Gubernur Al Haris Menerbitkan Instruksi Darurat Penanganan Kualitas Udara Buruk Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: istimewa).

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: istimewa).

Jambi, seriusnews.id – Gubernur Jambi Al Haris mengambil tindakan tegas untuk merespons ancaman kesehatan akibat kualitas udara buruk jambi yang kian mengkhawatirkan. Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut merilis Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026 pada Senin, 24 Agustus 2026.

Instruksi resmi ini menyasar jajaran bupati, wali kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama. Pemerintah Provinsi Jambi memperketat perlindungan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan kasus penyakit saluran pernapasan.

Pemantauan Udara Transparan dan Peningkatan Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan

Kebijakan darurat ini merujuk pada hasil pemantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Paal Lima Kota Jambi. Alat ukur tersebut mencatat lonjakan signifikan pada angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Al Haris meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan kondisi udara wilayah masing-masing secara berkala. Pejabat daerah memikul kewajiban untuk menyampaikan pembaruan data pencemaran secara transparan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Langkah preventif ini juga menyasar sektor pelayanan kesehatan di seluruh penjuru Provinsi Jambi. Rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat wajib meningkatkan kesiapsiagaan operasional guna menangani lonjakan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Solok, Mobil Box Hantam Xenia dan Rumah Warga

Para pimpinan daerah harus langsung memberlakukan respons darurat saat ISPU menembus level Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Otoritas setempat wajib menyesuaikan penanganan mendesak tersebut sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.

Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan dan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

Pemerintah daerah mengimbau warga agar menghindari aktivitas di luar ruangan selama status udara tidak sehat. Pihak berwenang menghentikan sementara kegiatan luar ruangan yang kurang mendesak seperti senam bersama, olahraga, dan upacara resmi.

Warga yang harus beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker pelindung sesuai standar kesehatan. Penggunaan masker secara disiplin meminimalkan paparan langsung partikel debu berbahaya dan kabut asap pekat.

Ancaman paparan asap yang memburuk juga berdampak langsung pada operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan Kanwil Kemenag memegang wewenang untuk menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka.

Pihak sekolah akan mengalihkan kegiatan belajar menjadi pembelajaran dari rumah secara daring. Keputusan penutupan sekolah ini mengacu pada rekomendasi teknis resmi dari instansi lingkungan hidup setempat.

Baca Juga :  Wako Alfin Serahkan Remisi Umum Rutan Sungai Penuh

Penyesuaian Jam Kerja Perkantoran Serta Penguatan Komunikasi Informasi Publik

Pemerintah daerah juga mengantongi wewenang untuk menyesuaikan operasional perkantoran serta pelayanan umum saat kondisi membahayakan. Penyesuaian skema kerja ini bertujuan menekan risiko penularan penyakit pernapasan pada para pekerja.

Seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan instansi vertikal harus meningkatkan koordinasi lintas sektor secara intensif. Pola komunikasi yang solid menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak buruk krisis kualitas udara.

Pemerintah Provinsi Jambi mengoptimalkan seluruh saluran komunikasi resmi untuk menyebarkan panduan perlindungan diri secara berkala. Langkah edukasi masif ini sekaligus membendung maraknya peredaran kabar bohong atau hoaks di tengah masyarakat.

Para kepala daerah dan pimpinan OPD bertanggung jawab penuh atas efektivitas pelaksanaan seluruh instruksi ini. Tim teknis akan menggelar evaluasi prosedur darurat secara rutin dengan menyelaraskan perkembangan kondisi pencemaran udara terkini.(ar)

Berita Terkait

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis
Polresta Jambi Sita 150 Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Karhutla Jambi: 500 Sumur Bor dan Helikopter
Penanganan Karhutla di Jambi Terus Diintensifkan Usai Pengarahan Presiden
Aksi Bersih Sungai Siulak Mukai Kerinci Wujudkan Semangat Kemerdekaan RI
Wakil Bupati Merangin Cecar OPD Evaluasi Serapan Anggaran dan Karhutla
Perbaikan Jalan Padang Lamo Tebo Dimulai Tahun 2026 Lewat APBN
Anggaran Jalan Sarolangun Rp27 Miliar Dikawal DPRD Jambi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Polresta Jambi Sita 150 Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Karhutla Jambi: 500 Sumur Bor dan Helikopter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Penanganan Karhutla di Jambi Terus Diintensifkan Usai Pengarahan Presiden

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Aksi Bersih Sungai Siulak Mukai Kerinci Wujudkan Semangat Kemerdekaan RI

Berita Terbaru