Padang, seriusnews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Cafe Damarus yang terjadi empat bulan lalu di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat. Rekonstruksi ini melibatkan pihak kejaksaan, para saksi, pelaku, serta pihak keluarga korban.
Kanit Opsnal Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi memimpin langsung jalannya reka adegan tersebut di lokasi kejadian. Personel Sabhara Polresta Padang mengawal ketat seluruh proses rekonstruksi untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Polisi melaksanakan kegiatan ini demi melengkapi berkas perkara agar duduk perkara kasus menjadi semakin jelas dan terang. Kehadiran istri korban di lokasi juga menambah suasana haru selama proses reka ulang berlangsung.
Tersangka Tunggal Peragakan Puluhan Adegan di Lokasi
Tersangka memperagakan puluhan adegan krusial dari awal kedatangan hingga terjadinya aksi penusukan di dalam tempat hiburan malam tersebut. Polisi melihat langsung bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban dalam peristiwa berdarah itu.
Awalnya agenda rekonstruksi hanya menjadwalkan 36 adegan utama di tempat kejadian perkara. Namun petugas menambahkan satu hingga dua adegan baru untuk menyempurnakan seluruh kronologi kejadian secara mendetail.
Iptu Adrian Afandi menyebutkan total adegan kini berkembang menjadi 38 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku. Polisi memastikan tidak ada adegan yang terlewat untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka hanya menetapkan satu orang pria sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Tersangka tunggal tersebut berinisial HMP yang saat ini mendekam di sel tahanan.
Penyidik Periksa Enam Saksi Termasuk Keterangan Ahli
Selain menggelar rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polresta Padang juga telah memeriksa enam orang saksi secara maraton. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari saksi umum yang berada di lokasi kejadian saat malam berdarah itu berlangsung. Polisi juga meminta keterangan resmi dari pihak rumah sakit yang sempat menangani korban.
Penyidik juga melibatkan saksi ahli untuk memberikan pandangan hukum secara objektif mengenai perkara ini. Keterangan dari seluruh saksi ini akan langsung masuk ke dalam berkas perkara utama.
Polisi turut mendalami dugaan kelalaian pihak manajemen kafe terkait masuknya senjata tajam ke area hiburan malam. Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mengetahui sistem pengamanan internal di Cafe Damarus.
Iptu Adrian menjelaskan bahwa petugas keamanan kafe sebenarnya sudah menjalankan standar operasional prosedur atau SOP pemeriksaan pengunjung. Petugas selalu menggeledah setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam area tempat hiburan.
Namun tersangka HMP tergolong sangat lihai dalam menyembunyikan senjata tajam tersebut dari pemeriksaan petugas. Akibat kelicikan pelaku, senjata tajam tersebut berhasil lolos masuk tanpa terdeteksi oleh sekuriti.
Kronologi Penangkapan Pelaku Oleh Tim Klewang Padang
Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi di Damarus Karaoke pada hari Jumat dini hari sekitar pukul dua lewat lima puluh lima menit. Korban yang bernama Peri mengalami luka tusukan yang sangat parah pada bagian leher.
Rekan korban langsung melarikan pria berusia 35 tahun itu ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat yang dideritanya.
Polresta Padang bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai insiden berdarah di tempat hiburan malam tersebut. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memburu keberadaan pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial HMP yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal penganiayaan maut tersebut. Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu malam sekitar pukul delapan malam di tempat persembunyiannya.
Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana memimpin langsung operasi penangkapan malam itu. Petugas langsung membawa pelaku ke markas Polresta Padang tanpa perlawanan berarti untuk proses hukum lebih lanjut.(ar)









