SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Lokasi SIM keliling di area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Ilustrasi - Lokasi SIM keliling di area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Jakarta, seriusnews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka SIM Keliling Jakarta di lima wilayah ibu kota untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal dan lokasi layanan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Warga dapat memilih lokasi terdekat dan menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang.

Layanan SIM Keliling terus menjadi pilihan karena prosesnya lebih praktis dan titik pelayanannya tersebar di beberapa wilayah Jakarta.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM.

Berikut lokasi yang tersedia:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga :  BEM UI Bantah Klaim Polisi soal Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI

Petugas melayani pemohon sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Masyarakat sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Pemohon perlu membawa seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama asli yang masih berlaku
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Petugas akan memeriksa dokumen saat proses administrasi berlangsung.

Layanan Hanya untuk SIM A dan SIM C

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM tertentu.

Pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dapat menggunakan layanan ini. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi pelayanan yang di tetapkan kepolisian.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Aksi di DPR RI

Aturan tersebut tetap berlaku meski keterlambatan hanya terjadi satu hari.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Dengan menyiapkan dokumen dan biaya sejak awal, masyarakat dapat mempercepat proses perpanjangan dan menyelesaikan layanan dalam satu kunjungan.(ar)

Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

SIM Keliling Jakarta Sabtu Dibuka di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Berita Terbaru