Pariaman, seriusnews.id – Pemerintah Kota Pariaman mulai melakukan uji coba program parkir berlangganan pariaman untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian menyampaikan skema baru ini saat memulai sosialisasi di wilayah perparkiran setempat.
Dinas Perhubungan mengambil langkah awal dengan menyosialisasikan aturan tersebut kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota. Petugas lapangan saat ini terus mengumpulkan data jumlah kendaraan milik para pegawai daerah.
Pemerintah daerah berencana membuka akses pendaftaran ini untuk masyarakat umum serta karyawan BUMD dan BUMN setelah tahap awal selesai. Masa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi instansi terkait untuk mematangkan alur pendaftaran kendaraan.
Tim teknis juga terus menyempurnakan mekanisme pelaksanaan lapangan agar proses pelayanan berjalan tanpa hambatan. Petugas akan menempelkan stiker khusus pada setiap kendaraan peserta sebagai tanda resmi kepesertaan.
Sosialisasi Awal Menyasar Seluruh Aparatur Sipil Negara Pariaman
Penerapan kebijakan perparkiran baru ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Regulasi tersebut mengatur secara mendalam tata cara pengelolaan retribusi daerah demi transparansi anggaran.
Pemerintah daerah menetapkan tarif berlangganan yang sangat terjangkau bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemilik sepeda motor cukup membayar retribusi sebesar tiga puluh lima ribu rupiah untuk jangka waktu satu tahun penuh.
Sementara itu pemilik kendaraan roda empat dikenakan tarif berlangganan sebesar tujuh puluh ribu rupiah setiap tahunnya. Nominal ini memberikan keunggulan ekonomis yang nyata jika warga membandingkannya dengan tarif parkir harian.
Pengendara motor biasanya harus mengeluarkan uang tiga ribu rupiah setiap kali memarkirkan kendaraan mereka di lokasi umum. Pengemudi mobil juga perlu membayar retribusi harian sebesar lima ribu rupiah untuk sekali parkir.
Tarif Tahunan Lebih Hemat Dibandingkan Retribusi Parkir Harian
Skema pembayaran tahunan ini menawarkan kemudahan transaksi karena warga hanya perlu membayar satu kali dalam setahun. Pemegang stiker resmi bebas memarkirkan kendaraan di seluruh area yang berada di bawah pengelolaan pemerintah kota.
Fasilitas ini juga berlaku di berbagai titik perparkiran yang menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah. Warga tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai pecahan kecil saat menata kendaraan di area publik.
Alfian menegaskan bahwa sistem baru ini mampu memangkas potensi kebocoran retribusi yang sering terjadi pada metode konvensional. Seluruh dana pembayaran peserta akan masuk secara langsung ke dalam rekening kas resmi pemerintah daerah.
Sistem transfer langsung ini menjamin akuntabilitas serta keamanan penerimaan daerah secara sistematis dan terukur. Tata kelola keuangan yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perparkiran kota.
Target Pendapatan Daerah Naik Hingga Enam Ratus Juta
Pemerintah Kota Pariaman mencatat realisasi pendapatan daerah dari sektor perparkiran mencapai sekitar tiga ratus enam belas juta rupiah pada tahun 2025. Angka tersebut menjadi pijakan utama dalam merumuskan target penerimaan daerah pada periode berikutnya.
Dinas Perhubungan memproyeksikan target penerimaan retribusi parkir akan melonjak hingga enam ratus juta rupiah per tahun setelah program berjalan penuh. Lonjakan target ini optimis tercapai seiring tingginya partisipasi masyarakat dan ASN.
Pemerintah kota saat ini sedang merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai landasan teknis operasional di lapangan. Dokumen regulasi tersebut kini sedang memasuki tahap pembahasan mendalam di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah daerah berharap pembahasan regulasi di tingkat provinsi dapat selesai dalam waktu dekat agar pelaksanaan berjalan lancar. Kehadiran aturan teknis ini akan memperkuat posisi hukum pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Pariaman.(ar)









