Pemko Padang Kejar Target Pendapatan Daerah Rp3,05 Triliun di APBD 2026 Lewat Revisi Perda Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa seluruh OPD harus bergerak lebih cepat dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).( poto : padangkita.com )

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa seluruh OPD harus bergerak lebih cepat dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).( poto : padangkita.com )

Kota Padang, seriusnews.id – Pemko Padang mempercepat langkah untuk mengejar target pendapatan daerah Padang sebesar Rp3,05 triliun pada Perubahan APBD 2026. Karena itu, pemerintah kota langsung mengoptimalkan seluruh potensi pajak dan retribusi yang ada.

Selain itu, Pemko Padang juga mendorong pembaruan regulasi agar sumber pendapatan baru dapat segera dimaksimalkan. Dengan demikian, pemerintah kota berharap target pendapatan dapat tercapai tanpa menekan masyarakat.

Untuk mencapai target tersebut, Pemko Padang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat koordinasi berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Kemudian, pemerintah kota menilai revisi ini penting untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan daerah sekaligus arahan pemerintah pusat. Di sisi lain, langkah ini juga membuka peluang optimalisasi sektor pendapatan yang belum tergarap maksimal.

Fadly Amran Minta OPD Lebih Inovatif

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa seluruh OPD harus bergerak lebih cepat dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia meminta pemetaan ulang sektor strategis seperti pariwisata, perdagangan, dan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Pemko Padang Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Jelang Penilaian BGN

Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membebani masyarakat dengan kebijakan fiskal baru. Karena itu, setiap kebijakan harus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kualitas layanan publik.

Lebih lanjut, ia mendorong agar setiap potensi daerah di kelola secara legal dan terukur agar memberikan dampak maksimal bagi pendapatan daerah.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menilai ruang fiskal daerah masih bisa di perluas. Maka dari itu, ia mendorong optimalisasi aset daerah secara lebih serius.

Ia menjelaskan bahwa gedung pemerintahan, ruang publik, serta sektor hotel dan restoran memiliki potensi pendapatan yang besar. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap objek pajak baru harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, pemerintah dapat menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari sekaligus menjaga kepastian regulasi.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Usulkan Kawasan Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya Jadi PSN untuk Percepat Ekonomi

Bapenda Tindak Lanjuti Arahan Kemendagri

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Bapenda Kota Padang, Atos, menyampaikan bahwa revisi Perda juga mengikuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri memberikan beberapa catatan penting yang harus segera di tindaklanjuti. Misalnya, pengaturan retribusi di RSUD perlu di sesuaikan agar lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah kota juga memperbaiki aturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itu, penyesuaian regulasi di lakukan agar tetap selaras dengan ketentuan nasional.

Selanjutnya, rapat sinkronisasi ini turut melibatkan Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, serta jajaran OPD terkait.

Akhirnya, Pemko Padang menargetkan penguatan kemandirian fiskal melalui pembenahan regulasi ini. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berjalan lebih stabil, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada tekanan defisit anggaran.(ar)

Berita Terkait

Jelang Putusan MK Gugatan Gibran, PDI-P: Kami Hormati Proses Hukum
5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Karena Mangkir Kerja
Bimtek BPD di Jambi Disorot: Masa Jabatan Berakhir 2027, Masih Perlu?
Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan SAKIP Predikat A Tahun 2026
Wali Kota Yota Balad Melantik 315 Anggota BPD Pariaman
Pembahasan RAPBD 2027 Payakumbuh: Pemko Cermati Masukan DPRD
Kolaborasi Pemko Padang PWI Sumbar Perkuat Literasi dan Ruang Kreatif Pemuda
Solok Mendata Guru Terdampak Galodo Bencana Sumatera Barat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Jelang Putusan MK Gugatan Gibran, PDI-P: Kami Hormati Proses Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:39 WIB

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Karena Mangkir Kerja

Selasa, 29 September 2026 - 19:25 WIB

Bimtek BPD di Jambi Disorot: Masa Jabatan Berakhir 2027, Masih Perlu?

Senin, 28 September 2026 - 14:20 WIB

Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan SAKIP Predikat A Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:50 WIB

Wali Kota Yota Balad Melantik 315 Anggota BPD Pariaman

Berita Terbaru