Pemerintah Resmi Menunda Penerapan Pajak Marketplace Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan di Kantor Kemenkeu.(poto: padangkita.com).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan di Kantor Kemenkeu.(poto: padangkita.com).

Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pengenaan pajak transaksi melalui marketplace di tanah air. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan kebijakan perpajakan ini berlaku setidaknya hingga Agustus.

Langkah kehati-hatian ini bertujuan agar kebijakan fiskal tidak memberikan tekanan tambahan terhadap konsumsi masyarakat. Pemerintah memilih menunggu hingga kondisi daya beli dan perekonomian nasional benar-benar membaik.

Pemerintah Memantau Indikator Pemulihan Ekonomi Secara Menyeluruh

Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan angka 5,29 persen pada Triwulan II-2026. Kendati demikian, pemerintah menilai pencapaian Produk Domestik Bruto tersebut masih memerlukan penguatan secara berkelanjutan.

Pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebagai satu-satunya acuan dalam mengambil keputusan. Pihaknya juga memantau indikator tingkat kepercayaan konsumen, konsumsi rumah tangga, hingga perkembangan aktivitas perdagangan ritel.

Baca Juga :  Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh Pertengahan September 2026

Penundaan Khusus Berlaku Untuk Skema Marketplace Dalam Negeri

Penundaan kebijakan fiskal ini hanya berlaku khusus untuk skema pemungutan pajak marketplace dalam negeri. Pemerintah terus mengevaluasi waktu yang paling tepat untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai perkembangan kondisi ekonomi.

Di sisi lain, pengenaan pajak transaksi digital tetap menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional. Pemerintah ingin seluruh pelaku usaha konvensional maupun digital memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan bisnis.

Menciptakan Persaingan Usaha Yang Adil Dan Sehat

Prinsip kesetaraan ini diharapkan mampu menciptakan level playing field yang mendukung iklim usaha sehat. Pelaku usaha yang memperoleh penghasilan melalui platform digital tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana sektor lain.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp3 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan pemungutan pajak transaksi digital ini akan berjalan secara bertahap. Kebijakan baru akan berlaku saat indikator konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat menunjukkan penguatan yang konsisten.

Menjaga Keseimbangan Pertumbuhan Ekonomi Dan Penerimaan Negara

Rencana pengenaan pajak tersebut hadir bukan semata-mata untuk meningkatkan angka penerimaan negara. Pemerintah merancang aturan ini sebagai upaya menciptakan sistem perekonomian yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Langkah strategis ini menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi nasional dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah optimis keputusan ini dapat mendukung keberlanjutan penerimaan negara tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi.(ar)

Berita Terkait

Yield SBN Indonesia Naik Menembus 7,17 Persen Saat Rupiah Tertekan
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Cermati Lima Saham Potensial
Inflasi Sumatera Barat September 2026 Melandai ke Level 3,50 Persen
Rp115 Miliar Stimulus UMKM Sumbar Bangkitkan Ekonomi Daerah
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat Penerima Bantuan di Sini
PLN dan Pemkot Padang Dorong Pertanian Melon Hidroponik Modern
Pameran Seni Kriya SMK Padang Unjuk Gigi di Galeri Taman Budaya Sumbar
Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Yield SBN Indonesia Naik Menembus 7,17 Persen Saat Rupiah Tertekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:51 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Cermati Lima Saham Potensial

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Inflasi Sumatera Barat September 2026 Melandai ke Level 3,50 Persen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Rp115 Miliar Stimulus UMKM Sumbar Bangkitkan Ekonomi Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:19 WIB

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat Penerima Bantuan di Sini

Berita Terbaru

Gedung RRI.(poto: RRI).

Nasional

Sah! Ini Susunan Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026–2031

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:31 WIB