KLH Segel Lahan PT BHP Terkait Kebakaran Hutan Sumsel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel area konsesi PT BHP di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.(poto: kompas.com).

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel area konsesi PT BHP di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.(poto: kompas.com).

Sumatera Selatan, seriusnews.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel area konsesi PT BHP di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Langkah drastis ini menyusul temuan insiden kebakaran lahan PT BHP yang hangus terbakar sepanjang akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup langsung memasang garis pengawasan dan plang resmi di lokasi kejadian selama pemeriksaan lapangan pada 11-15 Agustus 2026. Petugas bergerak cepat menindaklanjuti kemunculan sejumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi lewat pemantauan satelit.

Melalui pengawasan mendalam ini, tim menyisir kondisi faktual untuk memetakan luasan area yang terbakar secara presisi. Selain itu, petugas mendalami tingkat kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajiban perlindungan ekosistem di wilayah operasional mereka.

Pengawasan Ketat Tim KLH BPLH Di Konsesi OKI

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa peristiwa kebakaran di dalam maupun sekitar konsesi perusahaan bukan masalah sepele. Pemerintah menelusuri seluruh aspek pengelolaan lingkungan guna menuntut tanggung jawab penuh korporasi dalam mengendalikan api.

Pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian manajemen yang memicu meluasnya kobaran api hingga merusak lingkungan sekitar. “Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizal pada Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Polda Sumbar Sisir Tambang Emas Ilegal Solok Selatan

Berdasarkan verifikasi lapangan, tim menemukan dua titik kebakaran utama dengan skala dampak yang terbilang cukup besar. Kebakaran pertama melanda area berkoordinat -3.119795, 105.267569 pada rentang waktu 27 hingga 29 Juli 2026.

Peristiwa pertama tersebut membakar sekitar 2,08 hektare lahan milik warga setempat serta 1,77 hektare area HGU milik PT BHP. Sementara itu, kobaran api kedua mengamuk pada 4 hingga 8 Agustus 2026 di lokasi berkoordinat -3.105584, 105.3126675.

Dampak Kebakaran Ratusan Hektare Dan Ancaman Sanksi

Titik kebakaran kedua berlokasi tepat di area konsesi PT BHP yang berbatasan langsung dengan wilayah konsesi PT BMH. Amukan si jago merah di lokasi ini menghanguskan lahan dengan luasan mencapai 454 hektare.

Rizal menaruh perhatian sangat serius terhadap temuan ini karena kejadian serupa terus berulang di lokasi konsesi yang sama. Catatan kementerian menunjukkan bahwa wilayah operasional PT BHP pernah mengalami bencana kebakaran hebat pada tahun 2023 lalu.

Pemerintah kala itu telah menjatuhkan sanksi administratif serta melayangkan gugatan perdata atas kelalaian manajemen perusahaan. Saat ini, Tim PPLH menyegel lokasi agar proses pengumpulan bukti dan analisis penyebab kebakaran berjalan transparan.

Baca Juga :  8 Bulan Mahasiswa Unand Hilang Misterius, Kampus dan Polisi Terus Lakukan Pencarian

Pemasangan garis pengawas memastikan area steril dari intervensi pihak luar selama investigasi hukum berlangsung. Hasil analisis bukti lapangan nantinya menjadi landasan utama bagi kementerian dalam menentukan sanksi penegakan hukum berikutnya.

Rekam Jejak Pelanggaran Dan Sanksi Ratusan Miliar

Rizal mengingatkan seluruh pemegang izin usaha agar menjalankan kewajiban menjaga lahan dari ancaman pencemaran dan kerusakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu menerapkan tiga instrumen penegakan hukum sekaligus untuk memberi efek jera.

Sanksi administratif, pidana, hingga perdata siap menjerat korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan secara berulang. Rekam jejak PT BHP sendiri mencatat sanksi hukum yang sangat berat dari lembaga peradilan.

Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (18/9/2025) pernah menghukum PT BHP membayar ganti rugi bernilai fantastis sebesar Rp677,75 miliar. Hakim menyatakan perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaian yang memicu karhutla berulang selama periode 2018–2023.

Selain wajib menyetor ganti rugi finansial ke kas negara, vonis hakim membebankan kewajiban pemulihan lingkungan kepada perusahaan. PT BHP harus memulihkan ekosistem lahan terbakar yang tersebar di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, OKI.(ar)

Berita Terkait

PT Semen Padang dan Kodaeral II Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Solok Selatan
Cuaca Ekstrem Intai Padang: BMKG Warnai Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat
Gubernur Sumbar Resmikan Screenhouse Cabai Modern di Agam
Inovasi SKATSU Tekan Pengangguran Generasi Muda Padang
Polda Sumbar Sisir Tambang Emas Ilegal Solok Selatan
Pemprov Sumbar dan IKA Lemhannas Perkuat Sinergi Pendidikan Wawasan Kebangsaan Generasi Muda
Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang Pariaman Bersama Wali Kota Yota Balad
UIN Batusangkar Gaet ACAI Thailand Berdayakan Lansia Padang Sarai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:06 WIB

PT Semen Padang dan Kodaeral II Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Solok Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Cuaca Ekstrem Intai Padang: BMKG Warnai Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Gubernur Sumbar Resmikan Screenhouse Cabai Modern di Agam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Inovasi SKATSU Tekan Pengangguran Generasi Muda Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Polda Sumbar Sisir Tambang Emas Ilegal Solok Selatan

Berita Terbaru