Agam, seriusnews.id – Pemuka adat Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, menyoroti tajam Bupati Agam Benni Warlis. Langkah pemerintah daerah memicu perselisihan internal terkait polemik KAN Nagari Panampuang yang memicu kemunculan kepengurusan tandingan.
Tokoh senior Niniak Mamak Panampuang, HM Datuak Sampono Alam, menyebut persoalan ini mencuat akibat penilaian pihak Inspektorat. Lembaga pemeriksa mengklaim adanya dugaan penyimpangan pembangunan fasilitas nagari serta struktur KAN lama yang belum memenuhi lima unsur.
Temuan Inspektorat dan Duduk Perkara Pembentukan KAN
Inspektorat menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 sebagai acuan utama dalam memberikan penilaian tersebut. Namun, Datuak Sampono menilai aturan tingkat provinsi itu belum memiliki regulasi turunan resmi di wilayah Kabupaten Agam.
Dinamika politik lokal semakin memanas seusai sekelompok relawan menggelar audiensi tertutup dengan Bupati Agam Benni Warlis di Rumah Dinas Belakang Balok. Pasca-audiensi tersebut, Camat Ampek Angkek mendadak menyebarkan undangan resmi kepada para pemuka adat untuk menghadiri rapat ketenteraman dan ketertiban.
Sejumlah Niniak Mamak memilih absen karena mencium kejanggalan dalam agenda pertemuan yang mendadak tersebut. Panitia juga memindahkan lokasi acara yang semula bertempat di area GOR Panampuang secara sepihak ke Surau Ka’bah.
Datuak Sampono mengungkapkan bahwa panitia mendadak mengubah agenda trantib menjadi Musyawarah Besar pembubaran KAN lama. Forum Mubes tersebut kemudian membentuk tim formatur guna menyusun struktur kepengurusan KAN tandingan secara sepihak.
Sorotan Terhadap Keabsahan Surat Keputusan Wali Nagari
Tim formatur baru ini langsung mendatangi Wali Nagari Panampuang untuk mengajukan tuntutan formal. Mereka mendesak pencabutan Surat Keputusan yang berkaitan dengan operasional kepengurusan KAN yang sedang berjalan.
Datuak Sampono meluruskan bahwa SK Wali Nagari selama ini hanya mengatur teknis pencairan dan penggunaan anggaran nagari. Pihak pemerintah nagari tidak pernah memiliki wewenang untuk menerbitkan SK pengangkatan maupun pengukuhan struktur kepengurusan lembaga adat.
Para tokoh adat Panampuang melayangkan kritik keras terhadap keabsahan komposisi personel pengurus KAN tandingan tersebut. Mereka menilai susunan anggota baru itu melanggar prinsip dasar Adat Salingka Nagari yang berdiri sejak tahun 1983.
Tuntutan Pelestarian Tatanan Adat Salingka Nagari Panampuang
Sesuai tatanan adat nagari, perwakilan Niniak Mamak nan 33 wajib mengisi penuh struktur pengurus KAN. Niniak Mamak yang dituakan harus mengukuhkan pengurus melalui musyawarah adat berdasarkan Perda Agam Nomor 12 Tahun 2007.
Struktur kepengurusan tandingan justru melibatkan elemen anak kemenakan laki-laki hingga perempuan ke dalam jajaran pengurus. Bahkan, panitia nekat memasukkan nama warga perantauan hingga individu yang saat ini sudah resmi menjadi warga negara Malaysia.
Niniak Mamak memegang wewenang mutlak dalam menetapkan pengurus lembaga adat melalui mekanisme musyawarah nagari. Tokoh masyarakat secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Agam bersama Bupati Benni Warlis agar tidak mengintervensi independensi tatanan adat Nagari Panampuang.(ar)









