Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.( poto : langgam.id )

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.( poto : langgam.id )

Sumatera Barat, seriusnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Tersangka berasal dari pihak pengembang atau kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat di lingkungan kampus.

Kejati Sumbar belum mengungkap identitas tersangka maupun pejabat yang diduga menerima uang tersebut. Namun, tim penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pemberian uang gratifikasi senilai Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pejabat di UIN Imam Bonjol Padang.

“Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang,” kata Budi, Selasa (16/6/2026).

Penyidik Perkuat Bukti dan Telusuri Aliran Dana

Tim penyidik terus mempercepat proses pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti. Selain menelusuri pemberi gratifikasi, penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap

Budi menyebut tim telah memeriksa 18 orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.

“Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli,” ujarnya.

Penyidik juga memperluas penyelidikan setelah menemukan indikasi penerimaan gratifikasi selama proses pengembangan perkara.

“Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi penerimaaan gratifikasi,” lanjut Budi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sumbar masih mengumpulkan fakta dan menelusuri hubungan antarpihak dalam proyek yang sedang di selidiki.

Aksi Mahasiswa Dorong Keterbukaan Penanganan Kasus

Pengumuman mengenai tersangka muncul setelah mahasiswa menggelar demonstrasi di kantor Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026).

Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak kejaksaan membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. Mereka juga meminta penjelasan mengenai pihak yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Publik Bedah Ranperda Lingkungan Hidup

Mahasiswa memberi batas waktu selama 3×24 jam kepada Kejati Sumbar untuk menyampaikan perkembangan kasus.

Mereka juga menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar jika kejaksaan tidak memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.

Kejati Sumbar menangani perkara yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2019–2022.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat pada periode 2024–2025.

Dalam perkembangan sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa total 20 orang saksi untuk menggali informasi dan memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan institusi pendidikan serta dugaan praktik gratifikasi yang kini masuk tahap pendalaman.(ar)

Berita Terkait

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan terdampak bencana di Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (19/9/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB