Limapuluh Kota, seriusnews.id – Ranperda Pesantren Limapuluh Kota memasuki tahap penyempurnaan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD.
Melalui rekomendasi tersebut, pansus mendorong masuknya surau dan lembaga didikan subuh ke dalam ketentuan pendidikan informal agar aturan daerah lebih sesuai dengan praktik pendidikan keagamaan di masyarakat.
Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, menyerahkan rekomendasi kepada Wakil Ketua DPRD H.M. Fadhil Abrar dan Ketua DPRD Doni Ikhlas dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (15/6/2026). Selain itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha juga menghadiri rapat tersebut.
Menariknya, agenda itu berlangsung bersamaan dengan pergantian Tahun Baru Islam 1447/1448 Hijriah.
Pansus Jalankan Pembahasan dan Himpun Masukan
Fajar menjelaskan DPRD membentuk pansus melalui rapat paripurna. Setelah itu, H.M. Fadhil Abrar mengoordinasikan seluruh rangkaian pembahasan bersama Wakil Ketua Hendri.
Selanjutnya, pansus melibatkan Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati, Chandra, Prima Maifirson, Syafril, Siska, Yuliansof, dan Mulyadi sebagai anggota.
Selama proses berjalan, pansus mengadakan rapat kerja dengan berbagai pemangku kepentingan. Kemudian, tim melanjutkan pembahasan melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dengan langkah tersebut, pansus menghimpun masukan dari berbagai pihak. Dari hasil itu, pansus menyusun 12 rekomendasi untuk menyempurnakan Ranperda sebelum masuk tahap akhir.
Pansus Dorong Pengakuan Surau dan Didikan Subuh
Salah satu rekomendasi utama mengatur penambahan frasa surau dan lembaga didikan subuh dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 5 mengenai pendidikan diniyah informal.
Fajar menjelaskan masyarakat Limapuluh Kota telah lama menjalankan pendidikan keagamaan melalui surau dan didikan subuh. Oleh sebab itu, pansus mendorong penguatan posisi kedua lembaga tersebut dalam regulasi daerah.
Selain mempertimbangkan praktik yang sudah berjalan, pansus juga menyusun usulan tersebut berdasarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Kemudian, pansus memperkuat usulan itu melalui konsultasi dengan Kementerian Agama RI.
Tidak hanya fokus pada pendidikan Agama informal, pansus juga mengusulkan penambahan frasa TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim pada Pasal 6 Ayat 4 tentang pendidikan Agama nonformal.
Melalui usulan tersebut, pansus ingin memperkuat kedudukan lembaga pendidikan keagamaan nonformal dalam aturan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas untuk memberikan dukungan sesuai kemampuan daerah.
Selain itu, pansus juga mengusulkan penambahan jenis fasilitasi bagi pondok pesantren dalam Pasal 21 Ayat 2.
Tambahan fasilitasi yang di usulkan meliputi:
- beasiswa santri
- beasiswa pendidik
- fasilitasi pesantren ramah anak
- fasilitasi pesantren sehat
- fasilitasi pengurusan PBG/SLF
- bantuan honor bagi pendidik dan tenaga pendidik pesantren
DPRD Sesuaikan Kebijakan dengan Kondisi Daerah
Di sisi lain, pansus juga mengusulkan penambahan pada Pasal 5, Pasal 21, Pasal 24 Ayat 2, Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 37 Ayat 2, dan Pasal 38 Ayat 1.
Fajar menilai penyesuaian tersebut penting karena pemerintah daerah perlu menjaga fleksibilitas pelaksanaan kebijakan. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menyesuaikan program dengan Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Selanjutnya, pansus juga mengusulkan penghapusan Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur Dewan Masyayikh. Berdasarkan hasil rapat kerja dan konsultasi, Dewan Masyayikh hanya berada di tingkat nasional.
Sebagai langkah lanjutan, pansus mengusulkan pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan pendidikan Agama di tingkat daerah.
Tim tersebut nantinya melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren dan pendidikan Agama, tenaga profesional, serta pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, pansus juga mengusulkan pencantuman Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada bagian konsideran “Mengingat”.
Sementara itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas menyatakan DPRD akan memakai seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan pembahasan tahap akhir bersama Bapemperda, KemenkumHAM Sumbar, dan Biro Hukum Pemprov Sumbar.(ar)









