Tahapan Penjaringan Ketua Umum KONI Agam Berpotensi Cacat Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben.(poto: radarsumbar.com).

Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben.(poto: radarsumbar.com).

Agam, seriusnews.id – Tim Organisasi dan Tim Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat menilai tahapan pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam berpotensi besar mengalami cacat prosedur. Tim merumuskan penilaian tersebut berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mereka menemukan indikasi kuat bahwa panitia mengabaikan mekanisme baku organisasi dalam proses penjaringan tersebut.

Kajian intensif tim menyoroti pelanggaran serius terhadap Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI. Ketentuan tersebut mengamanatkan Rapat Kerja (Raker) untuk menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon ketua umum. Hasil ketetapan ini yang nantinya menjadi pedoman resmi bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dalam menjalankan tugasnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan aturan tertulis tersebut. Dokumen undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 membuktikan bahwa panitia hanya mencantumkan agenda sosialisasi tata tertib. Panitia sama sekali tidak mengagendakan pelaksanaan Raker untuk membahas maupun menetapkan persyaratan penjaringan sebagaimana amanat konstitusi organisasi.

Pelanggaran Aturan Batas Waktu Undangan Rapat Kerja

Tim hukum juga menemukan pelanggaran mencolok terkait regulasi waktu pengiriman undangan kepada para peserta. Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI mengatur secara tegas bahwa pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan Raker paling lambat 14 hari sebelum kegiatan. Aturan ini bertujuan agar seluruh anggota memiliki persiapan yang matang sebelum forum bergulir.

Kenyataannya, dokumen resmi memperlihatkan pengurus baru mengirimkan surat undangan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan acara. Keterlambatan ekstrem ini memicu pertanyaan besar dari tim pengawas mengenai keseriusan panitia dalam menegakkan aturan. Kelalaian ini dinilai mencederai prinsip kepatuhan yang menjadi dasar tata kelola organisasi olahraga.

Baca Juga :  Warga Pusat Kota Padang Diimbau Tampung Air, IPA Gunung Pangilun Berhenti Beroperasi Malam Ini

Selain masalah waktu undangan, tim juga mempertanyakan pendistribusian bahan materi Raker kepada para peserta forum. Ketentuan organisasi mewajibkan panitia mengirimkan bahan materi paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung. Ketiadaan transparansi ini berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pengurus cabang olahraga di tingkat kabupaten.

Akibat keterlambatan tersebut, pengurus cabang olahraga kehilangan kesempatan berharga untuk mempelajari materi secara mendalam. Mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan internal secara kolektif sebelum forum resmi dimulai. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi kualitas pengambilan keputusan dalam forum tertinggi tersebut.

Koni Sumatera Barat Temukan Kejanggalan Dokumen Persiapan

Fakta mengejutkan lain yang menguatkan dugaan cacat prosedur ini adalah waktu penerimaan dokumen oleh pihak provinsi. KONI Sumatera Barat baru menerima surat undangan kegiatan bertanggal 30 Juni 2026 tersebut pada Kamis, 9 Juli 2026. Keterlambatan pengiriman dokumen ini menimbulkan kecurigaan tersendiri bagi jajaran pengurus provinsi.

Pengiriman dokumen tersebut bahkan terjadi setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumatera Barat menghubungi Sekretaris KONI Agam secara langsung. Pihak provinsi berinisiatif meminta dokumen menyusul beredarnya pemberitaan miring mengenai tahapan penjaringan bakal calon ketua di media massa. Kejadian ini mengindikasikan adanya komunikasi yang tersumbat antara daerah dan provinsi.

Rangkaian temuan tersebut membuat Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumatera Barat berkesimpulan bahwa proses ini rawan gugatan. Kelalaian prosedur ini dapat memengaruhi keabsahan seluruh tahapan pemilihan ketua umum secara hukum organisasi. Keadaan ini berpotensi memicu gelombang keberatan dan protes dari anggota di kemudian hari.

Baca Juga :  Cari Sponsor, KONI Sumbar Gandeng PT Hutama Karya Dongkrak Prestasi Atlet

Tim pengawas berpandangan bahwa laporan dari sejumlah cabang olahraga mengenai dugaan ketidaksesuaian ini harus segera mendapat respons konkret. KONI Sumatera Barat perlu melakukan supervisi ketat untuk menyelamatkan jalannya organisasi. Langkah taktis ini sangat krusial guna mengantisipasi potensi sengketa hukum yang lebih luas.

Intervensi Strategis Koni Provinsi Menyelamatkan Mekanisme Organisasi

Kepala Bidang Organisasi KONI Sumatera Barat, Syahindra Nurben, menegaskan bahwa langkah penyelamatan organisasi harus mengacu pada AD/ART. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO) berlaku. Provinsi memegang mandat penuh untuk mengawasi agar dinamika olahraga tetap berjalan sehat.

Jika AD/ART mewajibkan koordinasi, KONI Sumatera Barat berwenang memanggil Ketua KONI Agam and Ketua TPP untuk memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya juga dapat membentuk tim supervisi khusus dan menghentikan sementara seluruh tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Langkah ekstrem berupa perintah pengulangan tahapan juga dapat mereka terapkan jika terbukti ada pelanggaran.

Sebaliknya, jika aturan tidak mewajibkan koordinasi, ketiadaan komunikasi awal tidak bisa menjadi alasan tunggal pembatalan Musorkab. Namun, KONI Sumatera Barat tetap bisa bertindak jika menemukan bukti pelanggaran lain yang merugikan hak anggota. Pihak provinsi berkomitmen melindungi hak demokratis setiap cabang olahraga.

Syahindra menambahkan bahwa tindakan nyata yang segera mereka lakukan adalah meminta penghentian sementara proses pemilihan. Provinsi juga akan mengumpulkan seluruh dokumen persiapan untuk memeriksa keabsahan pelaksanaannya secara menyeluruh. Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan Musorkab Agam berjalan sah demi masa depan prestasi atlet.(ar)

Berita Terkait

Pemprov Sumbar Kebut Pemulihan Pascabencana dengan Tambahan Dana TKD Rp2,71 Triliun
Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun
Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi
Pemko Pariaman Tambah Armada Sampah Listrik Tingkatkan Pelayanan Kebersihan Kota
Langkah Strategis Pemko Padang Gaet IFC Wujudkan Kota Gastronomi UNESCO
Tol Sicincin-Bukittinggi Diprotes Warga, Ratusan Rumah Gadang Terancam Penggusuran
Pemko Padang Raih Apresiasi Satgas Pusat Usai Percepat Pemulihan Bencana
Polda Sumbar Siap Pecat Anggota Terlibat Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Sumbar Kebut Pemulihan Pascabencana dengan Tambahan Dana TKD Rp2,71 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:00 WIB

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:52 WIB

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

Langkah Strategis Pemko Padang Gaet IFC Wujudkan Kota Gastronomi UNESCO

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:21 WIB

Tol Sicincin-Bukittinggi Diprotes Warga, Ratusan Rumah Gadang Terancam Penggusuran

Berita Terbaru

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB