Tips Cek Pinjol Legal OJK dan Ciri Jebakan Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografik edukasi OJK membedakan pinjol legal dengan izin resmi CAMILAN serta pinjol ilegal yang mengancam data pribadi.(poto: AI).

Infografik edukasi OJK membedakan pinjol legal dengan izin resmi CAMILAN serta pinjol ilegal yang mengancam data pribadi.(poto: AI).

Jakarta, seriusnews.id – Kebutuhan dana mendesak sering kali memaksa masyarakat mencari jalan pintas lewat pinjaman online. Pelaku kejahatan finansial memanfaatkan situasi ini dengan merilis aplikasi bodong yang mencatut nama platform resmi.

Peminjam yang kurang waspada kerap terjebak promosi manis pencairan kilat tanpa syarat rumit. Padahal, jebakan tersebut membuka pintu teror penagihan kasar dan pemerasan data pribadi.

Masyarakat wajib memeriksa status legalitas platform sebelum menekan tombol persetujuan pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan tegas untuk memisahkan penyelenggara resmi dari sindikat rentenir digital.

Perbedaan Mencolok Fintech Resmi dan Rentenir Digital

Penyelenggara pinjaman online resmi mengantongi izin operasional langsung dari OJK serta tunduk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024. Manajemen fintech legal wajib menempatkan sedikitnya 50 persen dewan komisaris berpengalaman minimal dua tahun di sektor keuangan.

Sebaliknya, operator pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan otoritas dan kerap menyembunyikan identitas kantor fisik mereka. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Siber Polri terus memburu sindikat gelap ini.

Baca Juga :  Huawei Mate 90 Pro Max Resmi Debut Bawa Kamera Modular Canggih

Platform legal membeberkan simulasi bunga harian serta denda keterlambatan secara terbuka sejak awal transaksi. Sementara itu, pinjol ilegal menyembunyikan potongan biaya siluman dan melipatgandakan bunga pinjaman sesuka hati.

Fintech resmi menyaring calon peminjam lewat pemeriksaan riwayat kredit yang ketat guna mengukur kemampuan bayar. Aplikasi ilegal justru mengumbar iming-iming pencairan instan hanya dengan modal foto kartu identitas.

Aturan OJK melarang keras aplikasi resmi menyedot isi ponsel nasabah di luar izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN). Pelaku pinjol ilegal melanggar privasi dengan meretas seluruh daftar kontak, galeri foto, serta riwayat percakapan korban.

Tenaga penagih platform terdaftar wajib mengantongi sertifikat resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebaliknya, penagih ilegal sengaja melancarkan intimidasi brutal, ancaman pembunuhan, hingga penyebaran foto asusila.

Baca Juga :  Pakar Dunia Peringatkan Bahaya Ledakan Kecerdasan AI

Saluran Resmi Cek Izin dan Tindakan Darurat

Masyarakat dapat memverifikasi legalitas penyelenggara fintech secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman. OJK memperbarui daftar entitas berizin secara berkala melalui situs resmi www.ojk.go.id.

Pengecekan cepat juga dapat berlangsung lewat pesan WhatsApp resmi OJK pada nomor 081-157-157-157. Konsumen pun dapat melayangkan pertanyaan konfirmasi langsung melalui surat elektronik resmi ke alamat Konsumen@ojk.go.id.

Warga yang telanjur terjebak aplikasi rentenir gelap perlu mengambil langkah pengamanan gawai secepat mungkin. Segera hapus aplikasi bermasalah tersebut dan ganti seluruh kata sandi akun perbankan maupun media sosial.

Simpan seluruh tangkapan layar pesan ancaman, bukti transfer dana, serta nomor telepon penagih sebagai barang bukti. Kirimkan berkas pengaduan tersebut kepada Satgas PASTI dan kantor polisi terdekat untuk proses penindakan hukum.(ar)

Berita Terkait

WhatsApp Uji Fitur Jadwalkan Pesan di iPhone Tanpa Internet
Kamera Galaxy S26 Ultra Bawa Sensor 200MP dan Zoom Ganda
Atasi Asap Karhutla, BNPB Uji Coba Modifikasi Cuaca Dry Ice
Pemerintah Siapkan Layanan Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Per Bulan
OPPO Resmi Mengumumkan ColorOS 17, Hadirkan Inovasi Tampilan Hingga Keamanan
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Kebijakan Rendah Karbon dan Nilai Ekonomi Karbon di Jakarta
Uji Kamera 200 MP Samsung S26 Ultra di Pestapora 2026
Beda Baterai Silicon Carbon dan Baterai Biasa HP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:19 WIB

Tips Cek Pinjol Legal OJK dan Ciri Jebakan Ilegal

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:59 WIB

WhatsApp Uji Fitur Jadwalkan Pesan di iPhone Tanpa Internet

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Kamera Galaxy S26 Ultra Bawa Sensor 200MP dan Zoom Ganda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Atasi Asap Karhutla, BNPB Uji Coba Modifikasi Cuaca Dry Ice

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Pemerintah Siapkan Layanan Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru

BNPB mengimbau warga di sepanjang aliran sungai lereng gunung api untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi awan panas dan bahaya lahar hujan saat curah hujan tinggi.(ilustrasi poto: AI).

Regional

BNPB Peringatkan Bahaya Erupsi Tiga Gunung Api Status Siaga

Senin, 2 Nov 2026 - 15:17 WIB

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang, Irwan Sofyan.(poto: radarsumbar.com).

Regional

Pedagang Padang Keluhkan Penukaran Uang Logam Bank Indonesia

Senin, 2 Nov 2026 - 15:09 WIB

Hadijah meratapi 48 batang pohon karet miliknya di Kerinci yang ditebang orang lain usai puluhan tahun merantau di Malaysia.(poto: istimewa).

Kriminal

Merantau Puluhan Tahun, Kebun Karet Wanita Ini Dirusak

Senin, 2 Nov 2026 - 13:57 WIB

Aktivitas pengangkutan ekspor CPO dan tumpukan karung komoditas di dermaga pelabuhan peti kemas. (dok.jemarionline.com).

Ekonomi

Harga CPO dan Kakao Turun pada Periode November 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:30 WIB

Infografik edukasi OJK membedakan pinjol legal dengan izin resmi CAMILAN serta pinjol ilegal yang mengancam data pribadi.(poto: AI).

Teknologi

Tips Cek Pinjol Legal OJK dan Ciri Jebakan Ilegal

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:19 WIB