Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memeriahkan peringatan HUT ke-81 RI Padang tahun 2026. Wali Kota Padang Fadly Amran menerbitkan arahan resmi ini melalui Surat Edaran Nomor 200.1.433/SE/Kesbangpol-Pdg/2026.
Pemerintah kota menujukan surat edaran tersebut kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, pelaku usaha, hingga warga sipil. Jajaran pemerintah kota menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam merawat semangat nasionalisme serta menjaga kebersamaan warga.
Aturan Imbauan Pengibaran Bendera Merah Putih Satu Bulan
Pemko Padang mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing. Seluruh warga dapat mengibarkan bendera kebangsaan tersebut selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Selain mengibarkan bendera, pengelola perkantoran, pusat bisnis, instansi pendidikan, serta kawasan permukiman warga wajib mempercantik lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memasang berbagai atribut kemerdekaan seperti umbul-umbul, poster, spanduk, hingga baliho pada lokasi strategis.
Masyarakat harus menyelaraskan desain seluruh atribut kemerdekaan tersebut dengan tema resmi perayaan tahun ini. Pemerintah pusat telah menetapkan tema resmi peringatan hari kemerdekaan tahun ini yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Ketentuan Penggunaan Identitas Visual Resmi Dan Dekorasi Kota
Seluruh instansi dan masyarakat wajib menggunakan logo resmi HUT ke-81 RI beserta panduan desain turunannya. Warga dapat mengunduh berkas identitas visual resmi tersebut secara gratis melalui laman logohutri.istanapresiden.go.id.
Pemerintah Kota Padang mengharapkan implementasi identitas visual ini berjalan secara masif serta seragam di seluruh wilayah kota. Penggunaan logo resmi ini meliputi berbagai media promosi cetak, saluran media elektronik, hingga konten media sosial.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan harapan besar agar seluruh lapisan masyarakat bersinergi menjalankan arahan pemerintah. Wali Kota Padang menyampaikan keterangan tertulis tersebut secara resmi di Kota Padang pada Senin, 3 Agustus 2026.
Instruksi Hentikan Aktivitas Tiga Menit Saat Detik Proklamasi
Pemko Padang juga telah menyiapkan instruksi khusus untuk menyambut hari puncak perayaan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2026. Pemerintah kota mengimbau seluruh warga masyarakat menghentikan segala aktivitas sejenak selama tiga menit tepat pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Pemerintah meminta masyarakat mengambil sikap berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi. Momen hening ini menjadi bentuk penghormatan bersama seluruh warga kota terhadap Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan.
Pemerintah kota memberi pengecualian khusus bagi sebagian warga yang sedang menjalankan aktivitas mendesak dan krusial. Pengecualian sikap sempurna ini hanya berlaku untuk kegiatan darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa jika warga mendadak menghentikannya.
Fadly Amran secara khusus menyoroti pentingnya menjaga suasana khidmat saat pengumandangan lagu kebangsaan di seluruh pelosok daerah. Penegasan wali kota ini menutup imbauan resmi agar perayaan kemerdekaan tahun ini berlangsung penuh makna dan semangat kebangsaan.
Gerakan serentak ini memperkuat rasa persatuan seluruh warga Kota Padang dari berbagai latar belakang kehidupan sosial. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan menciptakan suasana perayaan kemerdekaan yang meriah, tertib, serta membanggakan.(ar)









