Boleh Mandi Saat Ihram? Ini Penjelasan Lengkap untuk Jemaah Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Dendi, di Madinah. Foto: Dok. MCH 2026

Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Dendi, di Madinah. Foto: Dok. MCH 2026

Madinah, seriusnews.idJemaah haji Indonesia mulai bergerak dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Sebelum tiba, jemaah mengambil miqot di Bir Ali dan mulai menjalankan aturan ihram.

Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Dendi, menjelaskan bahwa jemaah tetap boleh mandi saat berihram. Namun, jemaah harus mematuhi beberapa ketentuan agar tidak melanggar larangan ihram.

Dendi menegaskan, jemaah tidak boleh menggunakan wewangian saat mandi. Karena itu, jemaah sebaiknya tidak memakai sabun biasa atau memilih sabun tanpa aroma yang memang tersedia khusus untuk kondisi ihram. Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan pasta gigi.

Baca Juga :  Embarkasi Padang Raih Penghargaan Nasional Berkat Pelayanan Haji 2026

Selain itu, jemaah harus menjaga agar rambut tidak rontok atau tercabut saat mandi. Mereka perlu melakukannya dengan hati-hati agar tidak melanggar aturan.

Dendi juga mengingatkan larangan lain selama ihram. Jemaah tidak boleh memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, berburu atau membunuh hewan, serta melakukan hubungan suami istri. Penggunaan wewangian juga tetap dilarang.

Baca Juga :  Salat Rajin Belum Tentu Diterima, Ini 10 Golongan yang Perlu Introspeksi

Jika jemaah melanggar aturan tersebut, mereka harus membayar dam atau denda. Jemaah dapat memilih bentuk denda, seperti menyembelih kambing, memberi makan enam fakir miskin masing-masing sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok, atau berpuasa selama tiga hari. (nr*)

Berita Terkait

Mahyeldi Dorong IMLA Sumbar Perkuat Pengajaran Bahasa Arab untuk Generasi Muda
Wali Kota Padang Fadly Amran Dorong BKPRMI Sukseskan Program Smart Surau
BPKH dan Bank Nagari Gelar Safari Haji di PT Semen Padang
Daffa Hadaya Hafiz Tunanetra Sumbar Berlaga di MTQ Nasional Semarang
12 Kafilah Sumbar Mulai Berlaga di MTQ Nasional XXXI Semarang
Pawai MTQ XXXI Semarang: Sumbar Bawa Miniatur Masjid Raya
Kedatangan Kafilah MTQ Sumbar Disambut Hangat di Semarang
Dukungan Perantau Gebu Minang Jawa Barat untuk Program Smart Surau Padang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:55 WIB

Mahyeldi Dorong IMLA Sumbar Perkuat Pengajaran Bahasa Arab untuk Generasi Muda

Minggu, 20 September 2026 - 20:52 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran Dorong BKPRMI Sukseskan Program Smart Surau

Kamis, 17 September 2026 - 21:15 WIB

BPKH dan Bank Nagari Gelar Safari Haji di PT Semen Padang

Minggu, 13 September 2026 - 17:18 WIB

Daffa Hadaya Hafiz Tunanetra Sumbar Berlaga di MTQ Nasional Semarang

Minggu, 13 September 2026 - 17:14 WIB

12 Kafilah Sumbar Mulai Berlaga di MTQ Nasional XXXI Semarang

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan terdampak bencana di Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (19/9/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB