Jakarta, seriusnews.id – Desakan terhadap evaluasi pelaporan dana BOS menguat setelah muncul polemik rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meninjau ulang sistem pelaporan dan pengawasan penggunaan dana sekolah.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai mekanisme yang berjalan saat ini belum mampu menutup celah kebocoran anggaran.
Menurutnya, jumlah kepala sekolah yang berencana mundur menunjukkan persoalan tata kelola yang perlu perhatian serius.
JPPI Dorong Perbaikan Sistem Pelaporan Dana BOS
Ubaid menilai angka 326 kepala sekolah bukan persoalan kecil. Ia melihat kondisi tersebut sebagai sinyal adanya masalah yang lebih luas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Menurut Ubaid, sejumlah kepala sekolah kerap menghadapi tekanan dalam proses administrasi penggunaan anggaran. Ia menyoroti dugaan praktik pungutan atau setoran oleh oknum tertentu yang mendorong manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, JPPI meminta pemerintah membongkar persoalan hingga ke akar. Organisasi tersebut juga meminta Kemendikdasmen memperbaiki sistem agar sekolah dapat menjalankan pengelolaan anggaran secara lebih transparan.
JPPI tidak hanya menuntut evaluasi administratif. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus apabila menemukan unsur pelanggaran pidana.
Ubaid menegaskan bahwa dana BOS merupakan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. Menurutnya, penyalahgunaan anggaran pendidikan akan mengurangi kualitas layanan belajar di sekolah.
P2G Minta BPK Membuka Detail Temuan
Koordinator Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim, meminta BPK menjelaskan secara rinci hasil temuannya. Ia menilai publik perlu memahami apakah persoalan tersebut berasal dari kesalahan administrasi atau tindakan yang disengaja.
Satriwan menegaskan pentingnya penelusuran berdasarkan fakta. Jika aparat menemukan praktik mark up atau laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka aparat perlu melanjutkan penyelidikan.
Ia juga menekankan bahwa aparat harus membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan melalui proses hukum yang berlaku.
Polemik Berawal dari Rencana Mundurnya 326 Kepala Sekolah
Polemik ini muncul dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan. Dalam pembahasan tersebut, muncul informasi mengenai rencana pengunduran diri ratusan kepala SMA dan SMK.
Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah masuk dalam daftar pengunduran diri. Tahap berikutnya menambah 198 kepala sekolah sehingga total mencapai 326 orang.
Informasi yang berkembang mengaitkan langkah tersebut dengan temuan BPK mengenai dugaan kesalahan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di sejumlah SMA di Sulawesi Selatan.
Data yang muncul dalam rapat mencatat jumlah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mencapai 1.532 sekolah.
BPK sebelumnya merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian. Kepala sekolah yang terkait disebut telah menjalankan rekomendasi tersebut.
Komisi E DPRD Sulawesi Selatan kemudian meminta Dinas Pendidikan menghentikan proses penandatanganan surat pengunduran diri. DPRD mendorong penyelesaian melalui komunikasi agar tidak memunculkan gejolak menjelang penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai persoalan seharusnya selesai setelah tindak lanjut terhadap temuan dilakukan. Ia meminta semua pihak menjaga stabilitas lingkungan pendidikan dan menghindari munculnya isu baru.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan anggaran pendidikan yang kuat. Evaluasi sistem pelaporan dana BOS menjadi salah satu langkah yang dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa pada masa mendatang.(ar)









