Padang, Seriusnews.id – Aparat Polsek Padang Utara meringkus seorang juru parkir berinisial KPL alias Kevin Patrik Lumba (23) pada Minggu (25/10/2026) malam. Polisi menduga pemuda ini memeras seorang mahasiswa hingga korban merugi belasan juta rupiah.
Tim Opsnal Reskrim membekuk Kevin di area belakang rumahnya di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku setelah korban melapor ke kantor polisi beberapa pekan sebelumnya.
Aksi pemerasan tersebut menimpa seorang mahasiswa berinisial A (27). Peristiwa berlangsung di kawasan Jalan S. Parman, tepatnya dekat Hotel Pangeran, Kota Padang. Akibat tindakan pelaku, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp12.805.000.
Korban kemudian mendatangi kantor polisi dan membuat laporan resmi bernomor LP/B/63/X/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT pada 6 Oktober 2026. Laporan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian.
Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal bersama tim opsnal untuk memburu pelaku. Petugas memeriksa sejumlah saksi kunci dan mengumpulkan petunjuk di sekitar tempat kejadian perkara.
Kerja keras tim penyidik membuahkan hasil saat identitas Kevin terungkap secara terang benderang. Petugas langsung menyusun rencana penyergapan dan mengepung kediaman pemuda tersebut pada Minggu malam tanpa perlawanan berarti.
Polisi langsung menggiring Kevin ke Markas Polsek Padang Utara guna menjalani interogasi mendalam. Petugas juga membawa sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Penyitaan Barang Bukti dan Jerat Pidana
Saat penangkapan berlangsung, penyidik menyita barang bukti berupa satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria. Petugas juga mengamankan lembaran rekening koran Bank Mandiri periode Oktober milik nama yang sama.
Dokumen perbankan tersebut kini berada di ruang penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Polisi terus mendalami hubungan antara pemilik rekening dengan aksi pemerasan yang dijalankan pelaku.
Penyidik menjerat Kevin dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan. Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan vonis resmi.(ar)









