Padang, seriusnews.id – Kualitas udara di Padang kian memburuk hingga menyentuh level sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan cepat guna melindungi para siswa dan tenaga pendidik dari ancaman kabut asap.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang langsung menerbitkan instruksi terbaru untuk mengatur proses belajar mengajar. Kebijakan darurat ini menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga tingkat SMP.
Lonjakan Indeks Standar Pencemaran Udara Mencapai Level Berbahaya
Stasiun pemantau Padang Pasir mencatat angka Indeks Standar Pencemaran Udara yang melonjak sangat tinggi. Petugas mencatat nilai partikulat PM2.5 menembus angka 440 dan PM10 berada pada posisi 404.
Angka tersebut menempatkan status kualitas udara daerah ini berada jauh di atas batas aman. Kondisi lingkungan yang sangat buruk ini berisiko tinggi memicu gangguan kesehatan serius bagi warga kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026. Pihaknya menginstruksikan seluruh kepala sekolah negeri dan swasta untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Yopi menegaskan bahwa pihak sekolah wajib mengizinkan murid yang mengalami gejala sakit untuk belajar di rumah. Seluruh siswa dan guru juga harus mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Penyesuaian Aturan Sekolah Setelah Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
Pemerintah daerah melarang keras seluruh sekolah menggelar aktivitas maupun kegiatan olahraga di luar ruangan. Langkah ini menjadi penyesuaian terbaru setelah pemerintah sempat memberlakukan pembelajaran jarak jauh secara penuh.
Pada pekan sebelumnya, dinas pendidikan sempat menghentikan total aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah. Pejabat daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026 untuk memberlakukan sistem belajar daring dari rumah.
Aturan pekan lalu meliburkan operasional PAUD dan TK secara total selama tiga hari berturut-turut. Sementara itu, para pelajar tingkat SD hingga SMP tetap mengikuti proses pembelajaran secara online.
Para kepala sekolah beserta majelis guru tetap datang ke sekolah untuk menyiapkan materi pelajaran. Tenaga kependidikan memfasilitasi penyampaian materi agar proses belajar tetap berjalan efektif dan proporsional.
Penerbitan edaran terbaru ini menuntut pihak sekolah dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Para siswa yang memiliki riwayat penyakit pernapasan harus mendapatkan perlindungan ekstra agar terhindar dari paparan kabut asap.(ar)









