Pemkab Agam Minta Pemilihan Ketua KONI Ditunda

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, MHD Lutfi AR.(poto: radarsumbar.com).

Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, MHD Lutfi AR.(poto: radarsumbar.com).

Agam, seriusnews.id – Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi meminta proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026-2030 ditunda. Pemkab Agam mengambil langkah ini karena masih menunggu supervisi dari Pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pihak pemerintah daerah melihat adanya sejumlah kejanggalan administratif dalam tahapan yang sedang berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, MHD Lutfi AR, melayangkan dua surat resmi sekaligus pada tanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Umum KONI Sumbar dan Ketua Umum KONI Kabupaten Agam. Langkah tegas ini bertujuan untuk menyelamatkan roda organisasi olahraga di Kabupaten Agam agar tetap berjalan di jalur yang benar.

Sekda Agam Layangkan Dua Surat Resmi Sekaligus

Melalui surat Nomor 400.4.3.3/232/Disparpora-Ag/2026, Sekda Agam memohon KONI Sumbar untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah meminta pihak provinsi melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua. Langkah tersebut menjadi penting untuk mengembalikan transparansi di tubuh organisasi olahraga tersebut.

Masa kepengurusan KONI Kabupaten Agam periode ini sebenarnya akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026 mendatang. Ketentuan masa jabatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022. Namun, dinamika internal menjelang pergantian pengurus justru memicu polemik hukum tata kelola organisasi.

Baca Juga :  PT Semen Padang Kembali Jadi Sponsor Utama, SPFC Bidik Juara Liga 2

Pemerintah daerah menilai panitia penjaringan sengaja menutup jalur komunikasi yang sehat dengan pihak eksekutif. Padahal, KONI Kabupaten Agam menyerap anggaran daerah dalam bentuk dana hibah yang cukup besar. Oleh karena itu, akuntabilitas publik dan transparansi administrasi menjadi aspek utama yang harus terjaga.

Tahapan Penjaringan Dinilai Melanggar Aturan Organisasi

Pemkab Agam menemukan indikasi kuat bahwa tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon melanggar aturan internal. Panitia diduga mengabaikan poin-poin penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Pelanggaran regulasi ini berpotensi memicu gugatan hukum dan ketidakpastian organisasi di masa depan.

Selain masalah AD/ART, durasi waktu penjaringan yang sangat singkat juga menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pembatasan waktu yang mepet ini menjegal hak konstitusional sejumlah cabang olahraga (cabor) di Agam. Akibatnya, banyak cabor kehilangan kesempatan emas untuk berpartisipasi dalam bursa pemilihan pemimpin baru.

Saat ini, beberapa cabor sedang mengurus perpanjangan masa aktif dan pergantian kepengurusan internal mereka. Jadwal penjaringan yang terburu-buru otomatis menutup ruang gerak cabor tersebut untuk menyalurkan hak suara secara sah. Kondisi diskriminatif ini yang mendasari desakan pembatalan jadwal dari pihak pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padang Padati Nobar Piala Dunia 2026 di Kantor Gubernur

Kelanjutan Musorkab Menunggu Hasil Supervisi Provinsi

Pada hari yang sama, Sekda Agam juga mengirimkan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 kepada ketua tingkat kabupaten. Surat kedua ini berisi instruksi tegas untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pemilihan bakal calon ketua. Seluruh panitia wajib mematuhi arahan tersebut demi menjaga kondusivitas iklim olahraga daerah.

Pihak panitia hanya boleh melanjutkan proses pemilihan setelah mengantongi rekomendasi resmi dari KONI Sumbar. Sebelumnya, pengurus daerah telah melaksanakan beberapa agenda awal menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2026. Mereka mengundang pengurus cabor untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan pada akhir Juni lalu.

KONI Agam juga sempat menggelar sosialisasi tata tertib Musorkab serta mekanisme pencalonan pada tanggal 30 Juni 2026. Rapat tersebut bahkan membahas agenda penting mengenai pengesahan beberapa cabang olahraga anggota baru. Kini, seluruh rangkaian persiapan tersebut resmi membeku hingga tim supervisi provinsi menyelesaikan tugas evaluasinya.(ar)

Berita Terkait

Gubernur Mahyeldi Sambut Kontingen Karate Sumbar di Istana
Lantik Pengurus Baru MAVI Optimistis Bola Voli Sumatera Barat Kembali Bangkit
Pemkot Pariaman Susun Kalender Kejuaraan Tenis Tahunan Genjot Sport Tourism
Semen Padang FC Resmi Rekrut Gelandang Asing Asal Serbia
Atlet Karate Muda Sumbar Raih Medali Perunggu Kejuaraan Asia
Ryci Carma Juara Turnamen Biliar PWI Bhayangkara Cup I 2026 di Limapuluh Kota
Semen Padang FC Rekrut Stefano Lilipaly, Denny Shulton Buka-Bukaan Drama Bursa Transfer
Proyek Stadion Gelora Haji Agus Salim Padang Resmi Memulai Tahap Rekonstruksi Total
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Gubernur Mahyeldi Sambut Kontingen Karate Sumbar di Istana

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:00 WIB

Lantik Pengurus Baru MAVI Optimistis Bola Voli Sumatera Barat Kembali Bangkit

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pemkot Pariaman Susun Kalender Kejuaraan Tenis Tahunan Genjot Sport Tourism

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Semen Padang FC Resmi Rekrut Gelandang Asing Asal Serbia

Senin, 20 Juli 2026 - 10:00 WIB

Atlet Karate Muda Sumbar Raih Medali Perunggu Kejuaraan Asia

Berita Terbaru

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB