Wali Kota Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 130 Perkara Inkrah di Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.( poto : padangkita.com )

Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.( poto : padangkita.com )

Kota Pariaman, seriusnews.id – Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6/2026).

Kejari Pariaman menggelar kegiatan itu untuk mengeksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kehadiran Yota Balad menunjukkan dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap penegakan hukum. Selain itu, kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Yota Balad menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum. Langkah itu juga mencegah penyalahgunaan barang sitaan yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses peradilan.

“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan,” ujar Yota Balad.

Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam menjalankan aturan secara tegas dan transparan. Karena itu, masyarakat perlu terus mendukung upaya penegakan hukum di daerah.

Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi

Yota Balad mengatakan Pemko Pariaman dan Forkopimda memikul tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan daerah. Mereka terus mendorong berbagai langkah pencegahan agar angka kriminalitas dapat ditekan.

Baca Juga :  Jambore Kader PKK Padang Panjang Perkuat Kreativitas dan Lahirkan Kader Unggul

Ia menilai barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Yota Balad mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kerja sama dengan aparat. Menurutnya, kolaborasi yang kuat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini,” katanya.

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin kejaksaan. Kejaksaan melaksanakan kegiatan itu setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Anggia menyebutkan Kejari Pariaman memusnahkan barang bukti dari 130 perkara. Sebagian besar perkara berasal dari tindak pidana narkotika.

Untuk kasus narkotika, kejaksaan menangani 92 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Kota Padang yang Lebih Tepat Sasaran

Selain itu, kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA).

Rinciannya terdiri dari 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, dan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Kejari Pariaman juga memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruh perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Komitmen Putus Mata Rantai Kejahatan

Anggia Yusran menegaskan bahwa Kejari Pariaman terus berupaya memutus mata rantai tindak pidana. Karena itu, kejaksaan segera mengeksekusi barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan dan pemerintah tidak ingin barang bukti kembali beredar di masyarakat. Mereka juga tidak ingin barang tersebut jatuh ke tangan pihak yang salah.

Selain itu, Anggia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kerja sama yang solid memperlancar penanganan perkara hingga tahap eksekusi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini. Tanpa koordinasi yang solid, proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi tidak akan berjalan lancar,” pungkasnya.(ar)

Berita Terkait

Pemko Padang Kejar Target Pendapatan Daerah Rp3,05 Triliun di APBD 2026 Lewat Revisi Perda Pajak
HJK Padang ke-357 Disiapkan Meriah, 19 Agenda Digelar 12 Hari
Wacana Daerah Istimewa Sumbar Belum Masuk Pembahasan Resmi Pemprov
Pemprov Sumbar Dorong Optimalisasi Aset Daerah dan Pembiayaan Kreatif untuk Jaga Pembangunan
Arvin Gumilang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi Sumbar, Rotasi Jabatan Ditjen Imigrasi Resmi Bergulir
Sumbar Usulkan Jadi Daerah Istimewa, Wakil Gubernur Soroti Peran Sejarah PDRI di Bukittinggi
Wali Kota Pariaman Tutup GAFA, Ribuan Peserta Dorong Sport Tourism dan UMKM
Jambore Kader PKK Padang Panjang Perkuat Kreativitas dan Lahirkan Kader Unggul
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wali Kota Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 130 Perkara Inkrah di Kejari

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemko Padang Kejar Target Pendapatan Daerah Rp3,05 Triliun di APBD 2026 Lewat Revisi Perda Pajak

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

HJK Padang ke-357 Disiapkan Meriah, 19 Agenda Digelar 12 Hari

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Wacana Daerah Istimewa Sumbar Belum Masuk Pembahasan Resmi Pemprov

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pemprov Sumbar Dorong Optimalisasi Aset Daerah dan Pembiayaan Kreatif untuk Jaga Pembangunan

Berita Terbaru