Sumatera Barat, seriusnews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan capaian terbaru sektor agraria. Pihak kementerian menyatakan wilayah Sumatera Barat resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyepakati ketetapan luasan LP2B Sumatera Barat. Langkah strategis ini mengukuhkan komitmen daerah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan arti penting kebijakan ini di Kota Padang. Menurutnya, penetapan wilayah pertanian tersebut menjadi langkah nyata jajaran pemerintah daerah untuk merespons instruksi kepala negara. Kebijakan ini mengaktualisasikan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menyukseskan program Asta Cita.
Pemerintah pusat menandatangani kesepakatan luasan lahan tersebut bersama seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat pada Rabu (8/7/2026). Suyus menjelaskan bahwa implementasi program ini berdampak langsung terhadap perwujudan kedaulatan pangan secara nasional. Langkah ini juga mendukung pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mewajibkan angka agregat minimal 87 persen.
Capaian Target Lahan Pertanian Berkelanjutan Sumatera Barat
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat melansir data terbaru mengenai zonasi wilayah tersebut. Otoritas daerah mencatat total luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di sana telah menyentuh angka 166.466,02 hektare. Jumlah fantastis tersebut merepresentasikan pencapaian sebesar 89,92 persen dari seluruh total target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kementerian memuji sinergi seluruh pemerintah kabupaten serta kota yang konsisten menjaga keberlanjutan sektor agraris. Kesepakatan bersama ini membuktikan kepedulian kepemimpinan daerah terhadap perlindungan kawasan hijau produktif dari ancaman alih fungsi lahan.
Langkah Pemerintah Kota Padang Melakukan Verifikasi Lapangan
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, merinci porsi wilayahnya yang masuk ke dalam peta zonasi hijau tersebut. Hasil keputusan bersama menetapkan kawasan lindung pangan di wilayah Kota Padang sebesar 2.123,64 hektare. Pemerintah Kota Padang akan segera menurunkan tim teknis untuk melakukan proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Petugas di lapangan bertugas memastikan seluruh area yang terdata memenuhi kriteria administrasi dan fisik sebagai lahan pangan abadi. Maigus menilai tahapan verifikasi ini sangat krusial untuk memetakan ruang pembangunan kota secara seimbang. Pemerintah daerah tetap mengamankan hak petani sekaligus membuka ruang bagi proyeksi perkembangan infrastruktur perkotaan.
Aturan Ketat Larangan Alih Fungsi Sawah Produktif
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menjelaskan prosedur legal formal pascapenandatanganan dokumen bersama tersebut. Pihak dinas menggunakan kesepakatan ini sebagai landasan utama untuk mengajukan usulan resmi kepada jajaran pemerintah pusat. Kementerian ATR/BPN nantinya mengeluarkan keputusan final terkait status hukum proteksi lahan pertanian di ibu kota provinsi tersebut.
Yoice mengingatkan seluruh pihak mengenai konsekuensi hukum terhadap kawasan yang sudah masuk dalam peta perlindungan. Regulasi melarang keras segala bentuk alih fungsi lahan pertanian pangan abadi dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan menjaga siklus produksi beras lokal agar tetap stabil di masa depan.
Saat ini, kompilasi data menunjukkan luas total lahan baku sawah di wilayah Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Jajaran pembuat kebijakan kemudian mengalkulasi kebutuhan tata ruang wilayah urban untuk fasilitas publik dan pemukiman. Melalui pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan porsi wilayah pangan berkelanjutan sebesar 48,73 persen dari total sawah yang tersedia.(ar)









