang bupati melakukan tindakan pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah petugas mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengenai dugaan pemerasan oleh kepala daerah tersebut kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Budi menjelaskan bahwa praktik korupsi ini menyasar beberapa pejabat di instansi internal Pemkab Sukoharjo. Namun, pihak penyidik masih mendalami total nilai uang maupun rincian operasional dari tindakan melanggar hukum tersebut.

KPK Periksa Awal Bupati Sukoharjo Di Polresta Surakarta

Setelah melakukan penangkapan di lapangan, tim penindak KPK tidak langsung membawa Etik Suryani ke Jakarta. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal secara tertutup di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta. Langkah taktis ini bertujuan untuk mengamankan keterangan serta barang bukti awal dari para terperiksa secara cepat.

Baca Juga :  KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Selain mengamankan Bupati Sukoharjo, tim penindak KPK juga membawa empat orang lainnya ke kantor polisi. Keempat orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif karena diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini. Setelah interogasi awal selesai, petugas segera menerbangkan seluruh pihak yang diamankan menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Penyidik Tentukan Status Hukum Dalam Waktu Satu Hari

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batasan waktu yang sangat ketat. KPK mempunyai waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Pimpinan KPK akan mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkara secara rinci setelah pemeriksaan rampung.

Operasi tangkap tangan di Kabupaten Sukoharjo ini menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sejak awal tahun, lembaga ini bergerak agresif menjaring berbagai pejabat publik, mulai dari pegawai pajak hingga kepala daerah. Rentetan kasus ini memperlihatkan komitmen kuat penyidik dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Pemko Padang Raih Peringkat Pertama SPI KPK 2025 se-Sumatera

Daftar Panjang Operasi Tangkap Tangan KPK Tahun Ini

Pada Januari 2026, KPK menggelar OTT terkait suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, serta menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Memasuki Februari, petugas menciduk Kepala KPP Madya Banjarmasin, eks pejabat Bea Cukai Rizal, serta pimpinan Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Aksi ini terus berlanjut demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi negara.

Maret menjadi bulan yang sibuk karena KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Selanjutnya pada April, petugas menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, sementara kegiatan penindakan sempat nihil sepanjang Mei.

Pada Juni, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri bersamaan dengan penangkapan Bupati Muara Enim Edison dan ASN BPK RI. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga menyerahkan diri sebelum akhirnya awal Juli KPK menciduk Bupati Langkat Syah Afandin.(ar)

Berita Terkait

Curi Motor Penjaga Sekolah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Klewang Polresta Padang di Pasar Raya
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Pencuri HP
Tim Klewang Polresta Padang Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Lintas Provinsi
Polresta Padang Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Puluhan TKP
Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal
Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar
Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur
Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Curi Motor Penjaga Sekolah, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Klewang Polresta Padang di Pasar Raya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Pencuri HP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Tim Klewang Polresta Padang Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Lintas Provinsi

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

Polresta Padang Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Puluhan TKP

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB