Sumatera Barat, seriusnews.id – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi mentawai di Padang. Aparat mencegat truk bermuatan puluhan ekor burung endemik usai keluar dari Pelabuhan Bungus pada Jumat petang.
Petugas bertindak cepat setelah menerima laporan akurat mengenai pengiriman satwa ilegal dari Kepulauan Mentawai. Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi alam.
Tim Gabungan Cegat Truk Kuning di Bungus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut secara rinci. Tim khusus menerima informasi pergerakan kendaraan pengangkut satwa ilegal pada pukul 17.30 WIB.
Petugas mengintai truk colt diesel bernomor polisi BA 9461 AE yang membawa puluhan burung tanpa dokumen sah. Anggota langsung menghentikan kendaraan berwarna kuning tersebut saat melintas di Jalan Padang–Painan sekitar pukul 18.30 WIB.
Polisi Amankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti
Polisi langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam kabin truk saat penyergapan berlangsung. Sopir berinisial M dan kernet berinisial JA merupakan warga Kecamatan Padang Timur.
Tim BKSDA menyaksikan langsung proses penggeledahan seluruh muatan truk di lokasi penyergapan. Petugas menemukan tumpukan kardus serta keranjang plastik berisi puluhan ekor burung dalam keadaan hidup.
Penyidik menyita 25 ekor burung beo mentawai, 3 ekor kacer, dan 1 ekor murai batu. Seluruh barang bukti bersama kendaraan dan kedua pelaku kini berada di Mapolda Sumbar.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan kepolisian bakal menindak tegas seluruh pelaku kejahatan satwa. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan maupun perdagangan satwa liar.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem serta keanekaragaman hayati di wilayah Sumatera Barat. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan ilegal satwa terlindungi.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan sumber daya alam hayati. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VII sesuai aturan terbaru.(ar)









