Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional layanan transportasi daring di wilayahnya. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkot memanggil manajemen tiga pengelola aplikasi ojek online—Maxim, Grab, dan Gojek—pada Kamis (5/11/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Andalas ini mengevaluasi legalitas kantor cabang, kesesuaian izin usaha, hingga jaminan keselamatan para pengemudi. Langkah ini merespons langsung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Kota Padang sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, bersama Pranata Komputer Terampil, Ismi Mulyani, memimpin dialog langsung bersama para perwakilan aplikator. Pemkot menegaskan pentingnya kesamaan persepsi agar iklim investasi daerah tetap kondusif tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Temuan Izin KBLI Maxim, Grab, dan Gojek
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan perbedaan tingkat kepatuhan dari masing-masing manajemen aplikator. Maxim mencatatkan kepatuhan paling siap dengan mengantongi izin kantor cabang dan mengemas pembaruan sistem ke KBLI 2025 berkode 47901.
Sebaliknya, Grab masih memakai acuan KBLI versi 2020. Pemko Padang mendesak manajemen Grab untuk segera mengurus penyesuaian aturan terbaru agar operasional mereka tidak membentur regulasi daerah.
Sementara itu, perwakilan Gojek Padang belum bisa memberikan rincian dokumen secara menyeluruh karena terbatasnya kewenangan di tingkat cabang. Pemko Padang mengagendakan rapat susulan dan mewajibkan tim legal pusat Gojek hadir langsung untuk menyelesaikan pembahasan perizinan ini.
Fauzan menjelaskan bahwa perdebatan utama memuncak pada cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pihak aplikator menganggap izin portal aplikasi sudah mencakup seluruh aktivitas bisnis, sedangkan pemkot menilai ada kegiatan operasional lain yang membutuhkan KBLI tambahan.
Potensi Pajak Jaket Driver dan Kepastian Hukum BKPM
Selain urusan perizinan dasar, pemkot mengincar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor pajak reklame. Penggunaan stiker, logo, dan atribut merek pada jaket pengemudi harian dinilai memenuhi kriteria iklan berjalan yang wajib membayar pajak daerah.
“Atribut ojol yang dipakai pengemudi, baik stiker maupun jaket, berpotensi masuk kategori iklan berjalan dengan konsekuensi pajak. Kami sudah menyampaikan poin ini untuk pembahasan lebih mendalam,” tegas Fauzan.
Mengenai aspek kesejahteraan mitra, Ismi Mulyani memastikan seluruh aplikator pada dasarnya sudah mengantongi skema jaminan sosial bagi pengemudi. Meski begitu, pemkot bertindak proaktif dengan berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat untuk mengakhiri polemik aturan KBLI.
DPMPTSP Kota Padang resmi mengirimkan surat resmi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Langkah ini di ambil untuk memastikan apakah izin portal aplikasi milik aplikator cukup berdiri sendiri atau wajib mencantumkan bidang usaha turunan lainnya.(ar)









