BGN Hentikan 18 SPPG Tulungagung Imbas Sarpras Tak Standar dan Dugaan Monopoli Suplier

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pada beberapa dapur SPPG di Tulungagung. ( poto : ANTARA)

Petugas saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pada beberapa dapur SPPG di Tulungagung. ( poto : ANTARA)

Tulungagung, seriusnews – BGN hentikan SPPG Tulungagung setelah tim evaluasi menemukan pelanggaran standar sarana prasarana dan dugaan monopoli suplier dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini muncul sebagai respon atas hasil pengawasan di lapangan yang menyoroti banyak kelemahan operasional.

Badan Gizi Nasional menghentikan operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung. Tim BGN langsung menindaklanjuti hasil evaluasi untuk menjaga standar keamanan pangan dan kualitas layanan MBG.

Koordinator Wilayah BGN Tulungagung, Sabrina Mahardika, menjelaskan timnya terus memperketat pengawasan agar setiap dapur layanan gizi mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan BGN mendorong semua pengelola SPPG meningkatkan standar layanan tanpa pengecualian.

Tim Temukan Sarpras Tidak Sesuai Standar

Tim evaluasi BGN memeriksa langsung kondisi lapangan dan menemukan sejumlah SPPG masih menggunakan sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar operasional. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas makanan yang diterima masyarakat.

Sabrina menyebut BGN langsung mencatat temuan tersebut dan mengaitkannya dengan sistem evaluasi berkala. Ia menegaskan tim tidak memberi toleransi terhadap fasilitas yang tidak sesuai standar karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan.

Dugaan Monopoli Suplier Jadi Sorotan Utama

Selain masalah sarpras, tim juga menemukan pola distribusi bahan pangan yang tidak seimbang. Beberapa SPPG hanya bekerja sama dengan tiga hingga lima suplier.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini: Sebagian Besar Wilayah Hujan Sore hingga Malam

BGN menilai kondisi itu membuka peluang terjadinya monopoli dan mengurangi transparansi rantai pasok. Karena itu, BGN mewajibkan setiap SPPG bekerja sama dengan minimal 15 suplier.

Sabrina menegaskan aturan tersebut bertujuan menciptakan persaingan sehat dalam pengadaan bahan pangan. Ia juga menyebut tim langsung mencatat pelanggaran itu sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

BGN kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 18 SPPG. Tim mengambil keputusan itu setelah menggabungkan seluruh temuan, mulai dari sarpras, distribusi suplier, hingga dugaan KLB seperti kasus keracunan MBG.

BGN tidak menetapkan batas waktu penghentian. Namun, tim membuka peluang pencabutan status jika pengelola SPPG segera melakukan perbaikan sesuai standar.

Sabrina menjelaskan BGN akan terus memantau perkembangan perbaikan di setiap unit. Ia menegaskan semakin cepat pengelola memperbaiki sistem, semakin cepat pula BGN memulihkan operasionalnya.

Monitoring Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan

BGN terus menjalankan monitoring rutin untuk memastikan semua SPPG mematuhi standar operasional. Tim pengawas juga memeriksa ulang setiap perubahan yang dilakukan pengelola di lapangan.

Baca Juga :  Istana Jawab Tuntutan Demo Mahasiswa, Klaim Efisiensi APBN dan Evaluasi MBG

Langkah ini membuat jumlah SPPG yang terkena penghentian bisa berubah sewaktu-waktu. BGN menyesuaikan keputusan berdasarkan hasil evaluasi terbaru.

Sabrina menegaskan BGN tetap berfokus pada peningkatan kualitas layanan, bukan hanya sanksi administratif. Ia menyebut evaluasi ini sebagai bagian dari pembenahan sistem jangka panjang.

Meski menghentikan 18 SPPG, BGN memastikan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan tanpa gangguan. Tim langsung mengalihkan distribusi makanan ke SPPG lain yang masih aktif.

Sabrina menegaskan masyarakat tidak akan terdampak oleh kebijakan ini. Ia memastikan sistem distribusi tetap berjalan normal di seluruh wilayah layanan.

“Penerima manfaat tetap mendapatkan layanan karena kami alihkan ke SPPG lain,” ujar Sabrina.

BGN menegaskan langkah penghentian ini bukan hanya tindakan korektif, tetapi juga upaya memperkuat sistem layanan gizi nasional. Tim ingin memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar yang sama.

Ke depan, BGN akan memperketat pengawasan pada tiga aspek utama: sarana prasarana, sistem pengadaan suplier, dan kualitas menu MBG. Dengan langkah ini, BGN menargetkan layanan gizi lebih aman, transparan, dan merata di seluruh daerah.(ar)

Berita Terkait

Warga Terjebak di Sungai Lubuak Jambak Padang Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Banjir Bandang Pasaman Terseret Arus, Tim SAR Masih Cari Korban Hilang
Langkah Strategis Pemko Padang Percepat Revitalisasi Kota Tua untuk Wisata Sejarah dan Kuliner
Gubernur Sumbar Tinjau Flyover Sitinjau Lauik Pembangunan Fisik Dimulai
Satgas PRR dan Pemko Padang Pantau Pembangunan Huntap Balai Gadang
Padang Rancak Award 2026 Sesi Kedua Hadirkan Puluhan Inovasi Unik Warga
Keturunan Pendiri PT Semen Padang Asal Belanda Lakukan Napak Tilas Sejarah
BPBD Padang dan Bank Nagari Bagikan 5.000 Masker Gratis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:10 WIB

Warga Terjebak di Sungai Lubuak Jambak Padang Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Minggu, 20 September 2026 - 21:05 WIB

Banjir Bandang Pasaman Terseret Arus, Tim SAR Masih Cari Korban Hilang

Sabtu, 19 September 2026 - 20:23 WIB

Langkah Strategis Pemko Padang Percepat Revitalisasi Kota Tua untuk Wisata Sejarah dan Kuliner

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Gubernur Sumbar Tinjau Flyover Sitinjau Lauik Pembangunan Fisik Dimulai

Jumat, 18 September 2026 - 13:06 WIB

Satgas PRR dan Pemko Padang Pantau Pembangunan Huntap Balai Gadang

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan terdampak bencana di Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (19/9/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB