Pedagang Padang Keluhkan Penukaran Uang Logam Bank Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang, Irwan Sofyan.(poto: radarsumbar.com).

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang, Irwan Sofyan.(poto: radarsumbar.com).

Padang, Seriusnews.id – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengimbau masyarakat menukarkan uang logam menuai gelombang kritik dari pedagang pasar tradisional di Kota Padang. Langkah ini mereka khawatirkan bisa memperparah kelangkaan uang receh yang menjadi urat nadi transaksi jual beli harian.

Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang mengonfirmasi banyaknya aduan dari pemilik kios hingga penjual sayur dan ikan. Mereka mulai kewalahan mendapat pecahan kecil untuk uang kembalian pembeli.

“Penarikan uang logam oleh BI ini sebenarnya ada apa? Di tengah aktivitas pasar, orang justru mulai kehilangan uang receh,” tutur Sekretaris KPP Padang, Irwan Sofyan, Minggu (1/11/2026).

Ancaman Kelangkaan Uang Kembalian di Pasar Tradisional

Irwan menilai dampak kebijakan ini langsung menghantam pedagang kecil. Saat uang pecahan kecil menghilang, transaksi harian menjadi seret. Tidak jarang, pedagang terpaksa mengganti uang kembalian menggunakan permen karena tidak punya pilihan lain.

Baca Juga :  Warga Mata Air Kreasikan Lomba Mural Kota Padang untuk Percantik Lingkungan

Kondisi tersebut jelas merugikan pedagang maupun pembeli. Oleh karena itu, mantan anggota DPRD Kota Padang ini mendesak BI agar melihat fakta di lapangan sebelum memperluas program penukaran koin.

Meski tidak menolak tren pembayaran digital seperti QRIS dan e-wallet, Irwan menegaskan transaksi tunai tetap belum tergantikan di pasar tradisional. Mayoritas pedagang kecil masih mengandalkan fisik uang kertas dan logam untuk memutar usaha harian mereka.

Ia memperingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah. Pengelolaan uang nasional sebaiknya tidak mengabaikan kebutuhan nyata masyarakat lapis bawah yang bergantung pada pecahan kecil.

Aturan Penarikan Uang Logam BI dan Harapan Pedagang

Sebagai informasi, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 31 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pengelolaan, pengedaran, penarikan, hingga pemusnahan uang Rupiah tidak layak edar.

Baca Juga :  Tahapan Penjaringan Ketua Umum KONI Agam Berpotensi Cacat Prosedur

Melalui aturan ini, BI bermaksud mengurangi tumpukan uang logam yang selama ini sering mengendap di rumah warga. Namun, pelaksanaan di lapangan justru memicu kecemasan baru di tingkat pedagang pasar.

“Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang. Biarkan uang logam tetap beredar seperti biasa,” tegas Irwan.

Ia berharap BI segera merespons jeritan para pedagang dan menjamin ketersediaan uang receh di pasar tradisional tetap aman. Keseimbangan antara modernisasi pembayaran digital dan pasokan uang tunai menjadi kunci utama kelancaran ekonomi rakyat.(ar)

Berita Terkait

BNPB Peringatkan Bahaya Erupsi Tiga Gunung Api Status Siaga
Bundo Kanduang Tuah Sakato Resmi Kukuhkan Pengurus Baru
Info Cuaca Sumbar 1 November: Hujan Guyur Sejumlah Daerah
Kebut Proyek Akhir Tahun, Wako Padang Tinjau 4 Titik Krusial
Fadly Amran Lantik Dewas PSM untuk Benahi Tata Kelola BUMD
Proyek Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target Awal
PDBI Sumbar Bersiap Hadapi Kejurnas Bandung dan Loloskan Atlet PON
Operasi Patuh Singgalang 2026: Polisi Gencarkan Tilang ETLE
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:17 WIB

BNPB Peringatkan Bahaya Erupsi Tiga Gunung Api Status Siaga

Senin, 2 November 2026 - 15:09 WIB

Pedagang Padang Keluhkan Penukaran Uang Logam Bank Indonesia

Minggu, 1 November 2026 - 12:53 WIB

Bundo Kanduang Tuah Sakato Resmi Kukuhkan Pengurus Baru

Minggu, 1 November 2026 - 10:19 WIB

Info Cuaca Sumbar 1 November: Hujan Guyur Sejumlah Daerah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kebut Proyek Akhir Tahun, Wako Padang Tinjau 4 Titik Krusial

Berita Terbaru

BNPB mengimbau warga di sepanjang aliran sungai lereng gunung api untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi awan panas dan bahaya lahar hujan saat curah hujan tinggi.(ilustrasi poto: AI).

Regional

BNPB Peringatkan Bahaya Erupsi Tiga Gunung Api Status Siaga

Senin, 2 Nov 2026 - 15:17 WIB

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang, Irwan Sofyan.(poto: radarsumbar.com).

Regional

Pedagang Padang Keluhkan Penukaran Uang Logam Bank Indonesia

Senin, 2 Nov 2026 - 15:09 WIB

Hadijah meratapi 48 batang pohon karet miliknya di Kerinci yang ditebang orang lain usai puluhan tahun merantau di Malaysia.(poto: istimewa).

Kriminal

Merantau Puluhan Tahun, Kebun Karet Wanita Ini Dirusak

Senin, 2 Nov 2026 - 13:57 WIB

Aktivitas pengangkutan ekspor CPO dan tumpukan karung komoditas di dermaga pelabuhan peti kemas. (dok.jemarionline.com).

Ekonomi

Harga CPO dan Kakao Turun pada Periode November 2026

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:30 WIB

Infografik edukasi OJK membedakan pinjol legal dengan izin resmi CAMILAN serta pinjol ilegal yang mengancam data pribadi.(poto: AI).

Teknologi

Tips Cek Pinjol Legal OJK dan Ciri Jebakan Ilegal

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:19 WIB