KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan komitmen pengusutan ini saat berbicara di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).(poto: kompas.com).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan komitmen pengusutan ini saat berbicara di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).(poto: kompas.com).

Jakarta, seriusnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap mengambil langkah proaktif guna mengusut dugaan pungli fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah ini memantau ketat indikasi praktik suap menyusul temuan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kesiapan jajarannya menghimpun informasi akurat di lapangan. Pihaknya membuka peluang koordinasi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta Kedeputian Pencegahan KPK.

Langkah koordinasi internal tersebut bakal segera bergulir jika kementerian terkait belum menyerahkan data lengkap. KPK bertekad menjemput bola demi memperoleh bahan keterangan spesifik mengenai perputaran uang haram di balik tembok penjara.

Setyo menyampaikan komitmen pengusutan ini saat berbicara di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Ia menekankan pentingnya respons sigap aparat penegak hukum atas keresahan publik terhadap fasilitas terlarang tersebut.

Meski demikian, pimpinan KPK mengingatkan bahwa penegakan hukum membutuhkan landasan alat bukti yang valid. Penyelidik tidak dapat memproses sebuah perkara pidana korupsi hanya berdasar pada kabar burung atau dugaan awal semata.

Pengumpulan bukti materiil menjadi kunci utama sebelum KPK melangkah ke tahap penindakan resmi. Tim auditor dan penyelidik memerlukan data konkret untuk membuktikan aliran dana dari narapidana kepada oknum petugas lapas.

Baca Juga :  Demokrat Sumbar Tunggu Proses Hukum Beny Saswin Nasrun Sebelum Putuskan PAW

Langkah Proaktif KPK Mengusut Dugaan Praktik Pungli

Setyo meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan skandal ruang tahanan eksklusif ini sebagai bahan evaluasi mendalam. Pihak kementerian mengemban tanggung jawab utama dalam membenahi sistem pengawasan internal agar penyimpangan serupa tidak berulang.

Upaya pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan harus menyentuh akar permasalahan birokrasi penjara. Kementerian Imipas perlu memperketat pengawasan harian guna menutup celah jual beli kamar maupun fasilitas penunjang lain.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memegang peranan krusial untuk memimpin reformasi tata kelola rutan dan lapas secara menyeluruh. Perubahan tata kelola yang transparan bakal menjamin terpenuhinya hak serta kewajiban setiap warga binaan tanpa diskriminasi status sosial.

Setyo menggarisbawahi prinsip keadilan bagi seluruh narapidana yang menjalani masa hukuman pidana. Seluruh penghuni lapas wajib memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya keistimewaan berbasis transaksi materi ilegal.

Sebelum KPK bersuara, Kementerian Imipas telah mengambil tindakan disiplin tegas terhadap jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong. Instansi pembina tersebut mencopot dan memecat Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto pada Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengumumkan pemecatan pimpinan lapas itu secara langsung di kantor kementerian, Jakarta. Pemecatan berstatus pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara karena pelanggaran berat kode etik kedinasan.

Belasan Aparatur Sipil Negara Terkena Sanksi Disiplin

Kementerian Imipas menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada total 17 pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Cibinong. Seluruh ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Rincian hukuman menunjukkan komitmen kementerian dalam menindak para abdi negara yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Selain memecat satu orang pejabat puncak lapas, tim pemeriksa merekomendasikan sanksi berat bagi lima pegawai lainnya.

Sebanyak 11 ASN sisanya menerima hukuman disiplin tingkat sedang sesuai porsi keterlibatan masing-masing. Pelanggaran aturan pembinaan warga binaan ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan nasional.

Kini publik menanti kolaborasi strategis antara KPK dan Kementerian Imipas dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas. Sinergi aparat pengawas eksternal dan internal dinilai mampu mengikis tuntas mafia penjara di berbagai daerah.(ar)

Berita Terkait

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris

Jumat, 25 September 2026 - 09:12 WIB

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru