Polresta Jambi Sita 150 Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi menyita 150 sepeda motor balap liar dan knalpot brong sepanjang Agustus 2026.(poto: jambilink.id).

Polresta Jambi menyita 150 sepeda motor balap liar dan knalpot brong sepanjang Agustus 2026.(poto: jambilink.id).

Jambi, seriusnews.id – Tim gabungan Polresta Jambi menggelar penertiban balap liar Jambi secara masif sepanjang Agustus 2026. Petugas berhasil menyita sekitar 150 unit kendaraan roda dua yang mayoritas pengendaranya tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah tegas ini menyasar aksi konvoi liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers pada Senin (24/8/2026).

Ananto menegaskan jajarannya menutup rapat ruang bagi pihak yang nekat menjadikan jalan umum sebagai lokasi aksi ugal-ugalan. Polisi siap menindak siapa saja yang nekat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Jambi.

Operasi penindakan berawal dari maraknya aduan warga terkait kerumunan pemuda hingga larut malam. Polisi bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Polisi Amankan Ratusan Motor Dalam Tiga Operasi

Petugas mengawali rangkaian tindakan tegas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyita 38 unit sepeda motor setelah kelompok pemuda mengabaikan imbauan petugas untuk membubarkan diri.

Penertiban berlanjut pada Senin (17/8/2026) dengan menjaring aksi konvoi pelajar tingkat SMP, SMA, hingga SMK. Kapolresta Jambi memimpin langsung razia yang mengamankan 35 unit kendaraan tidak standar dari pelajar asal Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Baca Juga :  PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 50 Anak

Tim Polresta Jambi kembali mengoperasikan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026). Operasi yang berlangsung selama satu jam tersebut menjaring 39 unit motor serta satu bilah senjata tajam dari tangan warga.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang terjaring. Kebisingan suara knalpot nonstandar mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman, rumah sakit, hingga tempat ibadah.

Knalpot Brong Dimusnahkan Dan Pelajar Wajib Didampingi

Polres Jambi menahan seluruh kendaraan hasil penertiban selama kurang lebih dua minggu di markas kepolisian. Pemilik kendaraan wajib mengembalikan spesifikasi knalpot ke standar pabrik sebelum membawa pulang sepeda motor mereka.

Petugas melepas seluruh barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum. Sementara itu, barang bukti senjata tajam diserahkan kepada Satreskrim Polresta Jambi guna penanganan pidana lebih lanjut.

Polisi menerapkan aturan khusus bagi para pelajar yang ingin mengambil kendaraan yang menyalahi aturan tersebut. Orang tua murid beserta pihak sekolah wajib hadir mendampingi proses pengambilan motor di kantor polisi.

Baca Juga :  OKKPD Jambi Surveilans Pangan di Sungai Penuh, Serahkan Sertifikat Prima-3

Penindakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Polresta Jambi berkomitmen menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dari potensi bahaya aksi ugal-ugalan.

Rekam Jejak Pelajar Tercatat Pada Penerbitan SKCK

Polresta Jambi juga menyiapkan langkah preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Jambi. Perwira polisi akan bertindak sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara.

Rio mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap keterlibatan dalam geng motor atau konvoi liar sebagai kebanggaan. Pihaknya melakukan pendataan khusus terhadap seluruh siswa yang terjaring dalam aksi yang mengganggu kamtibmas.

Rekam jejak keterlibatan geng motor akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa depan. Catatan pelanggaran tersebut berpotensi menyulitkan para pelajar saat hendak melamar pekerjaan setelah lulus sekolah.

Polresta Jambi mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan anak, terutama pada malam hari. Langkah pencegahan bersama menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyesalan.(ar)

Berita Terkait

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Karhutla Jambi: 500 Sumur Bor dan Helikopter
Gubernur Al Haris Menerbitkan Instruksi Darurat Penanganan Kualitas Udara Buruk Jambi
Penanganan Karhutla di Jambi Terus Diintensifkan Usai Pengarahan Presiden
Aksi Bersih Sungai Siulak Mukai Kerinci Wujudkan Semangat Kemerdekaan RI
Wakil Bupati Merangin Cecar OPD Evaluasi Serapan Anggaran dan Karhutla
Perbaikan Jalan Padang Lamo Tebo Dimulai Tahun 2026 Lewat APBN
Anggaran Jalan Sarolangun Rp27 Miliar Dikawal DPRD Jambi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Polresta Jambi Sita 150 Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Karhutla Jambi: 500 Sumur Bor dan Helikopter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Penanganan Karhutla di Jambi Terus Diintensifkan Usai Pengarahan Presiden

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Aksi Bersih Sungai Siulak Mukai Kerinci Wujudkan Semangat Kemerdekaan RI

Berita Terbaru