KPK Ungkap OTT Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukoharjo Etik Suryani.( poto: radarsumbar.com).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani.( poto: radarsumbar.com).

Jakarta, seriusnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar motif operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Lembaga antirasuah menduga sang bupati melakukan tindakan pemerasan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah petugas mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengenai dugaan pemerasan oleh kepala daerah tersebut kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Budi menjelaskan bahwa praktik korupsi ini menyasar beberapa pejabat di instansi internal Pemkab Sukoharjo. Namun, pihak penyidik masih mendalami total nilai uang maupun rincian operasional dari tindakan melanggar hukum tersebut.

KPK Periksa Awal Bupati Sukoharjo Di Polresta Surakarta

Setelah melakukan penangkapan di lapangan, tim penindak KPK tidak langsung membawa Etik Suryani ke Jakarta. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal secara tertutup di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta. Langkah taktis ini bertujuan untuk mengamankan keterangan serta barang bukti awal dari para terperiksa secara cepat.

Baca Juga :  Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Selain mengamankan Bupati Sukoharjo, tim penindak KPK juga membawa empat orang lainnya ke kantor polisi. Keempat orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif karena diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini. Setelah interogasi awal selesai, petugas segera menerbangkan seluruh pihak yang diamankan menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Penyidik Tentukan Status Hukum Dalam Waktu Satu Hari

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batasan waktu yang sangat ketat. KPK mempunyai waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Pimpinan KPK akan mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkara secara rinci setelah pemeriksaan rampung.

Operasi tangkap tangan di Kabupaten Sukoharjo ini menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sejak awal tahun, lembaga ini bergerak agresif menjaring berbagai pejabat publik, mulai dari pegawai pajak hingga kepala daerah. Rentetan kasus ini memperlihatkan komitmen kuat penyidik dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Daftar Panjang Operasi Tangkap Tangan KPK Tahun Ini

Pada Januari 2026, KPK menggelar OTT terkait suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, serta menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Memasuki Februari, petugas menciduk Kepala KPP Madya Banjarmasin, eks pejabat Bea Cukai Rizal, serta pimpinan Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Aksi ini terus berlanjut demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi negara.

Maret menjadi bulan yang sibuk karena KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Selanjutnya pada April, petugas menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, sementara kegiatan penindakan sempat nihil sepanjang Mei.

Pada Juni, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri bersamaan dengan penangkapan Bupati Muara Enim Edison dan ASN BPK RI. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga menyerahkan diri sebelum akhirnya awal Juli KPK menciduk Bupati Langkat Syah Afandin.(ar)

Berita Terkait

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan
Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap
Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang
Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang
Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus
Polresta Padang Ungkap Motif Ledakan Bom Molotov di MAN 3 Padang
Pasca Ledakan MAN 3 Kota Padang Kemenag Pastikan Kondusif
Polresta Padang Periksa Siswa Terduga Perakit Bom di MAN 3 Padang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pembunuhan Berencana AJZ: Polres Nias Gandeng Forensik Komdigi Periksa HP Sitaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Sumbar Bongkar Penampungan Emas Ilegal Solok, Empat Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00 WIB

Tim Forensik Polda Riau Selidiki Penyebab Ledakan di MAN 3 Padang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kemendagri Pastikan Keamanan di Sumatera Barat Tetap Kondusif Pasca-Insiden MAN 3 Padang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cafe Damarus

Berita Terbaru

Peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang tahun 2026.(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Matangkan Persiapan Hari Jadi Kota 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB