Jakarta, seriusnews.id – Harga emas Antam hari ini kembali menjadi perhatian pasar. Pada perdagangan Sabtu pukul 10.01 WIB di Jakarta, harga emas Antam tercatat naik tipis sebesar Rp2.000 per gram.
Kenaikan itu membawa harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dari Rp2.709.000 menjadi Rp2.711.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan pasar emas masih bergerak stabil dengan kecenderungan menguat terbatas.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut naik. Logam Mulia mencatat harga buyback berada di level Rp2.454.000 per gram.
Kenaikan tipis harga emas Antam menunjukkan pasar masih merespons dinamika global dan nilai tukar rupiah. Meski kenaikannya tidak besar, pergerakan ini tetap menarik perhatian investor ritel.
PT Antam mencatat harga emas bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar internasional. Faktor seperti harga emas dunia dan pergerakan dolar AS ikut memengaruhi penetapan harga harian.
Investor biasanya memantau perubahan kecil seperti ini untuk menentukan waktu beli atau jual yang lebih optimal.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan
Logam Mulia merilis harga terbaru untuk berbagai pecahan emas batangan. Berikut rinciannya:
- 0,5 gram: Rp1.405.500
- 1 gram: Rp2.711.000
- 2 gram: Rp5.362.000
- 3 gram: Rp8.018.000
- 5 gram: Rp13.330.000
- 10 gram: Rp26.605.000
- 25 gram: Rp66.387.000
- 50 gram: Rp132.695.000
- 100 gram: Rp265.312.000
- 250 gram: Rp663.015.000
- 500 gram: Rp1.325.820.000
- 1.000 gram: Rp2.651.600.000
Harga tersebut menunjukkan bahwa nilai emas tetap tinggi di semua pecahan. Selisih harga antar gramasi juga muncul akibat biaya produksi dan distribusi yang berbeda.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi emas batangan mengikuti aturan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada pembelian emas.
Pembeli dengan NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP menanggung tarif 0,9 persen. Antam memotong pajak ini langsung pada saat transaksi dan menerbitkan bukti potong resmi.
Ketentuan berbeda berlaku untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, perusahaan mengenakan PPh 22.
Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari nilai buyback sehingga penjual menerima dana bersih.
Pergerakan harga mencerminkan kondisi pasar yang masih dinamis. Meski hanya naik tipis, perubahan ini tetap menunjukkan respons terhadap faktor global.
Investor cenderung tetap waspada dan rutin memantau harga harian. Strategi ini membantu mereka mengambil keputusan lebih tepat di tengah fluktuasi pasar emas.(ar)









