Bungo, seriusnews.id – Tim GUNJO Polres Bungo bersama Reskrim Polsek Bathin II Pelayang mengungkap aksi pencurian emas di Bungo yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga kuat menjadi pelaku dalam tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Polisi membekuk terduga pelaku pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Aksi kejahatan ini pertama kali terkuak pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pemilik rumah saat itu sedang berada di luar daerah, yakni di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kronologi Terungkapnya Pencurian Emas Dalam Kulkas Rumah Korban
Korban awalnya menerima panggilan telepon dari tetangganya yang melihat kondisi pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Mengetahui kabar tersebut, korban langsung meminta tetangganya untuk segera masuk dan memeriksa area dalam rumah.
Tetangga korban menemukan seluruh isi ruangan dalam kondisi sangat berantakan akibat ulah pelaku. Korban lantas menghubungi anaknya untuk mengecek seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam kediaman mereka.
Anak korban mendapati tas kecil berwarna hitam yang tersimpan rapat di dalam kulkas telah menghilang. Tas penyimpanan tersebut berisi perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah milik keluarga korban.
Rincian barang yang raib meliputi dua gelang emas seberat masing-masing 25 mayam serta dua cincin seberat masing-masing 5 mayam. Pelaku juga mengembat dua cincin emas seberat masing-masing 2 mayam dan satu cincin seberat 3 mayam.
Total perhiasan yang hilang mencapai 70 mayam dengan nilai kerugian materiil ditaksir menembus angka Rp490 juta. Korban yang kaget langsung bergegas pulang dan melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang.
Tim GUNJO Polres Bungo Berhasil Tangkap Terduga Pelaku
Personel kepolisian segera bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Tim GUNJO Polres Bungo turun tangan memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polsek Bathin II Pelayang untuk memburu pelaku.
Petugas melacak keberadaan terduga pelaku setelah mengantongi informasi akurat dari hasil penyelidikan di lapangan. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi persembunyian A pada Senin malam tanpa memberikan kesempatan pelaku melarikan diri.
Polisi sukses meringkus A pada pukul 21.30 WIB tanpa melakukan perlawanan yang berarti dari pihak terduga pelaku. Petugas segera memboyong pria berusia 39 tahun tersebut ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gelang emas. Polisi menduga kuat dua gelang emas tersebut merupakan bagian dari perhiasan milik korban yang sempat hilang.
Polisi Menyita Barang Bukti Dan Melakukan Proses Pendalaman
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar perkara pencurian dengan pemberatan ini. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang memeriksa terduga pelaku A secara maraton di kantor polisi.
Bambang menjelaskan bahwa petugas mengamankan pelaku berkat laporan cepat dari korban serta hasil kerja keras tim di lapangan. Penyidik terus mendalami peran pelaku sambil melengkapi seluruh berkas dan administrasi penyidikan yang diperlukan.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor guna memperkuat pembuktian perkara di persidangan. Polisi berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus ini secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku A dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini terancam hukuman penjara atas perbuatan nekat yang merugikan korban hingga puluhan mayam emas tersebut.(ar)









