Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2,711 Juta per Gram, Ini Rincian Terbaru Logam Mulia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, seriusnews.id – Harga emas Antam hari ini kembali menjadi perhatian pasar. Pada perdagangan Sabtu pukul 10.01 WIB di Jakarta, harga emas Antam tercatat naik tipis sebesar Rp2.000 per gram.

Kenaikan itu membawa harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dari Rp2.709.000 menjadi Rp2.711.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan pasar emas masih bergerak stabil dengan kecenderungan menguat terbatas.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut naik. Logam Mulia mencatat harga buyback berada di level Rp2.454.000 per gram.

Kenaikan tipis harga emas Antam menunjukkan pasar masih merespons dinamika global dan nilai tukar rupiah. Meski kenaikannya tidak besar, pergerakan ini tetap menarik perhatian investor ritel.

PT Antam mencatat harga emas bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar internasional. Faktor seperti harga emas dunia dan pergerakan dolar AS ikut memengaruhi penetapan harga harian.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Stabil di Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Turun Rp52 Ribu

Investor biasanya memantau perubahan kecil seperti ini untuk menentukan waktu beli atau jual yang lebih optimal.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan

Logam Mulia merilis harga terbaru untuk berbagai pecahan emas batangan. Berikut rinciannya:

  • 0,5 gram: Rp1.405.500
  • 1 gram: Rp2.711.000
  • 2 gram: Rp5.362.000
  • 3 gram: Rp8.018.000
  • 5 gram: Rp13.330.000
  • 10 gram: Rp26.605.000
  • 25 gram: Rp66.387.000
  • 50 gram: Rp132.695.000
  • 100 gram: Rp265.312.000
  • 250 gram: Rp663.015.000
  • 500 gram: Rp1.325.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.651.600.000

Harga tersebut menunjukkan bahwa nilai emas tetap tinggi di semua pecahan. Selisih harga antar gramasi juga muncul akibat biaya produksi dan distribusi yang berbeda.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan

Setiap transaksi emas batangan mengikuti aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada pembelian emas.

Baca Juga :  Bank Nagari Raih Tiga Penghargaan Nasional Layanan Perbankan 2026

Pembeli dengan NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP menanggung tarif 0,9 persen. Antam memotong pajak ini langsung pada saat transaksi dan menerbitkan bukti potong resmi.

Ketentuan berbeda berlaku untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, perusahaan mengenakan PPh 22.

Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari nilai buyback sehingga penjual menerima dana bersih.

Pergerakan harga mencerminkan kondisi pasar yang masih dinamis. Meski hanya naik tipis, perubahan ini tetap menunjukkan respons terhadap faktor global.

Investor cenderung tetap waspada dan rutin memantau harga harian. Strategi ini membantu mereka mengambil keputusan lebih tepat di tengah fluktuasi pasar emas.(ar)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Investasi Panas Bumi Dari Kementerian ESDM
Mengulas Perjalanan dan Perjuangan Industri Kulit Lokal Jawa Barat Menghadapi Tantangan Zaman
Bank Nagari dan Padang Eye Center Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Semen Padang Perluas Bisnis Nonsemen Bersama Pusri Dan Petrokimia Gresik
Astra Daihatsu Resmikan Outlet Lengkap di By Pass Bukittinggi
PT Semen Padang Perkuat Kepemimpinan Strategis untuk Hadapi Tantangan Industri Semen
atik Sampan Pariaman Resmi Kantongi Sertifikat Merek dari Kemenkum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Investasi Panas Bumi Dari Kementerian ESDM

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Mengulas Perjalanan dan Perjuangan Industri Kulit Lokal Jawa Barat Menghadapi Tantangan Zaman

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bank Nagari dan Padang Eye Center Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:00 WIB

Semen Padang Perluas Bisnis Nonsemen Bersama Pusri Dan Petrokimia Gresik

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan terdampak bencana di Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (19/9/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB