Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang terus memacu pendaftaran portal perlinsos padang guna mengejar tenggat waktu registrasi penerima bantuan sosial. Petugas Dinas Sosial Kota Padang menyambangi warga di kawasan Car Free Day depan Kantor Disnakerin Kota Padang pada Minggu (16/8/2026).
Aksi jemput bola ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara langsung. Langkah ini sekaligus mendorong warga kota agar segera mendaftarkan diri sebelum pendaftaran resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya turun langsung memimpin kegiatan sosialisasi di tengah keramaian warga. Pihaknya memanfaatkan momen olahraga mingguan ini agar pesan penting program perlindungan sosial bisa menjangkau lebih banyak warga.
Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 102.350 kepala keluarga di Kota Padang telah menyelesaikan pendaftaran. Angka tersebut mencakup sekitar 33,58 persen dari keseluruhan sasaran proyeksi pemerintah daerah.
Capaian Pendaftaran Dan Urgensi Sosialisasi Bansos Kota Padang
Eri Sendjaya menilai intensitas kegiatan sosialisasi lapangan masih perlu ditingkatkan secara masif. Ia menyadari realitas di lapangan menunjukkan bahwa informasi mengenai program digital ini belum tersebar secara merata.
Pihaknya meyakini masih banyak warga Padang yang belum mengetahui keberadaan portal pendataan penerima bansos ini. Oleh karena itu, Dinas Sosial mengimbau seluruh warga untuk segera memanfaatkan sisa waktu pendaftaran yang makin terbatas.
Sistem pendataan digital melalui Portal Perlinsos memegang peran sangat fundamental bagi tata kelola bantuan pemerintah. Pemerintah pusat menjadikan pangkalan data tunggal ini sebagai rujukan utama penetapan alokasi Keluarga Penerima Manfaat tahun 2027.
Data digital yang terhimpun di portal tersebut akan menjadi dasar mutlak penyaluran bansos pada masa mendatang. Pemerintah tidak akan menggunakan data lama tanpa verifikasi pembaharuan melalui portal resmi ini.
Dinas Sosial memberikan peringatan tegas mengenai status kepesertaan bansos warga yang berlaku saat ini. Sistem digital tidak akan memperpanjang status penerima bantuan secara otomatis jika warga tidak melakukan registrasi ulang.
Aturan Registrasi Ulang Dan Sistem Verifikasi Kelayakan Penerima
Ketentuan wajib registrasi ulang ini berlaku mutlak bagi seluruh warga Kota Padang tanpa terkecuali. Warga yang saat ini aktif menerima bantuan tahun 2026 tetap harus mendaftarkan diri ke dalam portal.
Eri menegaskan penerima bansos tahun 2026 berisiko kehilangan hak bantuan pada tahun 2027 jika mengabaikan pendaftaran ini. Data warga yang tidak mendaftar berpotensi terlewat dari catatan kementerian terkait.
Penggunaan sistem digital ini dirancang khusus untuk meningkatkan akurasi serta ketepatan sasaran penerima bantuan negara. Sistem mengintegrasikan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan dengan berbagai indikator kelayakan objektif.
Melalui integrasi NIK, sistem digital membaca seluruh rekam data pemohon secara transparan dan terukur. Pemerintah pusat menjamin penentuan kelayakan warga penerima bansos berjalan obyektif sesuai kondisi ekonomi riil.
Meskipun verifikasi kelayakan berjalan secara otomatis, pemerintah tetap menyediakan mekanisme sanggahan bagi masyarakat. Warga yang merasa berhak tetapi dinyatakan tidak layak oleh sistem dapat mengajukan proses advokasi secara resmi.
Layanan Akses Pendaftaran Dan Pendampingan Bagi Warga Padang
Masyarakat dapat melampirkan dokumen pendukung autentik saat mengajukan sanggahan kelayakan penerima bantuan. Dokumen tersebut berfungsi membuktikan kondisi ekonomi riil keluarga pemohon di lapangan.
Mengingat batas waktu registrasi makin dekat, Dinas Sosial meminta masyarakat tidak menunda proses pendaftaran hingga akhir Agustus. Penundaan pendaftaran berisiko menimbulkan kendala teknis akibat penumpukan akses pada hari-hari terakhir.
Pemerintah Kota Padang telah menyediakan berbagai saluran akses pendaftaran untuk mempermudah warga kota. Masyarakat dapat mendatangi pos layanan khusus yang buka setiap hari Minggu di arena Car Free Day.
Selain itu, warga bisa mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat pada jam kerja operasional. Petugas kelurahan dan kecamatan siap memberikan pelayanan pendaftaran pangkalan data bagi warga pemohon.
Dinas Sosial Kota Padang juga telah menyiagakan agen-agen Portal Perlinsos di berbagai titik wilayah. Para agen ini bertugas memberikan pendampingan pendaftaran secara langsung sampai proses registrasi warga selesai.(ar)









