Tarif Pajak Kendaraan Jakarta dan Denda Keterlambatan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustarsi suasana di kantor Samsat Jakarta saat warga sedang mengantre untuk membayar pajak kendaraan.(poto: AI).

Ilustarsi suasana di kantor Samsat Jakarta saat warga sedang mengantre untuk membayar pajak kendaraan.(poto: AI).

Jakarta, Seriusnews.id – Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta kini kembali menerapkan aturan normal bagi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masa pemutihan pajak di wilayah ibu kota resmi berakhir sejak 31 Agustus 2026.

Kondisi ini mengharuskan seluruh pemilik mobil maupun sepeda motor membayar kewajiban pajak tanpa insentif penghapusan denda. Wajib pajak juga harus mencermati tarif progresif serta risiko sanksi administrasi apabila menunda pelunasan tagihan.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran pokok pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini mengatur skema pemungutan yang proporsional bagi perorangan maupun badan usaha.

Skema Tarif Progresif Kendaraan Pribadi di Jakarta

Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tarif secara bertingkat untuk setiap penambahan unit kendaraan atas nama orang pribadi. Pemilik yang mendaftarkan kendaraan pertama menanggung beban tarif dasar sebesar 2 persen.

Baca Juga :  Biaya Kepemilikan Hyundai Stargazer Selama Empat Tahun Terbukti Ramah Kantong

Persentase tarif tersebut naik satu persen untuk setiap kendaraan berikutnya. Kepemilikan kendaraan kedua terkena beban 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, serta kendaraan keempat 5 persen.

Sementara itu, unit kelima dan seterusnya dikenai batas tarif tertinggi sebesar 6 persen. Skema progresif ini bertujuan mengendalikan laju kepemilikan kendaraan pribadi di ruas jalan ibu kota.

Ketentuan berbeda berlaku untuk kendaraan operasional milik badan usaha. Instansi atau perusahaan hanya menanggung beban tarif flat sebesar 2 persen tanpa pengenaan tarif progresif.

Pemerintah daerah juga menetapkan tarif khusus yang jauh lebih rendah, yaitu 0,5 persen, untuk kelompok kendaraan tertentu. Kategori ini mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sekolah, angkutan karyawan, serta armada kedinasan instansi pemerintah.

Aturan Denda dan Sanksi Bunga Telat Bayar

Keterlambatan pembayaran setelah melewati batas tanggal jatuh tempo secara otomatis memicu sanksi administrasi. Besaran denda mengacu langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Uji Efisiensi Changan Nevo Q05 Jakarta Bogor Cuma Habiskan Rp 34 Ribu

Berdasarkan Pasal 59 aturan tersebut, sanksi administrasi berupa bunga berjalan sebesar 1 persen per bulan dari total pokok pajak terutang. Pemilik yang menunda pelunasan akan menerima Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dari kantor Samsat terkait.

Sistem menghitung masa bunga sejak tanggal jatuh tempo hingga hari wajib pajak menyelesaikan pembayaran. Ketentuan ini membatasi akumulasi sanksi maksimal hingga jangka waktu 24 bulan.

Perhitungan hari juga menerapkan pembulatan ke atas, di mana bagian dari satu bulan langsung terhitung penuh sebagai satu bulan. Pemilik kendaraan disarankan memeriksa lembar STNK secara berkala agar pengeluaran tidak membengkak akibat akumulasi bunga harian.(ar)

Berita Terkait

Truk Semen Tabrak Rumah Warga di Gunung Talang Solok
BYD Seagull Generasi Kedua Meluncur, Bodi Makin Bongsor
Panduan Memilih Dashcam Mobil: Cek Fitur Wajib dan Harganya
Tren Pemasangan Dashcam Mobil Meningkat Jadi Kebutuhan
BYD Buka Pemesanan Awal Atto 1 Generasi Kedua
Balap Motor Padang Raih Tiga Emas Porprov Sumbar 2026
Panduan Menangani Situasi Darurat Mobil Mogok di Jalan Raya
Cara Memarkir Mobil di Ruang Terbatas untuk Pengemudi Pemula
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Truk Semen Tabrak Rumah Warga di Gunung Talang Solok

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tarif Pajak Kendaraan Jakarta dan Denda Keterlambatan Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

BYD Seagull Generasi Kedua Meluncur, Bodi Makin Bongsor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Panduan Memilih Dashcam Mobil: Cek Fitur Wajib dan Harganya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Tren Pemasangan Dashcam Mobil Meningkat Jadi Kebutuhan

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB