Kota Pariaman, seriusnews.id – Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6/2026).
Kejari Pariaman menggelar kegiatan itu untuk mengeksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kehadiran Yota Balad menunjukkan dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap penegakan hukum. Selain itu, kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Yota Balad menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum. Langkah itu juga mencegah penyalahgunaan barang sitaan yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses peradilan.
“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan,” ujar Yota Balad.
Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam menjalankan aturan secara tegas dan transparan. Karena itu, masyarakat perlu terus mendukung upaya penegakan hukum di daerah.
Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi
Yota Balad mengatakan Pemko Pariaman dan Forkopimda memikul tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan daerah. Mereka terus mendorong berbagai langkah pencegahan agar angka kriminalitas dapat ditekan.
Ia menilai barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Yota Balad mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kerja sama dengan aparat. Menurutnya, kolaborasi yang kuat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini,” katanya.
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin kejaksaan. Kejaksaan melaksanakan kegiatan itu setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Anggia menyebutkan Kejari Pariaman memusnahkan barang bukti dari 130 perkara. Sebagian besar perkara berasal dari tindak pidana narkotika.
Untuk kasus narkotika, kejaksaan menangani 92 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram.
Selain itu, kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA).
Rinciannya terdiri dari 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, dan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Kejari Pariaman juga memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruh perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Komitmen Putus Mata Rantai Kejahatan
Anggia Yusran menegaskan bahwa Kejari Pariaman terus berupaya memutus mata rantai tindak pidana. Karena itu, kejaksaan segera mengeksekusi barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan dan pemerintah tidak ingin barang bukti kembali beredar di masyarakat. Mereka juga tidak ingin barang tersebut jatuh ke tangan pihak yang salah.
Selain itu, Anggia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kerja sama yang solid memperlancar penanganan perkara hingga tahap eksekusi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini. Tanpa koordinasi yang solid, proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi tidak akan berjalan lancar,” pungkasnya.(ar)









