Hakim Soroti Penangkapan Warga Medan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, bersama Hinca Panjaitan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026).( poto : kompas.com )

Dua terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, bersama Hinca Panjaitan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026).( poto : kompas.com )

Medan, seriusnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses hukum dalam perkara penangkapan warga Medan yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan dasar penindakan dan mencermati sejumlah perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/6/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.

Lima saksi berasal dari Polrestabes Medan. Dua saksi lainnya mewakili pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Majelis hakim memeriksa proses penanganan perkara sejak awal penindakan hingga penyidikan. Hakim anggota Khamozaro Waruwu kemudian menyampaikan kekhawatirannya terhadap dasar munculnya perkara tersebut.

Menurut Khamozaro, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan fakta yang jelas. Ia mengingatkan aparat agar menjalankan tindakan hukum secara objektif.

Dalam persidangan, Khamozaro menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut kemungkinan muncul karena adanya permintaan tertentu atau “request”, bukan hasil penegakan hukum yang berjalan secara murni.

Baca Juga :  Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak

Pernyataan itu muncul setelah majelis membandingkan keterangan saksi dengan dokumen perkara yang diajukan selama sidang.

Saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menjelaskan bahwa mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan ketika terjadi kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

Saat melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, petugas melihat aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU setempat.

Menurut Erwin, petugas menemukan Aziz sedang mengisi jeriken kedua yang belum penuh. Pada saat yang sama, satu jeriken lain sudah terisi.

Aziz membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan hanya mengisi satu jeriken dan menjelaskan bahwa rekan kerjanya mengisi jeriken lain sebelum meninggalkan lokasi.

Perbedaan keterangan itu langsung menarik perhatian majelis hakim. Hakim kemudian menggali kembali kronologi penindakan dari para saksi.

Hakim Pertanyakan Perbedaan Keterangan dan Dokumen Perkara

Majelis hakim juga menelaah isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, hakim menemukan perbedaan antara isi dakwaan dan penjelasan saksi di ruang sidang.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Namun, saksi justru menerangkan bahwa petugas menemukan peristiwa tersebut saat patroli rutin.

Baca Juga :  Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Kumun Sungai Penuh dan Kerinci Disorot Warga

Perbedaan informasi itu membuat majelis mempertanyakan alur penanganan perkara sejak awal.

Hakim juga mencermati kecepatan proses penyidikan. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menetapkan tersangka dan memeriksa ahli migas pada tanggal yang sama, yaitu Rabu (7/1/2026).

Majelis menilai setiap tahapan penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan konsisten agar proses peradilan berjalan secara adil.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua terdakwa.

Tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan menyambut keputusan tersebut secara positif.

Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai keputusan itu menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa sekaligus fakta yang muncul selama persidangan.

Hermansyah juga mengungkap persoalan administrasi penahanan yang menurutnya muncul dalam persidangan.

Menurut dia, penangguhan penahanan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk kembali berkumpul dengan keluarga sambil tetap menjalani seluruh proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.(ar)

Berita Terkait

Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak
Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap
Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar
Ribuan Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi 2026 Serentak di Indonesia
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap

Berita Terbaru

Suami pukul istri karena menolak berhubungan dengan lelaki lain berujung ditangkap Tim Klewang.(poto: radarsumbar.com)

Kriminal

Suami di Padang Paksa Istri Berhubungan Intim Pria Lain

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:00 WIB