Pariaman, seriusnews.id – Pemerintah Kota Pariaman menyerahkan santunan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada delapan ahli waris pekerja rentan. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, memimpin langsung acara penyerahan tersebut di Aula Balaikota Pariaman pada Selasa (3/11).
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi warganya. Saat ini, APBD Kota Pariaman telah menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 2.897 pekerja rentan.
Selain membagikan santunan, Wali Kota Yota Balad juga menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan baru kepada 205 pekerja rentan. Penerima kartu tersebut mencakup 127 nelayan serta 78 tukang dan kuli bangunan dari seluruh wilayah Kota Pariaman.
Pemerintah Kota Pariaman merancang program jaminan sosial ini agar para pekerja rentan merasa aman saat mencari nafkah sehari-hari. Perlindungan ini memastikan keluarga mereka mendapatkan kepastian dukungan finansial ketika risiko kerja terjadi.
Rincian Penerima Santunan Kematian dan JKK
Delapan ahli waris menerima nominal santunan yang bervariasi sesuai dengan jenis kepesertaan almarhum. Lima ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp10 juta. Mereka merupakan ahli waris dari almarhum Surya Budiman (Buruh Harian Lepas, Desa Kampung Gadang), Rosmita Jalal (Pedagang, Desa Naras Hilir), dan Dodi Irawan (Pedagang, Desa Kampung Kandang).
Dua penerima santunan Rp10 juta lainnya adalah ahli waris dari almarhum Syahrial (Buruh Tani, Desa Pauh Timur) serta Bakri (Tukang Ojek, Desa Pauh Timur). Para almarhum semasa hidupnya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial pemerintah daerah.
Sementara itu, tiga ahli waris lainnya menerima santunan masing-masing sebesar Rp42 juta. Masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Mansyardin (Buruh Harian Lepas, Desa Tungkal Utara), Zahran Tanjung (Keamanan Kelurahan Kampung Jawa II/Lembaga Adat), dan Asrizal Anwar (Urang Tuo Desa Rambai/Lembaga Adat).
Terobosan Program TUWAI KETAN Lindungi Ribuan Pekerja
Pemerintah Kota Pariaman tidak hanya mengandalkan anggaran APBD untuk memperluas jangkauan jaminan sosial. Pemerintah daerah menggerakkan program kolaboratif bernama TUWAI KETAN, singkatan dari Satu ASN Satu Pekerja Rentan.
Program yang berjalan sejak awal tahun 2025 ini telah melindungi sekitar 2.000 pekerja rentan hingga Oktober 2026. Skema inovatif ini mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menanggung iuran perlindungan satu pekerja rentan secara mandiri.
Inisiatif TUWAI KETAN juga merangkul 641 petugas keagamaan dan pengurus lembaga adat di seluruh Pariaman. Kolaborasi ini mempercepat pemerataan perlindungan tenaga kerja informal yang selama ini sulit mengakses jaminan sosial mandiri.(ar)









