Sumatera Barat, seriusnews.id – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan biro umrah ilegal secara masif. Langkah preventif dan represif ini menyasar agen perjalanan yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan mutlak bagi masyarakat. Pihaknya tidak menoleransi praktik travel bodong yang berpotensi merugikan calon jemaah sebelum maupun saat beribadah di Tanah Suci.
Upaya Kemenhaj Sumbar Menertibkan Travel Umrah Tanpa Izin
Hingga saat ini Kemenhaj Sumbar mencatat hanya 62 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang mengantongi izin resmi. Fakta tersebut mengharuskan calon jemaah untuk selalu waspada serta selektif dalam memilih agen penyelenggara ibadah.
Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar telah menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah daerah. Petugas mendatangi langsung beberapa kantor agen perjalanan di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.
Di Kabupaten Solok, petugas menemukan modus pelanggaran berupa pencatutan nama PPIU resmi oleh agen bodong. Praktik berbahaya ini bertujuan memanipulasi persepsi masyarakat seolah-olah agen tersebut beroperasi secara legal.
Pihak agen berdalih tidak berniat memanfaatkan identitas travel lain dan langsung melepas seluruh atribut promosi. Namun, Rifki menegaskan bahwa kelengkapan legalitas operasional merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Biro yang belum berizin dilarang keras menjalankan kegiatan operasional maupun mencatut identitas biro lain. Rifki menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Minggu (9/8/2026).
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut memuat standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif sektor keagamaan.
Evaluasi Pembekalan Manasik dan Kasus Jemaah Padang Panjang
Pengawasan ketat di Kota Padang Panjang merespons insiden seorang jemaah yang sempat berurusan dengan aparat Arab Saudi. Aparat keamanan setempat mengamankan jemaah asal Sumbar tersebut saat mengantre pembagian makanan gratis.
Kemenhaj Sumbar langsung mendatangi kantor biro perjalanan terkait untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup legalitas, materi manasik, sistem pendampingan, hingga penanganan krisis jemaah di luar negeri.
Biro perjalanan tersebut terbukti memberikan pendampingan maksimal hingga mengurus pembebasan jemaah ke Tanah Air. Meski demikian, Kemenhaj tetap memberikan catatan evaluasi keras terkait kualitas edukasi dan pembekalan jemaah.
Rifki meminta biro perjalanan memperdalam materi edukasi mengenai tata tertib dan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Edukasi tersebut harus berjalan sungguh-sungguh dan tidak sekadar menjadi formalitas belaka sebelum keberangkatan.
Imbauan Kemenhaj Agar Calon Jemaah Selalu Waspada
Jemaah umrah wajib memahami aturan hukum negara tujuan agar tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan. Pengetahuan yang cukup akan menjamin keselamatan serta kenyamanan jemaah selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kemenhaj Sumbar mengimbau seluruh calon jemaah agar selalu menggunakan rasionalitas dan prinsip kehati-hatian. Masyarakat harus memastikan nama biro terdaftar dalam daftar 62 PPIU resmi di Sumatera Barat.
Calon jemaah juga perlu mengecek kejelasan sosok penanggung jawab perjalanan sebelum menyerahkan uang muka. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran harga paket umrah yang tidak masuk akal.
Pemerintah berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas seluruh travel yang melanggar aturan. Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perjalanan ibadah umrah yang aman, tertib, dan transparan.(ar)









