Jakarta, seriusnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap mengambil langkah proaktif guna mengusut dugaan pungli fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah ini memantau ketat indikasi praktik suap menyusul temuan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kesiapan jajarannya menghimpun informasi akurat di lapangan. Pihaknya membuka peluang koordinasi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta Kedeputian Pencegahan KPK.
Langkah koordinasi internal tersebut bakal segera bergulir jika kementerian terkait belum menyerahkan data lengkap. KPK bertekad menjemput bola demi memperoleh bahan keterangan spesifik mengenai perputaran uang haram di balik tembok penjara.
Setyo menyampaikan komitmen pengusutan ini saat berbicara di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Ia menekankan pentingnya respons sigap aparat penegak hukum atas keresahan publik terhadap fasilitas terlarang tersebut.
Meski demikian, pimpinan KPK mengingatkan bahwa penegakan hukum membutuhkan landasan alat bukti yang valid. Penyelidik tidak dapat memproses sebuah perkara pidana korupsi hanya berdasar pada kabar burung atau dugaan awal semata.
Pengumpulan bukti materiil menjadi kunci utama sebelum KPK melangkah ke tahap penindakan resmi. Tim auditor dan penyelidik memerlukan data konkret untuk membuktikan aliran dana dari narapidana kepada oknum petugas lapas.
Langkah Proaktif KPK Mengusut Dugaan Praktik Pungli
Setyo meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan skandal ruang tahanan eksklusif ini sebagai bahan evaluasi mendalam. Pihak kementerian mengemban tanggung jawab utama dalam membenahi sistem pengawasan internal agar penyimpangan serupa tidak berulang.
Upaya pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan harus menyentuh akar permasalahan birokrasi penjara. Kementerian Imipas perlu memperketat pengawasan harian guna menutup celah jual beli kamar maupun fasilitas penunjang lain.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memegang peranan krusial untuk memimpin reformasi tata kelola rutan dan lapas secara menyeluruh. Perubahan tata kelola yang transparan bakal menjamin terpenuhinya hak serta kewajiban setiap warga binaan tanpa diskriminasi status sosial.
Setyo menggarisbawahi prinsip keadilan bagi seluruh narapidana yang menjalani masa hukuman pidana. Seluruh penghuni lapas wajib memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya keistimewaan berbasis transaksi materi ilegal.
Sebelum KPK bersuara, Kementerian Imipas telah mengambil tindakan disiplin tegas terhadap jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong. Instansi pembina tersebut mencopot dan memecat Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto pada Senin (5/10/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengumumkan pemecatan pimpinan lapas itu secara langsung di kantor kementerian, Jakarta. Pemecatan berstatus pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara karena pelanggaran berat kode etik kedinasan.
Belasan Aparatur Sipil Negara Terkena Sanksi Disiplin
Kementerian Imipas menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada total 17 pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Cibinong. Seluruh ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rincian hukuman menunjukkan komitmen kementerian dalam menindak para abdi negara yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Selain memecat satu orang pejabat puncak lapas, tim pemeriksa merekomendasikan sanksi berat bagi lima pegawai lainnya.
Sebanyak 11 ASN sisanya menerima hukuman disiplin tingkat sedang sesuai porsi keterlibatan masing-masing. Pelanggaran aturan pembinaan warga binaan ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan nasional.
Kini publik menanti kolaborasi strategis antara KPK dan Kementerian Imipas dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas. Sinergi aparat pengawas eksternal dan internal dinilai mampu mengikis tuntas mafia penjara di berbagai daerah.(ar)









