Jambi, seriusnews.id – Gubernur Jambi Al Haris mengambil tindakan tegas untuk merespons ancaman kesehatan akibat kualitas udara buruk jambi yang kian mengkhawatirkan. Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut merilis Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026 pada Senin, 24 Agustus 2026.
Instruksi resmi ini menyasar jajaran bupati, wali kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama. Pemerintah Provinsi Jambi memperketat perlindungan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan kasus penyakit saluran pernapasan.
Pemantauan Udara Transparan dan Peningkatan Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan
Kebijakan darurat ini merujuk pada hasil pemantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Paal Lima Kota Jambi. Alat ukur tersebut mencatat lonjakan signifikan pada angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Al Haris meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan kondisi udara wilayah masing-masing secara berkala. Pejabat daerah memikul kewajiban untuk menyampaikan pembaruan data pencemaran secara transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Langkah preventif ini juga menyasar sektor pelayanan kesehatan di seluruh penjuru Provinsi Jambi. Rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat wajib meningkatkan kesiapsiagaan operasional guna menangani lonjakan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Para pimpinan daerah harus langsung memberlakukan respons darurat saat ISPU menembus level Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Otoritas setempat wajib menyesuaikan penanganan mendesak tersebut sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.
Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan dan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
Pemerintah daerah mengimbau warga agar menghindari aktivitas di luar ruangan selama status udara tidak sehat. Pihak berwenang menghentikan sementara kegiatan luar ruangan yang kurang mendesak seperti senam bersama, olahraga, dan upacara resmi.
Warga yang harus beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker pelindung sesuai standar kesehatan. Penggunaan masker secara disiplin meminimalkan paparan langsung partikel debu berbahaya dan kabut asap pekat.
Ancaman paparan asap yang memburuk juga berdampak langsung pada operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan Kanwil Kemenag memegang wewenang untuk menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka.
Pihak sekolah akan mengalihkan kegiatan belajar menjadi pembelajaran dari rumah secara daring. Keputusan penutupan sekolah ini mengacu pada rekomendasi teknis resmi dari instansi lingkungan hidup setempat.
Penyesuaian Jam Kerja Perkantoran Serta Penguatan Komunikasi Informasi Publik
Pemerintah daerah juga mengantongi wewenang untuk menyesuaikan operasional perkantoran serta pelayanan umum saat kondisi membahayakan. Penyesuaian skema kerja ini bertujuan menekan risiko penularan penyakit pernapasan pada para pekerja.
Seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan instansi vertikal harus meningkatkan koordinasi lintas sektor secara intensif. Pola komunikasi yang solid menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak buruk krisis kualitas udara.
Pemerintah Provinsi Jambi mengoptimalkan seluruh saluran komunikasi resmi untuk menyebarkan panduan perlindungan diri secara berkala. Langkah edukasi masif ini sekaligus membendung maraknya peredaran kabar bohong atau hoaks di tengah masyarakat.
Para kepala daerah dan pimpinan OPD bertanggung jawab penuh atas efektivitas pelaksanaan seluruh instruksi ini. Tim teknis akan menggelar evaluasi prosedur darurat secara rutin dengan menyelaraskan perkembangan kondisi pencemaran udara terkini.(ar)









