Jakarta, seriusnews.id – Menjelang Idul Adha, sebuah kisah jenaka dari kitab al-‘Iqdu al-Farīd karya Ibnu ‘Abdi Rabbih kembali beredar. Al-Ashma’i, ulama bahasa Arab dari Basra, juga meriwayatkan kisah ini dengan gaya tutur yang khas.
Cerita ini mengangkat sosok hakim di Ahwaz yang mengalami kesulitan ekonomi karena gaji terlambat. Ia tidak mampu berkurban dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Seekor Ayam Jadi “Qurban”
Dalam kondisi sulit itu, sang istri menenangkan suaminya dan menawarkan solusi sederhana. Ia menyebut seekor ayam jantan peliharaan yang bisa disembelih saat Idul Adha.
Kabar tersebut kemudian menyebar ke tetangga. Mereka datang dan memberikan bantuan berupa 30 ekor domba tanpa sepengetahuan sang hakim.
Setelah salat Id, sang hakim pulang dan terkejut melihat banyaknya hewan di rumahnya. Istrinya lalu menjelaskan bahwa tetangga telah memberikan semua bantuan tersebut.
Ucapan Jenaka yang Jadi Sorotan
Dalam kisah itu, sang hakim melontarkan kelakar. Ia meminta agar ayam jantan mereka tetap dijaga karena “lebih mulia” dibanding kurban Nabi Ishaq yang ditebus satu domba.
Ia juga menyebut ayamnya “tertebus” oleh 30 ekor domba. Ucapan ini hanya menunjukkan sisi humor, bukan ketentuan agama.
Pelajaran: Ikhlas dan Solidaritas
Kisah ini mengajarkan pentingnya niat dan keikhlasan dalam beribadah. Allah bisa membuka rezeki dari arah yang tidak disangka ketika seseorang berusaha dan berniat baik.
Selain itu, kisah ini juga menampilkan kuatnya solidaritas sosial antar tetangga yang saling membantu saat ada yang kesulitan.
Catatan Fikih Qurban
Dalam fikih, ulama sepakat bahwa qurban hanya sah dengan hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Ketentuan ini merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34.
Mayoritas ulama dari empat mazhab menegaskan bahwa ayam tidak termasuk hewan qurban.
Namun demikian, sebagian kecil ulama seperti Ibnu Hazm membolehkan qurban dengan hewan halal apa pun. Meski begitu, jumhur ulama tidak menggunakannya sebagai dasar hukum.
Siapa yang Diuji Nabi Ibrahim?
Perdebatan juga muncul tentang putra Nabi Ibrahim yang hendak disembelih. Sebagian riwayat menyebut Ishaq, namun pendapat yang lebih kuat menyebut Ismail.
Al-Qur’an dalam surah Ash-Shaffat menegaskan urutan kisah yang menguatkan bahwa Ismail menjadi objek ujian, bukan Ishaq.
Selain itu, Allah juga menyebut Ishaq akan memiliki keturunan, sehingga ia tidak mungkin menjadi pihak yang disembelih.
Kesimpulan
Ulama menegaskan bahwa qurban tidak sah menggunakan ayam dan hanya berlaku pada hewan ternak tertentu. Mereka juga menyepakati bahwa Nabi Ibrahim menguji Ismail ‘alaihis salam.
Kisah jenaka ini tetap memberi pesan moral kuat: niat tulus, usaha, dan keikhlasan dapat membuka jalan rezeki yang tidak terduga. (nr*)








