Jakarta, seriusnews.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot serta memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status Aparatur Sipil Negara. Keputusan pemecatan ini menjadi langkah tegas kementerian setelah membongkar skandal keberadaan klaster hunian mewah ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengonfirmasi langsung vonis pemberhentian tersebut di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak kementerian memeriksa secara menyeluruh pejabat lama maupun baru sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan definitif kepada Wisnu.
Kemen Imipas tidak hanya menindak sang kepala lembaga pemasyarakatan dalam penanganan perkara ini. Sebanyak 16 pegawai lain di lingkungan lapas tersebut juga ikut menerima hukuman disiplin kedinasan.
Rudi menjelaskan bahwa tim investigasi merekomendasikan sanksi berat bagi lima orang aparatur sipil negara. Sementara itu, 11 pegawai lainnya harus menjalani hukuman disiplin kategori sedang.
Total 17 orang aparatur sipil negara resmi menerima sanksi disiplin atas pelanggaran kewenangan jabatan. Seluruh nama yang terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Belasan Pegawai Terima Sanksi Tegas Akibat Penyalahgunaan Wewenang
Hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan belasan aparatur sipil negara dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan terlarang. Perbuatan para petugas pemasyarakatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam ancaman Pasal 8 regulasi kedinasan.
Rudi menyebut regulasi disiplin pegawai memuat tiga ancaman sanksi berat mulai dari demosi hingga pembebasan tugas kedinasan. Sanksi terberat dalam aturan pemerintah tersebut mencakup pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari korps pegawai negeri.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menurunkan tim gabungan untuk menindaklanjuti temuan lapangan saat sidak bersama Komisi XIII DPR. Tim pengawas internal langsung memeriksa fisik area hunian khusus yang berdiri di lingkungan lapas.
Hasil investigasi sementara mengonfirmasi fakta bahwa pendirian bangunan klaster mewah tidak memanfaatkan anggaran negara. Dana pembangunan fasilitas khusus narapidana tersebut murni berasal dari swadaya pihak luar lapas.
Bangunan terlarang itu juga sama sekali tidak terdaftar dalam buku inventaris Barang Milik Negara. Pihak pengelola lapas mendirikan seluruh fasilitas tersebut secara sepihak tanpa izin resmi otoritas terkait.
Proyek Liar Ilegal Berdiri Tanpa Izin Resmi
Rudi menegaskan bahwa bangunan hunian mewah tersebut melanggar aturan tata ruang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pembuat bangunan bahkan nekat memanfaatkan area bantaran aliran sungai yang sebenarnya terlarang bagi konstruksi fisik apa pun.
Tim Inspektorat Jenderal turut menyisir sejumlah sarana rekreasi yang berada di sekitar area hunian mewah tersebut. Petugas menemukan fasilitas pusat kebugaran serta simulator golf yang proses pembangunannya belum selesai secara penuh.
Pemeriksa juga memeriksa secara teliti area asimilasi narapidana yang berada tepat di belakang tiga unit kontainer. Pihak pengelola lapas telah lama memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai lokasi kegiatan latihan para narapidana.
Tim pengawas menemukan dua orang warga binaan sedang menempati ruangan latihan asimilasi tersebut saat proses pemeriksaan berlangsung. Tim inspektorat langsung mengamankan temuan tersebut untuk pendalaman berkas pemeriksaan lebih lanjut.
Kemen Imipas memastikan proses penindakan disiplin pegawai tetap berjalan tegas demi menjaga marwah sistem pemasyarakatan nasional. Pihak kementerian terus menuntaskan pemeriksaan lanjutan guna memastikan tidak ada lagi praktik penyimpangan serupa di masa depan.(ar)









