Kota Pariaman, seriusnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, bergerak cepat memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif di daerahnya. Pemerintah daerah membantu para perajin mengurus pendaftaran sertifikat merek produk ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Langkah strategis ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal di pasar nasional.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendampingi para pelaku usaha mikro. Petugas di lapangan siap mengawal proses pengurusan hak merek hingga pemenuhan sertifikasi produk lainnya. Upaya nyata ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat pascapandemi.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” kata Yota di Pariaman, Rabu (8/7/2026).
Menurut Yota, legalitas resmi berupa sertifikat kekayaan intelektual merupakan instrumen krusial bagi pelaku usaha. Dokumen hukum tersebut berfungsi melindungi identitas unik produk agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Proteksi ini otomatis menghindarkan para pelaku industri kreatif dari risiko klaim sepihak maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.
Pemerintah Lindungi Hak Cipta Karya Perajin Lokal
Kebijakan pendampingan intensif ini langsung membuahkan hasil nyata bagi salah satu komoditas unggulan daerah. Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan kini bisa bernapas lega setelah produk mereka resmi terdaftar. Produk kain khas bernama Batik Sampan Pariaman tersebut kini memiliki payung hukum yang sangat kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyerahkan langsung sertifikat resmi tersebut kepada Wali Kota Pariaman pada Selasa (7/7/2026). Penyerahan dokumen ini menandai babak baru bagi penguatan industri kreatif di ranah Minang. Alpius menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kreativitas masyarakat.
“Produk usaha harus dilindungi supaya tetap terjaga originalnya dan Batik Sampan ini memang berasal dari Kota Pariaman,” ujar Alpius saat memberikan sambutan.
Legalitas Resmi Merek Berlaku Hingga Sepuluh Tahun
Alpius menjelaskan bahwa kepastian hukum atas merek Batik Sampan Pariaman ini berlaku selama 10 tahun penuh. Masa perlindungan eksklusif tersebut terhitung sejak tanggal penerimaan dokumen hingga 3 Oktober 2035 mendatang. Berbekal sertifikat tersebut, pelaku usaha lain dilarang keras menggunakan merek yang sama tanpa izin tertulis dari pemilik hak.
Pihak Kemenkum Barat juga terus mengimbau para pemilik kekayaan intelektual di Pariaman untuk segera mendaftarkan karya mereka. Kesadaran pelaku usaha dalam melindungi hak digital dan komersial dinilai masih perlu ditingkatkan. Negara memberikan kemudahan akses bagi industri kecil agar proses pendaftaran berjalan lebih cepat dan efisien.
Perlindungan Hukum Mampu Dongkrak Nilai Jual Produk
Pendaftaran merek sejak dini terbukti efektif meningkatkan nilai tambah ekonomi sebuah produk di pasar digital. Konsumen modern saat ini jauh lebih mempercayai produk yang memiliki legalitas dan asal-usul yang jelas. Sertifikat resmi ini sekaligus menjadi modal utama bagi perajin lokal untuk menembus jaringan ritel modern.
Pemerintah daerah berharap kesuksesan kelompok perajin batik ini mampu memicu semangat pelaku usaha lain. Sektor kuliner, kriya, dan fashion di Pariaman memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional. Legalitas yang kuat akan menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.(ar)









