Medan, seriusnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses hukum dalam perkara penangkapan warga Medan yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan dasar penindakan dan mencermati sejumlah perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan saksi.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/6/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.
Lima saksi berasal dari Polrestabes Medan. Dua saksi lainnya mewakili pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Majelis hakim memeriksa proses penanganan perkara sejak awal penindakan hingga penyidikan. Hakim anggota Khamozaro Waruwu kemudian menyampaikan kekhawatirannya terhadap dasar munculnya perkara tersebut.
Menurut Khamozaro, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan fakta yang jelas. Ia mengingatkan aparat agar menjalankan tindakan hukum secara objektif.
Dalam persidangan, Khamozaro menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut kemungkinan muncul karena adanya permintaan tertentu atau “request”, bukan hasil penegakan hukum yang berjalan secara murni.
Pernyataan itu muncul setelah majelis membandingkan keterangan saksi dengan dokumen perkara yang diajukan selama sidang.
Saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menjelaskan bahwa mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.
Saat melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, petugas melihat aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU setempat.
Menurut Erwin, petugas menemukan Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang belum penuh. Pada saat yang sama, satu jeriken lain sudah terisi.
Aziz membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan hanya mengisi satu jeriken dan menjelaskan bahwa rekan kerjanya mengisi jeriken lain sebelum meninggalkan lokasi.
Perbedaan keterangan itu langsung menarik perhatian majelis hakim. Hakim kemudian menggali kembali kronologi penindakan dari para saksi.
Hakim Pertanyakan Perbedaan Keterangan dan Dokumen Perkara
Majelis hakim juga menelaah isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, hakim menemukan perbedaan antara isi dakwaan dan penjelasan saksi di ruang sidang.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Namun, saksi justru menerangkan bahwa petugas menemukan peristiwa tersebut saat patroli rutin.
Perbedaan informasi itu membuat majelis mempertanyakan alur penanganan perkara sejak awal.
Hakim juga mencermati kecepatan proses penyidikan. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menetapkan tersangka dan memeriksa ahli migas pada tanggal yang sama, yaitu Rabu (7/1/2026).
Majelis menilai setiap tahapan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan konsisten agar proses peradilan berjalan secara adil.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua terdakwa.
Tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan menyambut keputusan tersebut secara positif.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai keputusan itu menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa sekaligus fakta yang muncul selama persidangan.
Hermansyah juga mengungkap persoalan administrasi penahanan yang menurutnya muncul dalam persidangan.
Menurut dia, penangguhan penahanan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk kembali berkumpul dengan keluarga sambil tetap menjalani seluruh proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.(ar)









