Bukittinggi, seriusnews.id – Rencana pembangunan trase tol Sicincin Bukittinggi memicu gelombang penolakan keras dari masyarakat adat di Sumatera Barat. Warga Nagari Kubang Putiah khawatir proyek nasional ini mengikis identitas budaya lokal.
Ancaman penggusuran kini menghantui ratusan rumah gadang bersejarah dan lahan pertanian produktif di kawasan tersebut. Masyarakat menilai penetapan jalur awal tol belum memperhitungkan dampak sosial secara mendalam.
Trase Awal Tol Mengancam Permukiman dan Lahan Ulayat
Proyek bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatera ini menargetkan tahap konstruksi mulai akhir 2026. Pemerintah menggelontorkan nilai investasi Rp25,23 triliun dengan target penyelesaian pada rentang 2029 hingga 2031.
Keberadaan tol ini bertujuan mengurai kemacetan kronis Padang–Bukittinggi sekaligus mempercepat distribusi logistik kawasan. Namun, perencanaan rute awal justru melintasi kawasan padat permukiman dan situs adat nagari.
Khusus di Nagari Kubang Putiah, jalur tol diperkirakan bakal menerjang tujuh hingga sembilan jorong. Sebanyak 111 rumah warga beserta situs pemakaman kaum terancam terhitung dalam area penggusuran.
Ancaman ini bahkan dapat melenyapkan struktur permukiman tradisional di Jorong Kampung Pili secara total. Gelombang keberatan serupa juga datang dari warga Nagari Ladang Laweh, Batagak, hingga Pandai Sikek.
Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat merupakan pusako tinggi yang mengikat identitas serta sejarah kaum. Nilai keberadaan rumah gadang dan tanah adat jauh melampaui ganti rugi finansial semata.
Pengalaman dari pembangunan ruas Padang–Sicincin semakin memperkuat rasa kekhawatiran warga terdampak. Pembangunan sebelumnya memicu masalah drainase, merusak saluran irigasi, dan memicu risiko banjir di kawasan sekitar.
Pemerintah Membuka Ruang Dialog dan Pengalihan Rute
Pemerintah mulai merespons aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat koordinasi pada pertengahan Juli 2026. Pertemuan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Agam, Kejaksaan Tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan daerah.
Para pihak mengusulkan pengalihan rute ke jalur alternatif demi meminimalkan dampak sosial di lapangan. Opsi rute baru kini diarahkan melalui kawasan Pasar Amor–Sungaipua yang terhubung dengan jalur bypass.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ikut memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemerintah pusat. Ia mendesak penentuan keputusan akhir harus mendengarkan aspirasi masyarakat secara transparan dan adil.
Dukungan pengalihan jalur ini membuktikan bahwa proyek strategis nasional tetap bisa berjalan selaras dengan kearifan lokal. Perencanaan cermat menjadi kunci utama agar pembangunan tidak mengorbankan warisan budaya Minangkabau.
Masyarakat kini menyambut baik usulan pengalihan jalur tersebut dengan rasa optimis namun tetap waspada. Warga berharap janji pengalihan trase ini segera berkekuatan hukum tetap melalui keputusan resmi.
Tim terpadu penyelesaian tanah ulayat perlu segera terbentuk untuk mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Pendekatan adat Minangkabau menjadi landasan penting dalam mencari titik temu antara semua pihak.
Solusi Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal Minangkabau
Kajian ulang trase secara komprehensif wajib melibatkan pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari, dan akademisi independen. Evaluasi menyeluruh ini bertujuan memastikan ruang hidup masyarakat tetap terlindungi dari kerusakan.
Skema kompensasi mendatang juga harus berorientasi pada pemulihan akses ekonomi jangka panjang warga lokal. Pemerintah perlu menyediakan lahan pengganti serta melindungi keberadaan seluruh situs adat yang tersisa.
Penerapan rekayasa teknis ramah lingkungan menjadi syarat mutlak dalam proses pengerjaan konstruksi tol. Tim proyek harus membangun jembatan khusus, terowongan, serta drainase memadai untuk menjaga sistem irigasi pertanian.
Pemerintah wajib menjamin transparansi publik mulai dari penyusunan dokumen AMDAL hingga pengawasan lapangan. Partisipasi masyarakat sejak awal perencanaan menjadi kunci utama mencegah munculnya konflik sosial baru.
Kemajuan infrastruktur jalan tol memang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi wilayah Sumatera Barat. Namun, keberhasilan pembangunan sejati terletak pada sejauh mana negara menghormati ruang hidup warga.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan tokoh adat akan melahirkan pembangunan yang berkeadilan. Prinsip musyawarah mufakat membuktikan bahwa modernisasi mampu berjalan berdampingan dengan kelestarian budaya.(ar)









