Padang, seriusnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang membuka rekrutmen penggerak pilah padang sebanyak 60 orang untuk memperkuat tata kelola kebersihan kota. Pemerintah kota meluncurkan terobosan baru ini guna membangun kebiasaan warga memilah sampah langsung dari rumah tangga.
Para petugas lapangan tersebut akan menjalani masa kerja selama 100 hari mengitari pemukiman warga. Mereka bertugas menyisir rute operasional petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di kelurahan seluruh Kota Padang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, membeberkan alasan utama pembentukan tim lapangan tersebut. Pihaknya merancang strategi taktis ini demi mengubah perilaku harian masyarakat dalam mengolah limbah domestik.
Pemerintah menargetkan warga membiasakan pemilahan sampah di tingkat pemukiman maupun area usaha. Langkah pengawasan intensif dinilai mampu mendorong kedisiplinan warga secara konsisten setiap hari.
“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujar Fadelan, Senin (24/8/2026).
Tim Lapangan Bertugas Mendata Dan Mengedukasi Warga
Petugas Penggerak Pilah mengemban empat tugas inti meliputi pengecekan, pencatatan, edukasi, serta pemantauan pemilahan sampah. Tim akan mendatangi deretan rumah secara terperinci untuk mencatat kepatuhan setiap kepala keluarga.
Petugas memetakan masyarakat ke dalam tiga kategori kepatuhan pemilahan sampah secara transparan. Tiga kelompok tersebut mencakup warga yang taat, warga yang belum sempurna memilah, serta warga yang mengabaikan pemilahan.
Pemerintah Kota Padang meminta warga menerapkan sistem pemilahan sederhana dengan membagi sampah menjadi dua jenis. Masyarakat wajib memisahkan sisa makanan dapur dari jenis sampah kering lainnya.
Warga harus memasukkan sisa makanan ke dalam ember khusus pada becak motor LPS. Sementara itu, petugas melarang keras warga mencampur sampah umum dengan wadah sisa makanan tersebut.
Data Pemilahan Menjadi Acuan Subsidi Retribusi Sampah
Pemerintah Kota Padang mengintegrasikan hasil pendataan petugas dengan skema penetapan tarif retribusi sampah daerah. Dinas Lingkungan Hidup saat ini sedang menggodok regulasi pemotongan biaya retribusi kebersihan tersebut.
Fadelan menegaskan pihak dinas memegang data akurat mengenai peta kepatuhan warga di setiap wilayah. Rekapitulasi data lapangan tersebut menentukan besaran insentif maupun tarif retribusi bagi setiap rumah tangga.
“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” tutur Fadelan.
Warga yang disiplin memilah sampah tetap memperoleh subsidi pemotongan biaya retribusi kebersihan dari pemerintah kota. Sebaliknya, pemerintah mengenakan tarif retribusi penuh tanpa subsidi bagi warga yang enggan memilah sampah.
Dinas Lingkungan Hidup menggandeng pengurus RT, RW, serta pengelola bank sampah lokal untuk menyukseskan gerakan ini. Kolaborasi pilar masyarakat tersebut diharapkan memicu gerakan kebersihan mandiri secara berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal.
Syarat Pendaftaran Penggerak Pilah Sampah Kota Padang
Pemerintah Kota Padang membuka kesempatan bergabung bagi kalangan mahasiswa serta alumni perguruan tinggi. Pihak dinas mencari pemuda berdedikasi yang siap bergerak aktif mendampingi armada pengangkut sampah.
Calon peserta harus memiliki fisik kuat, kecermatan tinggi, kejujuran, serta kemampuan komunikasi yang ramah. Selain itu, pelamar wajib menguasai peta wilayah serta mahir mengoperasikan aplikasi pada telepon pintar.
Peserta terpilih juga harus menyanggupi jadwal kerja operasional petugas pengangkut sampah kelurahan. Pemerintah Kota Padang mengharapkan komitmen penuh para pemuda selama periode program berjalan.
Peminat dapat mendaftarkan diri secara langsung dengan berkunjung ke Kantor DLH Kota Padang. Masyarakat juga bisa mengakses pembaruan informasi melalui akun Instagram resmi @dlh_padang hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu, 2 September 2026.(ar)









