Polresta Jambi Sita 150 Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi menyita 150 sepeda motor balap liar dan knalpot brong sepanjang Agustus 2026.(poto: jambilink.id).

Polresta Jambi menyita 150 sepeda motor balap liar dan knalpot brong sepanjang Agustus 2026.(poto: jambilink.id).

Jambi, seriusnews.id – Tim gabungan Polresta Jambi menggelar penertiban balap liar Jambi secara masif sepanjang Agustus 2026. Petugas berhasil menyita sekitar 150 unit kendaraan roda dua yang mayoritas pengendaranya tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah tegas ini menyasar aksi konvoi liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers pada Senin (24/8/2026).

Ananto menegaskan jajarannya menutup rapat ruang bagi pihak yang nekat menjadikan jalan umum sebagai lokasi aksi ugal-ugalan. Polisi siap menindak siapa saja yang nekat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Jambi.

Operasi penindakan berawal dari maraknya aduan warga terkait kerumunan pemuda hingga larut malam. Polisi bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Polisi Amankan Ratusan Motor Dalam Tiga Operasi

Petugas mengawali rangkaian tindakan tegas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyita 38 unit sepeda motor setelah kelompok pemuda mengabaikan imbauan petugas untuk membubarkan diri.

Penertiban berlanjut pada Senin (17/8/2026) dengan menjaring aksi konvoi pelajar tingkat SMP, SMA, hingga SMK. Kapolresta Jambi memimpin langsung razia yang mengamankan 35 unit kendaraan tidak standar dari pelajar asal Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Baca Juga :  Razia KRYD Polresta Padang Amankan Puluhan Motor dan Bubarkan Remaja

Tim Polresta Jambi kembali mengoperasikan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026). Operasi yang berlangsung selama satu jam tersebut menjaring 39 unit motor serta satu bilah senjata tajam dari tangan warga.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang terjaring. Kebisingan suara knalpot nonstandar mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman, rumah sakit, hingga tempat ibadah.

Knalpot Brong Dimusnahkan Dan Pelajar Wajib Didampingi

Polres Jambi menahan seluruh kendaraan hasil penertiban selama kurang lebih dua minggu di markas kepolisian. Pemilik kendaraan wajib mengembalikan spesifikasi knalpot ke standar pabrik sebelum membawa pulang sepeda motor mereka.

Petugas melepas seluruh barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum. Sementara itu, barang bukti senjata tajam diserahkan kepada Satreskrim Polresta Jambi guna penanganan pidana lebih lanjut.

Polisi menerapkan aturan khusus bagi para pelajar yang ingin mengambil kendaraan yang menyalahi aturan tersebut. Orang tua murid beserta pihak sekolah wajib hadir mendampingi proses pengambilan motor di kantor polisi.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Padang Lamo Tebo Dimulai Tahun 2026 Lewat APBN

Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Polresta Jambi berkomitmen menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dari potensi bahaya aksi ugal-ugalan.

Rekam Jejak Pelajar Tercatat Pada Penerbitan SKCK

Polresta Jambi juga menyiapkan langkah preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Jambi. Perwira polisi akan bertindak sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara.

Rio mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap keterlibatan dalam geng motor atau konvoi liar sebagai kebanggaan. Pihaknya melakukan pendataan khusus terhadap seluruh siswa yang terjaring dalam aksi yang mengganggu kamtibmas.

Rekam jejak keterlibatan geng motor akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa depan. Catatan pelanggaran tersebut berpotensi menyulitkan para pelajar saat hendak melamar pekerjaan setelah lulus sekolah.

Polresta Jambi mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan anak, terutama pada malam hari. Langkah pencegahan bersama menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyesalan.(ar)

Berita Terkait

Tuntut Temui Gubernur, Demo Aliansi Mahasiswa Jambi Memanas
Keterbatasan Kamar Hotel Bimtek BPD Sungai Penuh Picu Desakan Uji Petik Dokumen SPJ
BREAKING NEWS: Kepulan Asap Tebal Gegerkan Warga Dekat Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh
Wali Kota Sungai Penuh Salurkan Bantuan Alat Pertanian
DPRD Sungai Penuh Tuntaskan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara Khidmat
Masa Jabatan Mau Habis, Untuk Apa Bimtek Mewah BPD Sungai Penuh Tembus Rp812 Juta?
Bupati Monadi Resmi Menutup Festival Kopi Kerinci Tanah Surga 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Tuntut Temui Gubernur, Demo Aliansi Mahasiswa Jambi Memanas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Keterbatasan Kamar Hotel Bimtek BPD Sungai Penuh Picu Desakan Uji Petik Dokumen SPJ

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BREAKING NEWS: Kepulan Asap Tebal Gegerkan Warga Dekat Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Salurkan Bantuan Alat Pertanian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD Sungai Penuh Tuntaskan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Pembalap Kota Padang borong tiga medali emas Porprov Sumbar 2026 di Lanud Sutan Sjahrir. Kontingen memimpin perebutan predikat juara umum.(poto: padangkita.com).

Otomotif

Balap Motor Padang Raih Tiga Emas Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 10:27 WIB