Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto Hadapi Ujian Legitimasi Institusi Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.(poto: kompas.com).

Pelantikan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.(poto: kompas.com).

Jakarta, seriusnews.id – Pelantikan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026 langsung membuka babak baru di tubuh kepolisian Republik Indonesia. Agenda reformasi ini membawa tantangan Kapolri baru Suyudi untuk mengubah modal kepercayaan publik menjadi legitimasi kelembagaan yang kokoh.

Survei Litbang Kompas pada Juni 2026 merekam lonjakan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara hingga menyentuh 82,4 persen. Data tersebut juga mencatat citra positif institusi sebesar 71,5 persen serta kepuasan layanan kepolisian di angka 67,6 persen.

Capaian angka statistik ini membuktikan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya meninggalkan kepolisian. Namun, persepsi kepuasan sesaat belum menjamin rasa keadilan masyarakat atas pelaksanaan wewenang hukum aparat di lapangan.

Suyudi membawa bekal pengalaman lapangan yang sangat panjang dari korps reserse kriminal. Lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini pernah memimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga Kepala Badan Narkotika Nasional sejak Agustus 2025.

Kemampuan membongkar kasus kriminal tentu menuntut pendekatan berbeda dengan tugas merombak tata kelola organisasi kepolisian. Pemimpin baru kini harus membenahi sistem pengawasan internal, memastikan promosi berbasis prestasi, dan mengikis kebiasaan kekerasan berlebih.

Tantangan Nyata Merombak Kultur Kerja Reserse Menjadi Reformis

Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata atas kelanjutan konsep Presisi warisan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Keberhasilan transformasi ini tidak lagi bertumpu pada deretan angka penangkapan tersangka atau pengungkapan kejahatan semata.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 130 Perkara Inkrah di Kejari

Polri harus mampu menunjukkan alasan hukum yang sah setiap kali petugas menyita barang, memeriksa warga, atau membatasi kebebasan sipil. Praktik penegakan hukum wajib memberikan rasa hormat, penjelasan masuk akal, dan perlakuan setara kepada seluruh lapisan warga.

Fenomena keluhan publik bertajuk “no viral, no justice” masih kerap memperlihatkan kelambanan mekanisme penanganan perkara biasa. Suyudi merespons kritik publik tersebut dengan menempatkannya sebagai sistem deteksi dini bagi pembenahan kelemahan internal kepolisian.

Langkah pembaruan perlu segera bergeser dari sekadar penghukuman personel nakal menuju pencegahan pelanggaran secara terstruktur. Sistem pembinaan karier, evaluasi berkala, serta perlindungan saksi pelapor harus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan aparat sejak awal rekrutmen.

Keterbukaan proses perkara juga menjadi agenda mendesak tanpa harus membocorkan rahasia materi penyidikan yang sensitif. Publik tetap berhak mengetahui posisi tahapan kasus, pejabat penanggung jawab, hingga landasan hukum penghentian suatu perkara pidana.

Mengawal Netralitas Politik Demi Menjaga Kemandirian Aparat Hukum

Institusi kepolisian memikul tanggung jawab besar untuk menjaga jarak aman dari pusaran tarik-menarik politik praktis. Loyalitas aparat kepada pimpinan negara tidak boleh mengorbankan kewajiban hukum untuk memperlakukan seluruh warga secara adil.

Baca Juga :  Gak Perlu Cuci! 6 Trik Simpel Bikin Sepatu Bebas Bau

DPR telah memberikan persetujuan aklamasi penuh saat menyetujui pencalonan jenderal bintang empat tersebut sebagai Kapolri. Parlemen kini memegang tanggung jawab konstitusional untuk terus menagih janji kerja dan visi sang jenderal secara terukur.

Pergantian tampuk pimpinan di lingkungan kepolisian menegaskan kesinambungan transisi pemerintahan sipil modern. Tolok ukur utama keberhasilan kepemimpinan baru tetap bertumpu pada kemandirian korps penegak hukum dari campur tangan kepentingan kekuasaan luar.

Sebagai penegak hukum sipil pasca-Reformasi 1998, Polri wajib melepaskan cara kerja lama yang kaku dan bernuansa militeristik. Kekuatan wewenang kepolisian modern justru lahir dari kepatuhan aparat terhadap batasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Semboyan “Polri Bersama Masyarakat” kini menuntut pembuktian konkret lewat tiga tindakan sederhana, yakni mendengar, menjelaskan, dan memperbaiki prosedur. Jika kepolisian konsisten menjalankan ketiga langkah ini, pergantian pimpinan nasional akan melahirkan titik balik bersejarah bagi penegakan hukum Indonesia.(ar)

Berita Terkait

Buka MTQ Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Jadi KSAD Baru: Ini Rekam Jejak Tempurnya
Prabowo Resmi Rombak Kabinet: Lantik Kepala BNPB dan Empat Wamen Baru di Istana
Kemenaker Buka Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026, Cek Syarat dan Batas Pendaftarannya
OTT KPK di BNPB: Sestama dan Belasan Orang Ditangkap
Polri Resmikan Slogan Baru dan Posko Polisi Bersama Masyarakat
Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Padang
BMKG Ungkap El Nino Sangat Kuat Landa Jawa Timur hingga April 2027
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Buka MTQ Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Jadi KSAD Baru: Ini Rekam Jejak Tempurnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Prabowo Resmi Rombak Kabinet: Lantik Kepala BNPB dan Empat Wamen Baru di Istana

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kemenaker Buka Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026, Cek Syarat dan Batas Pendaftarannya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:35 WIB

OTT KPK di BNPB: Sestama dan Belasan Orang Ditangkap

Berita Terbaru