Jambi, seriusnews.id – Tim gabungan Polresta Jambi menggelar penertiban balap liar Jambi secara masif sepanjang Agustus 2026. Petugas berhasil menyita sekitar 150 unit kendaraan roda dua yang mayoritas pengendaranya tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah tegas ini menyasar aksi konvoi liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers pada Senin (24/8/2026).
Ananto menegaskan jajarannya menutup rapat ruang bagi pihak yang nekat menjadikan jalan umum sebagai lokasi aksi ugal-ugalan. Polisi siap menindak siapa saja yang nekat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Jambi.
Operasi penindakan berawal dari maraknya aduan warga terkait kerumunan pemuda hingga larut malam. Polisi bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.
Polisi Amankan Ratusan Motor Dalam Tiga Operasi
Petugas mengawali rangkaian tindakan tegas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyita 38 unit sepeda motor setelah kelompok pemuda mengabaikan imbauan petugas untuk membubarkan diri.
Penertiban berlanjut pada Senin (17/8/2026) dengan menjaring aksi konvoi pelajar tingkat SMP, SMA, hingga SMK. Kapolresta Jambi memimpin langsung razia yang mengamankan 35 unit kendaraan tidak standar dari pelajar asal Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Tim Polresta Jambi kembali mengoperasikan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026). Operasi yang berlangsung selama satu jam tersebut menjaring 39 unit motor serta satu bilah senjata tajam dari tangan warga.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang terjaring. Kebisingan suara knalpot nonstandar mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman, rumah sakit, hingga tempat ibadah.
Knalpot Brong Dimusnahkan Dan Pelajar Wajib Didampingi
Polres Jambi menahan seluruh kendaraan hasil penertiban selama kurang lebih dua minggu di markas kepolisian. Pemilik kendaraan wajib mengembalikan spesifikasi knalpot ke standar pabrik sebelum membawa pulang sepeda motor mereka.
Petugas melepas seluruh barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum. Sementara itu, barang bukti senjata tajam diserahkan kepada Satreskrim Polresta Jambi guna penanganan pidana lebih lanjut.
Polisi menerapkan aturan khusus bagi para pelajar yang ingin mengambil kendaraan yang menyalahi aturan tersebut. Orang tua murid beserta pihak sekolah wajib hadir mendampingi proses pengambilan motor di kantor polisi.
Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Polresta Jambi berkomitmen menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dari potensi bahaya aksi ugal-ugalan.
Rekam Jejak Pelajar Tercatat Pada Penerbitan SKCK
Polresta Jambi juga menyiapkan langkah preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Jambi. Perwira polisi akan bertindak sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara.
Rio mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap keterlibatan dalam geng motor atau konvoi liar sebagai kebanggaan. Pihaknya melakukan pendataan khusus terhadap seluruh siswa yang terjaring dalam aksi yang mengganggu kamtibmas.
Rekam jejak keterlibatan geng motor akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa depan. Catatan pelanggaran tersebut berpotensi menyulitkan para pelajar saat hendak melamar pekerjaan setelah lulus sekolah.
Polresta Jambi mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan anak, terutama pada malam hari. Langkah pencegahan bersama menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyesalan.(ar)









