Sumatera Barat, seriusnews.id – Polemik penertiban bangunan di Lembah Anai memasuki fase baru setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memenangkan perkara melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Putusan itu memperkuat posisi pemerintah dalam menata kawasan sesuai aturan tata ruang dan perizinan.
Majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh gugatan PT HSH yang menggugat langkah penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Hakim juga mencabut Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026 tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa. Sebelumnya, penetapan itu menghentikan sementara tindakan penertiban selama proses persidangan berlangsung.
Pemprov Sumbar Nilai Putusan Beri Kepastian Hukum
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mashri Yanda Boy, menyambut positif hasil persidangan tersebut. Ia menilai keputusan pengadilan memberi kepastian hukum terhadap langkah yang selama ini dijalankan pemerintah.
Mashri menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Menurutnya, hasil itu menunjukkan pemerintah menjalankan proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah belum akan melaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa. Pemprov Sumbar memilih menunggu kepastian tahapan hukum berikutnya.
Mashri menjelaskan PT HSH masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan. Aturan memberi waktu selama 14 hari setelah putusan keluar untuk mengajukan banding.
Karena itu, pemerintah belum mengambil tindakan lapangan. Pemprov Sumbar lebih dulu menyusun koordinasi teknis lintas sektor sebagai persiapan jika proses penertiban berlanjut.
Mashri berharap perkara ini tidak berlanjut ke tahap hukum berikutnya sehingga pemerintah dapat menjalankan eksekusi secara terukur. Meski begitu, pemerintah tetap menghormati hak setiap pihak yang memperoleh perlindungan hukum.
Fokus Pemerintah pada Legalitas dan Tata Ruang
Mashri menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan status kepemilikan lahan. Pemerintah memusatkan perhatian pada legalitas pembangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang.
Menurutnya, pengelola bangunan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat dasar sebelum proses perizinan berjalan.
Ia menjelaskan ketiadaan rekomendasi PKKPR membuat proses perizinan tidak dapat berlanjut. Kondisi itu juga membuat izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak terbit.
Selain persoalan izin, pemerintah juga menilai lokasi pembangunan hotel berada di kawasan lindung. Kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Karena alasan itu, pemerintah menilai pembangunan tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. Pemprov Sumbar menegaskan bahwa langkah penertiban bertujuan menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kawasan.
Putusan PTUN Padang menjadi titik penting dalam sengketa yang berlangsung di Lembah Anai. Meski demikian, kelanjutan penertiban masih menunggu keputusan apakah pihak penggugat akan menggunakan hak banding dalam tenggat yang tersedia.(ar)









