Bukit Tinggi, seriusnews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergerak cepat memperluas jangkauan edukasi publik mengenai arah kebijakan terbaru di sektor keuangan. Langkah ini terwujud lewat agenda silaturahmi bersama puluhan jurnalis Sumatera Barat di Kota Bukittinggi pada Selasa (3/11/2026).
Melalui Kantor Perwakilan LPS I, lembaga ini merangkul media lokal sebagai mitra strategis penyebar informasi resmi. Sekitar 30 perwakilan media massa hadir untuk mendengarkan langsung pembaruan regulasi yang menyasar perlindungan nasabah bank hingga pemegang polis asuransi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem perbankan dan industri keuangan nasional.
Menurut Jimmy, insan pers memegang peran vital sebagai jembatan komunikasi yang menyambungkan pesan-pesan kebijakan LPS kepada masyarakat luas. Kolaborasi yang erat ini memastikan masyarakat Sumatera Barat menerima informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami.
Mandat Baru LPS: Menjamin Polis Asuransi Mulai 2028
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril Murad Setiadil, memaparkan secara detail penguatan fungsi LPS. Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang diperjelas lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memberi kewenangan lebih luas kepada LPS.
Salah satu poin paling krusial yaitu mandat penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Skema baru ini siap memberikan perlindungan menyeluruh kepada pemegang polis dan peserta asuransi syariah jika perusahaan terkait mengalami pencabutan izin usaha.
Aturan anyar tersebut menempatkan LPS tidak sekadar sebagai penjamin bayar, tetapi juga peminimalkan risiko (risk minimizer). LPS berwenang mengambil langkah pencegahan dini serta ikut menangani perusahaan asuransi yang mulai menunjukkan gejala penurun kinerja keuangan.
Syafril mengingatkan bahwa sinergi media sangat penting karena Program Penjaminan Polis ini akan berlaku paling lambat pada Januari 2028. Masa persiapan ini dimanfaatkan untuk mengedukasi publik agar masyarakat merasa aman saat memanfaatkan produk-produk perasuransian nasional.
Rekam Jejak Penanganan BPR Bermasalah di Sumatera Barat
Selain membahas persiapan penjaminan polis, LPS melaporkan rekam jejak penanganan klaim simpanan nasabah di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini membuktikan komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di daerah.
Hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menyelesaikan proses klaim penjaminan pada 25 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut di Provinsi Sumatera Barat. Tindakan ini memberikan kepastian hukum dan ganti rugi yang adil bagi para nasabah terdampak.
Khusus sepanjang tahun 2026, terdapat tiga BPR di Sumatera Barat yang resmi dicabut izin usahanya. Tiga lembaga perbankan tersebut mencakup PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
Melalui penanganan hak nasabah bank serta persiapan penjaminan polis asuransi, LPS terus menjamin keamanan dana masyarakat di lembaga keuangan. Kehadiran perlindungan ini secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat stabilitas sistem keuangan secara nasional.(ar)









