Pemerintah Resmi Menunda Penerapan Pajak Marketplace Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan di Kantor Kemenkeu.(poto: padangkita.com).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan di Kantor Kemenkeu.(poto: padangkita.com).

Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pengenaan pajak transaksi melalui marketplace di tanah air. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan kebijakan perpajakan ini berlaku setidaknya hingga Agustus.

Langkah kehati-hatian ini bertujuan agar kebijakan fiskal tidak memberikan tekanan tambahan terhadap konsumsi masyarakat. Pemerintah memilih menunggu hingga kondisi daya beli dan perekonomian nasional benar-benar membaik.

Pemerintah Memantau Indikator Pemulihan Ekonomi Secara Menyeluruh

Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan angka 5,29 persen pada Triwulan II-2026. Kendati demikian, pemerintah menilai pencapaian Produk Domestik Bruto tersebut masih memerlukan penguatan secara berkelanjutan.

Pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebagai satu-satunya acuan dalam mengambil keputusan. Pihaknya juga memantau indikator tingkat kepercayaan konsumen, konsumsi rumah tangga, hingga perkembangan aktivitas perdagangan ritel.

Baca Juga :  Pemko Pariaman Fasilitasi Pendaftaran Sertifikat Merek Produk Ekraf

Penundaan Khusus Berlaku Untuk Skema Marketplace Dalam Negeri

Penundaan kebijakan fiskal ini hanya berlaku khusus untuk skema pemungutan pajak marketplace dalam negeri. Pemerintah terus mengevaluasi waktu yang paling tepat untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai perkembangan kondisi ekonomi.

Di sisi lain, pengenaan pajak transaksi digital tetap menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional. Pemerintah ingin seluruh pelaku usaha konvensional maupun digital memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan bisnis.

Menciptakan Persaingan Usaha Yang Adil Dan Sehat

Prinsip kesetaraan ini diharapkan mampu menciptakan level playing field yang mendukung iklim usaha sehat. Pelaku usaha yang memperoleh penghasilan melalui platform digital tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana sektor lain.

Baca Juga :  Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh Pertengahan September 2026

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan pemungutan pajak transaksi digital ini akan berjalan secara bertahap. Kebijakan baru akan berlaku saat indikator konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat menunjukkan penguatan yang konsisten.

Menjaga Keseimbangan Pertumbuhan Ekonomi Dan Penerimaan Negara

Rencana pengenaan pajak tersebut hadir bukan semata-mata untuk meningkatkan angka penerimaan negara. Pemerintah merancang aturan ini sebagai upaya menciptakan sistem perekonomian yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Langkah strategis ini menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi nasional dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah optimis keputusan ini dapat mendukung keberlanjutan penerimaan negara tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi.(ar)

Berita Terkait

Atome Finance Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak Bencana di Agam
Kota Padang Raih Juara Anugerah Adinata Syariah Sumbar 2026
Strategi Perkembangan Industri Tercepat: Langkah Nyata Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Modern
Kota Tua Padang Simpan Potensi Besar Dorong Ekonomi
Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Paket Usaha Batik dan Rajutan
Sumbar Siap Jadi Tuan Rumah Indian Ocean High-Level Forum 2027
Pemprov Sumbar Apresiasi Event BOM Run 2026 Penggerak Ekonomi Daerah
PT Semen Padang Gelar Distributor Summit AP 1 di Medan Perkuat Fundamental Bisnis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Atome Finance Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak Bencana di Agam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Kota Padang Raih Juara Anugerah Adinata Syariah Sumbar 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Strategi Perkembangan Industri Tercepat: Langkah Nyata Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Modern

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Kota Tua Padang Simpan Potensi Besar Dorong Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Paket Usaha Batik dan Rajutan

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas langsung keberangkatan logistik pangan tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 22 Agustus 2026.(poto : radarsumbar.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kirim Bantuan Rendang Gempa NTT

Senin, 24 Agu 2026 - 05:36 WIB