Pemko Padang Sidak Izin Ojol: Maxim, Grab, dan Gojek Dipanggil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkot memanggil manajemen tiga pengelola aplikasi ojek online—Maxim, Grab, dan Gojek—pada Kamis (5/11/2026).(poto: padangkita.com).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkot memanggil manajemen tiga pengelola aplikasi ojek online—Maxim, Grab, dan Gojek—pada Kamis (5/11/2026).(poto: padangkita.com).

Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional layanan transportasi daring di wilayahnya. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkot memanggil manajemen tiga pengelola aplikasi ojek online—Maxim, Grab, dan Gojek—pada Kamis (5/11/2026).

Pertemuan strategis yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Andalas ini mengevaluasi legalitas kantor cabang, kesesuaian izin usaha, hingga jaminan keselamatan para pengemudi. Langkah ini merespons langsung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Kota Padang sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, bersama Pranata Komputer Terampil, Ismi Mulyani, memimpin dialog langsung bersama para perwakilan aplikator. Pemkot menegaskan pentingnya kesamaan persepsi agar iklim investasi daerah tetap kondusif tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Temuan Izin KBLI Maxim, Grab, dan Gojek

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan perbedaan tingkat kepatuhan dari masing-masing manajemen aplikator. Maxim mencatatkan kepatuhan paling siap dengan mengantongi izin kantor cabang dan mengemas pembaruan sistem ke KBLI 2025 berkode 47901.

Baca Juga :  Penyambutan Jemaah Haji Kota Padang 2026 Diwarnai Pesan Pembinaan Remaja

Sebaliknya, Grab masih memakai acuan KBLI versi 2020. Pemko Padang mendesak manajemen Grab untuk segera mengurus penyesuaian aturan terbaru agar operasional mereka tidak membentur regulasi daerah.

Sementara itu, perwakilan Gojek Padang belum bisa memberikan rincian dokumen secara menyeluruh karena terbatasnya kewenangan di tingkat cabang. Pemko Padang mengagendakan rapat susulan dan mewajibkan tim legal pusat Gojek hadir langsung untuk menyelesaikan pembahasan perizinan ini.

Fauzan menjelaskan bahwa perdebatan utama memuncak pada cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pihak aplikator menganggap izin portal aplikasi sudah mencakup seluruh aktivitas bisnis, sedangkan pemkot menilai ada kegiatan operasional lain yang membutuhkan KBLI tambahan.

Potensi Pajak Jaket Driver dan Kepastian Hukum BKPM

Selain urusan perizinan dasar, pemkot mengincar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor pajak reklame. Penggunaan stiker, logo, dan atribut merek pada jaket pengemudi harian dinilai memenuhi kriteria iklan berjalan yang wajib membayar pajak daerah.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Hadiri Peluncuran Buku Guspardi Gaus di Padang

“Atribut ojol yang dipakai pengemudi, baik stiker maupun jaket, berpotensi masuk kategori iklan berjalan dengan konsekuensi pajak. Kami sudah menyampaikan poin ini untuk pembahasan lebih mendalam,” tegas Fauzan.

Mengenai aspek kesejahteraan mitra, Ismi Mulyani memastikan seluruh aplikator pada dasarnya sudah mengantongi skema jaminan sosial bagi pengemudi. Meski begitu, pemkot bertindak proaktif dengan berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat untuk mengakhiri polemik aturan KBLI.

DPMPTSP Kota Padang resmi mengirimkan surat resmi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Langkah ini di ambil untuk memastikan apakah izin portal aplikasi milik aplikator cukup berdiri sendiri atau wajib mencantumkan bidang usaha turunan lainnya.(ar)

Berita Terkait

Andre Rosiade Temui Menteri PU, Dorong Proyek Vital Sumbar
LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Januari 2028
Pemko Pariaman Serahkan Santunan BPJS ke Ahli Waris
Helikopter TNI AD Jatuh Saat Pemadaman Karhutla Kalteng
Dhani Kristianto Promosi Jabat Wakapolda Sumbar Gantikan Solihin
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Selimut Abu, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah Verbeek
Perbaikan Jalan Koto Baru-Tanjung Simalidu Tuntas Diiaspal
Pemko Padang Jaring 15 UMKM Terbaik di UMKM Champion 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:27 WIB

Pemko Padang Sidak Izin Ojol: Maxim, Grab, dan Gojek Dipanggil

Kamis, 5 November 2026 - 16:23 WIB

Andre Rosiade Temui Menteri PU, Dorong Proyek Vital Sumbar

Kamis, 5 November 2026 - 16:18 WIB

LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Januari 2028

Rabu, 4 November 2026 - 16:03 WIB

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Pemadaman Karhutla Kalteng

Rabu, 4 November 2026 - 15:58 WIB

Dhani Kristianto Promosi Jabat Wakapolda Sumbar Gantikan Solihin

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali melangkah ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta pada Rabu (4/11/2026).(poto: radarsumbar.com).

Regional

Andre Rosiade Temui Menteri PU, Dorong Proyek Vital Sumbar

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:23 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) silaturahmi bersama puluhan jurnalis Sumatera Barat di Kota Bukittinggi pada Selasa (3/11/2026).(poto: radarsumbar.com).

Regional

LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Januari 2028

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:18 WIB

Wagub Vasko menghadiri Rapat Kerja Teknis Nagari Creative Hub Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Acara bertema “Nagari Kreatif, Masyarakat Produktif, dan Berdaya Saing” ini berlangsung di Aula Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (4/11/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Wagub Sumbar Dorong Nagari Creative Hub Pacu Ekonomi Lokal

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:14 WIB