28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini, Berlaku Empat Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026( poto : kompas.com )

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026( poto : kompas.com )

Jakarta, seriusnews.id – Pembatasan lalu lintas melalui akses gerbang tol ganjil genap kembali berlaku di DKI Jakarta pada pekan ini. Pemerintah hanya menerapkan aturan tersebut selama empat hari, yaitu pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.

Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026. Pemerintah meniadakan penerapan karena bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Pemerintah membagi penerapan ganjil genap ke dalam dua sesi setiap hari. Pengaturan ini bertujuan mengendalikan kepadatan kendaraan pada jam mobilitas tinggi.

Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00–10.00 WIB. Selanjutnya, sesi kedua berlaku mulai pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara yang melintas pada jam tersebut wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan. Ketentuan itu berlaku selama masa pembatasan berlangsung.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat berujung sanksi tilang. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga :  Solar Rp30 Ribuan, Kendaraan Diesel Ini Masih Jadi Favorit

Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Masuk Area Ganjil Genap

Selain mencakup 25 ruas jalan utama, sistem pembatasan kendaraan juga menjangkau sejumlah akses menuju gerbang tol di Jakarta.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga :  Jual Mobil Bekas Kok Susah Laku? Ternyata Ini Penyebabnya

Pengendara Diminta Menyesuaikan Rute

Pengguna kendaraan pribadi perlu memeriksa jadwal dan menyesuaikan rute sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk menghindari hambatan perjalanan serta potensi sanksi saat memasuki kawasan yang terkena pembatasan.

Dengan jadwal yang hanya berlangsung empat hari pada pekan ini, pengendara juga perlu memperhatikan pengecualian pada hari libur nasional agar perjalanan tetap lebih efisien.(ar)

Berita Terkait

Rahasia Merawat Turbo Toyota Fortuner Agar Awet dan Selalu Responsif
Panduan Servis Berkala Yamaha NMAX Agar Mesin Awet
Trik Mencegah Rem Blong Motor Matik di Turunan Panjang
Truk Semen Tabrak Rumah Warga di Gunung Talang Solok
Tarif Pajak Kendaraan Jakarta dan Denda Keterlambatan Terbaru
BYD Seagull Generasi Kedua Meluncur, Bodi Makin Bongsor
Panduan Memilih Dashcam Mobil: Cek Fitur Wajib dan Harganya
Tren Pemasangan Dashcam Mobil Meningkat Jadi Kebutuhan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:17 WIB

Rahasia Merawat Turbo Toyota Fortuner Agar Awet dan Selalu Responsif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Panduan Servis Berkala Yamaha NMAX Agar Mesin Awet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trik Mencegah Rem Blong Motor Matik di Turunan Panjang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Truk Semen Tabrak Rumah Warga di Gunung Talang Solok

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tarif Pajak Kendaraan Jakarta dan Denda Keterlambatan Terbaru

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang bersama Korem 032/Wirabraja merapatkan barisan dalam Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Jumat (6/11/2026).(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Padang Siaga Bencana: TNI dan Pemko Perkuat Mitigasi Banjir

Sabtu, 7 Nov 2026 - 16:10 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir menggelar pertemuan khusus bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang baru, Hasan Basri pada Jumat (6/11/2026).(poto: padangkita.com).

Pemerintahan

Fadly Amran Gandeng BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Padang

Sabtu, 7 Nov 2026 - 16:04 WIB