Kota Pariaman, seriusnews.id – Batik Sampan Pariaman resmi memperoleh perlindungan hukum setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menerbitkan sertifikat merek. Batik Sampan Pariaman resmi kini memiliki dasar hukum yang melindungi identitas produk khas Kota Pariaman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman pada Selasa (7/7/2026).
Pemerintah Kota Pariaman menyambut baik terbitnya sertifikat merek itu. Pemerintah berharap perlindungan hukum tersebut mampu memperkuat posisi produk lokal di pasar.
Pemko Pariaman Dukung Perlindungan Produk Kreatif Melalui Sertifikasi Merek
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi produk lokal. Komitmen itu terlihat melalui dukungan terhadap Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman.
Menurut Yota, sertifikat merek menjaga identitas produk sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya. Selain itu, sertifikat tersebut membantu mencegah penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.
Pemerintah Kota Pariaman juga terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif. Pendampingan itu mencakup pengurusan hak merek melalui Kemenkum dan sertifikasi lain yang dibutuhkan.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkum maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” kata Yota Balad.
Perlindungan Merek Berlaku Selama Sepuluh Tahun Hingga 2035
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan sertifikat merek menjaga keaslian Batik Sampan Pariaman. Sertifikat itu juga mempertegas asal produk tersebut dari Kota Pariaman.
Alpius menjelaskan bahwa perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun. Masa perlindungan itu dihitung sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.
Menurutnya, sertifikat merek memberikan kepastian hukum kepada pemilik. Karena itu, pihak lain tidak dapat meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin.
“Ke depan, dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkannya tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” jelas Alpius.
Kemenkum Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Produk Daerah
Alpius juga mengajak masyarakat mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual yang dimiliki Kota Pariaman. Langkah itu akan memperkuat perlindungan hukum bagi setiap produk lokal.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual dapat mencegah klaim dari daerah lain. Perlindungan tersebut juga menjaga keaslian hasil karya masyarakat.
Selain itu, legalitas merek dapat meningkatkan nilai tambah produk. Pelaku usaha pun memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di era digital.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha mengikuti langkah Batik Sampan Pariaman. Dengan begitu, produk lokal akan memiliki perlindungan hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat di pasar.(ar)









