Jambi, seriusnews.id – Penyidik Polda Jambi terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan Jambi yang merusak kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, polisi menahan delapan orang tersangka perseorangan dari tujuh perkara karhutla yang masuk tahap penyidikan sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penetapan seluruh tersangka tersebut di Jambi, Senin. Selain itu, petugas kepolisian menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera.
Peta Sebaran Tersangka Kebakaran Lahan di Wilayah Kabupaten
Secara rincinya, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat menangani empat orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan kawasan pesisir. Sementara itu, penyidik Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka yang diduga sengaja membakar kawasan hutan setempat.
Selanjutnya, Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menahan satu orang tersangka pembakaran lahan pertanian. Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas kepolisian setempat untuk menjalani legalitas proses hukum.
Sebab itulah, Polda Jambi dan polres jajaran mengintensifkan penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan secara signifikan. Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal kuat kepolisian dalam menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ribuan Titik Panas Melalap Ratusan Hektare Lahan Daerah
Berdasarkan data satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20, petugas mencatat 3.632 titik panas di Provinsi Jambi sejak 1 Januari 2026. Akibatnya, kebakaran hebat tersebut telah menghanguskan lahan seluas 658,29 hektare hingga 23 Agustus 2026.
Kemudian, pemataan kepolisian mengidentifikasi tujuh wilayah kabupaten tergolong sangat rawan bencana kebakaran hutan dan lahan. Wilayah rawan tersebut meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.
Oleh sebab itu, Polda Jambi terus mengawasi pergerakan titik panas di area perbatasan dan kawasan hutan lindung secara real-time. Dengan demikian, pemantauan ketat satelit membantu petugas lapangan mendeteksi kemunculan api lebih awal sebelum membesar.
Sinergi Tim Gabungan Dan Imbauan Larangan Membakar Lahan
Di samping penegakan hukum, Polda Jambi memperkuat edukasi dan sosialisasi imbauan pencegahan karhutla secara masif kepada masyarakat. Petugas mengimbau warga tidak membuka lahan pertanian dengan metode pembakaran liar yang merugikan banyak pihak.
Pasalnya, praktik pembakaran lahan merusak ekosistem lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas harian, dan perekonomian warga. Bahkan, kepolisian mengingatkan dampak bahaya kabut asap yang dapat mengisolasi mobilitas transportasi masyarakat.
Oleh karena itu, tim gabungan memfokuskan patroli rutin di wilayah rawan serta memantau setiap kemunculan titik panas secara berkala. Selain itu, personel kepolisian bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait untuk memadamkan sumber api.
Selanjutnya, petugas lapangan langsung menerjunkan armada pemadam dan melakukan proses pendinginan di lokasi bekas kebakaran. Akhirnya, sinergi lintas instansi ini berhasil menjaga situasi kawasan hutan Jambi tetap kondusif dari ancaman bencana asap.(ar)









