Agam, seriusnews.id – Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi meminta proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026-2030 ditunda. Pemkab Agam mengambil langkah ini karena masih menunggu supervisi dari Pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pihak pemerintah daerah melihat adanya sejumlah kejanggalan administratif dalam tahapan yang sedang berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, MHD Lutfi AR, melayangkan dua surat resmi sekaligus pada tanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Umum KONI Sumbar dan Ketua Umum KONI Kabupaten Agam. Langkah tegas ini bertujuan untuk menyelamatkan roda organisasi olahraga di Kabupaten Agam agar tetap berjalan di jalur yang benar.
Sekda Agam Layangkan Dua Surat Resmi Sekaligus
Melalui surat Nomor 400.4.3.3/232/Disparpora-Ag/2026, Sekda Agam memohon KONI Sumbar untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah meminta pihak provinsi melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua. Langkah tersebut menjadi penting untuk mengembalikan transparansi di tubuh organisasi olahraga tersebut.
Masa kepengurusan KONI Kabupaten Agam periode ini sebenarnya akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026 mendatang. Ketentuan masa jabatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022. Namun, dinamika internal menjelang pergantian pengurus justru memicu polemik hukum tata kelola organisasi.
Pemerintah daerah menilai panitia penjaringan sengaja menutup jalur komunikasi yang sehat dengan pihak eksekutif. Padahal, KONI Kabupaten Agam menyerap anggaran daerah dalam bentuk dana hibah yang cukup besar. Oleh karena itu, akuntabilitas publik dan transparansi administrasi menjadi aspek utama yang harus terjaga.
Tahapan Penjaringan Dinilai Melanggar Aturan Organisasi
Pemkab Agam menemukan indikasi kuat bahwa tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon melanggar aturan internal. Panitia diduga mengabaikan poin-poin penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Pelanggaran regulasi ini berpotensi memicu gugatan hukum dan ketidakpastian organisasi di masa depan.
Selain masalah AD/ART, durasi waktu penjaringan yang sangat singkat juga menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pembatasan waktu yang mepet ini menjegal hak konstitusional sejumlah cabang olahraga (cabor) di Agam. Akibatnya, banyak cabor kehilangan kesempatan emas untuk berpartisipasi dalam bursa pemilihan pemimpin baru.
Saat ini, beberapa cabor sedang mengurus perpanjangan masa aktif dan pergantian kepengurusan internal mereka. Jadwal penjaringan yang terburu-buru otomatis menutup ruang gerak cabor tersebut untuk menyalurkan hak suara secara sah. Kondisi diskriminatif ini yang mendasari desakan pembatalan jadwal dari pihak pemerintah daerah.
Kelanjutan Musorkab Menunggu Hasil Supervisi Provinsi
Pada hari yang sama, Sekda Agam juga mengirimkan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 kepada ketua tingkat kabupaten. Surat kedua ini berisi instruksi tegas untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pemilihan bakal calon ketua. Seluruh panitia wajib mematuhi arahan tersebut demi menjaga kondusivitas iklim olahraga daerah.
Pihak panitia hanya boleh melanjutkan proses pemilihan setelah mengantongi rekomendasi resmi dari KONI Sumbar. Sebelumnya, pengurus daerah telah melaksanakan beberapa agenda awal menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2026. Mereka mengundang pengurus cabor untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan pada akhir Juni lalu.
KONI Agam juga sempat menggelar sosialisasi tata tertib Musorkab serta mekanisme pencalonan pada tanggal 30 Juni 2026. Rapat tersebut bahkan membahas agenda penting mengenai pengesahan beberapa cabang olahraga anggota baru. Kini, seluruh rangkaian persiapan tersebut resmi membeku hingga tim supervisi provinsi menyelesaikan tugas evaluasinya.(ar)









