atik Sampan Pariaman Resmi Kantongi Sertifikat Merek dari Kemenkum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat (Sumbar), Alpius Sarumaha menyerahkan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026).( poto : padangkita.com).

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat (Sumbar), Alpius Sarumaha menyerahkan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026).( poto : padangkita.com).

Kota Pariaman, seriusnews.id – Batik Sampan Pariaman resmi memperoleh perlindungan hukum setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menerbitkan sertifikat merek. Batik Sampan Pariaman resmi kini memiliki dasar hukum yang melindungi identitas produk khas Kota Pariaman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman pada Selasa (7/7/2026).

Pemerintah Kota Pariaman menyambut baik terbitnya sertifikat merek itu. Pemerintah berharap perlindungan hukum tersebut mampu memperkuat posisi produk lokal di pasar.

Pemko Pariaman Dukung Perlindungan Produk Kreatif Melalui Sertifikasi Merek

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi produk lokal. Komitmen itu terlihat melalui dukungan terhadap Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman.

Menurut Yota, sertifikat merek menjaga identitas produk sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya. Selain itu, sertifikat tersebut membantu mencegah penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.

Baca Juga :  Nobar Piala Dunia 2026 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

Pemerintah Kota Pariaman juga terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif. Pendampingan itu mencakup pengurusan hak merek melalui Kemenkum dan sertifikasi lain yang dibutuhkan.

“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkum maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” kata Yota Balad.

Perlindungan Merek Berlaku Selama Sepuluh Tahun Hingga 2035

Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan sertifikat merek menjaga keaslian Batik Sampan Pariaman. Sertifikat itu juga mempertegas asal produk tersebut dari Kota Pariaman.

Alpius menjelaskan bahwa perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun. Masa perlindungan itu dihitung sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.

Menurutnya, sertifikat merek memberikan kepastian hukum kepada pemilik. Karena itu, pihak lain tidak dapat meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin.

Baca Juga :  Simposium Indarung I Susun Masa Depan Pabrik Semen Tertua Asia Tenggara sebagai Ruang Budaya

“Ke depan, dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkannya tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” jelas Alpius.

Kemenkum Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Produk Daerah

Alpius juga mengajak masyarakat mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual yang dimiliki Kota Pariaman. Langkah itu akan memperkuat perlindungan hukum bagi setiap produk lokal.

Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual dapat mencegah klaim dari daerah lain. Perlindungan tersebut juga menjaga keaslian hasil karya masyarakat.

Selain itu, legalitas merek dapat meningkatkan nilai tambah produk. Pelaku usaha pun memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di era digital.

Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha mengikuti langkah Batik Sampan Pariaman. Dengan begitu, produk lokal akan memiliki perlindungan hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat di pasar.(ar)

Berita Terkait

Astra Daihatsu Resmikan Outlet Lengkap di By Pass Bukittinggi
PT Semen Padang Perkuat Kepemimpinan Strategis untuk Hadapi Tantangan Industri Semen
Bank Nagari Raih Tiga Penghargaan Nasional Layanan Perbankan 2026
Hutama Karya Catat Laba Bersih Tumbuh 11,6 Persen pada 2025, RUPST Setujui Kinerja Perseroan
NIB Konten Kreator Wajib? Kemenekraf Tegaskan Tidak Semua Kreator Digital Wajib Daftar
Pemko Padang Dorong UMKM Pangan Terapkan Higiene dan Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Kualitas Produk
Simposium Indarung I Susun Masa Depan Pabrik Semen Tertua Asia Tenggara sebagai Ruang Budaya
Smart Entrepreneur Expo 2026 Cetak Wirausahawan Muda dan Perkuat Ekonomi Kreatif Padang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Astra Daihatsu Resmikan Outlet Lengkap di By Pass Bukittinggi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

PT Semen Padang Perkuat Kepemimpinan Strategis untuk Hadapi Tantangan Industri Semen

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

atik Sampan Pariaman Resmi Kantongi Sertifikat Merek dari Kemenkum

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:00 WIB

Bank Nagari Raih Tiga Penghargaan Nasional Layanan Perbankan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:30 WIB

Hutama Karya Catat Laba Bersih Tumbuh 11,6 Persen pada 2025, RUPST Setujui Kinerja Perseroan

Berita Terbaru

Perumda  Air Minum Kota Padang mulai melakukan perbaikan bangunan accelerator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun.(poto: padangkita.com).

Regional

Perumda Air Minum Kota Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun

Rabu, 22 Jul 2026 - 07:00 WIB

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB